Analisis Praktek Sewa Menyewa Kios Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pasar Sentral Palakka Kab. Bone)
Runi Adriani/01.14.3084 - Personal Name
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah ialah ijarah. Menurut
bahasa, ijarah berati “upah” atau “ganti” atau “imbalan”. Karena itu, lafaz ijarah
mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan sesuatu benda atau
imbalan sesuatu kegiatan, atau upah karena melakukan sesuatu aktivitas. Kalau sekiranya
kitab-kitab fikih selalu menerjemahkan kata ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal
tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi
harus dipahami dalam arti yang luas. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan.
Permasalah dalam skripsi ini adalah pertama, bagaiamana praktek sewa menyewa
kios pada pasar sentral palakka kab. Bone? Kedua, bagaimana perspektif ekonomi islam
terhadap praktek sewa menyewa
kios di pasar sentral palakka kab. Bone? Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek sewa menyewa kios pada pasar sentral
palakka kab. Bone serta mengetahui perspektif ekonomi islam terhadap praktek sewa
menyewa kios di pasar sentral palakka kab. Bone.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa para
penyewa sepakat atas perjanjian/akad karena pedagang yang tidak memiliki tempat usaha
memang butuh tempat/kios untuk berjualan di pasar, tetapi para penyewa memilih kios
dengan harga sewa sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Sehingga para penyewa
tidak ada yang merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik kios. secara
keseluruhan akad umumnya dilakukan oleh orang yang telah dewasa yang telah akil baliqh.
Sedangkan akad sewa-menyewa yang dilakukan di pasar sentral palakka kab. Bone sudah
memenuhi hukum syariat yang terkandung dalam akad ijarah mulai dari rukun dan syarat-
syarat dari akad ijarah.
Sewa menyewa kios meupakan pekerjaan yang lazim dilakukan oleh masyarakat
antara pemilik dan penyewa, namun tidak sedikit masyarakat yang kurang memahami
bagaimana sewa menyewa secara syariat Islam. Permasalahan tersebut sangat menarik
untuk dikaji pada bidang sewa menyewa agar salah satu pihak tidak ada yang merasa
dirugikan dan ingin mengetahui pandangan hukum islam terhadap sewa menyewa.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Praktek sewa-mnyewa kios pada pasar sentral palakka kab. Bone yaitu,
para penyewa sepakat atas perjanjian/akad karena pedagang yang tidak
memiliki tempat usaha memang butuh tempat/kios untuk berjualan di
pasar, tetapi para penyewa memilih kios dengan harga sewa sesuai dengan
kesanggupan masing-masing. Sehingga para penyewa tidak ada yang
merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik. Dan semua
para penyewa merasa nyaman menempati kios tersebut walaupun ukuran
kiosnya berbeda-beda karena memang di pasar ini merupakan tempat mata
pencahariannya dan salah satu faktor kenyamanan dari penyewa yaitu
keramahan dari si pemilik kios sehingga selama mereka menyewa tempat
tersebut tidak pernah berselisih paham dengan pemilik kios.
2. Perspektif ekonomi Islam terhadap sewa menyewa kios pada pasar sentral
palakka kab. Bone yaitu, secara keseluruhan akad umumnya dilakukan
oleh orang yang telah dewasa yang telah akil baliqh. Sedangkan akad
sewa-menyewa yang dilakukan di pasar sentral palakka kab. Bone sudah
memenuhi hukum syariat yang terkandung dalam akad ijārah mulai dari
rukun dan syarat-syarat dari akad ijārah.
B. SARAN
Beranjak dari ungkapan yang dikemukakan di atas, maka peneliti dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Meskipun selama ini belum terjadi permasalahan yang serius yang
berkaitan dengan perjanjian baik itu antara pemilik dengan penyewa
yang selama ini melakukan perjanjian secara lisan namun kedepannya
sebaiknya baik pemilik maupun penyewa merubah perjanjian tersebut
dengan bentuk perjanjian tertulis karena seperti itu memiliki
perlindungan hukum apabila terjadi suatu perselisihan maupun
permasalahan dikemudian harinya.
2. Bagi peneliti, disarankan untuk mencari dan membaca referensi lain
lebih banyak lagi sehingga hasil penelitian selanjutnya akan semakin
baik serta dapat memperoleh ilmu yang baru.
bahasa, ijarah berati “upah” atau “ganti” atau “imbalan”. Karena itu, lafaz ijarah
mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan sesuatu benda atau
imbalan sesuatu kegiatan, atau upah karena melakukan sesuatu aktivitas. Kalau sekiranya
kitab-kitab fikih selalu menerjemahkan kata ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal
tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi
harus dipahami dalam arti yang luas. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan.
Permasalah dalam skripsi ini adalah pertama, bagaiamana praktek sewa menyewa
kios pada pasar sentral palakka kab. Bone? Kedua, bagaimana perspektif ekonomi islam
terhadap praktek sewa menyewa
kios di pasar sentral palakka kab. Bone? Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek sewa menyewa kios pada pasar sentral
palakka kab. Bone serta mengetahui perspektif ekonomi islam terhadap praktek sewa
menyewa kios di pasar sentral palakka kab. Bone.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa para
penyewa sepakat atas perjanjian/akad karena pedagang yang tidak memiliki tempat usaha
memang butuh tempat/kios untuk berjualan di pasar, tetapi para penyewa memilih kios
dengan harga sewa sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Sehingga para penyewa
tidak ada yang merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik kios. secara
keseluruhan akad umumnya dilakukan oleh orang yang telah dewasa yang telah akil baliqh.
Sedangkan akad sewa-menyewa yang dilakukan di pasar sentral palakka kab. Bone sudah
memenuhi hukum syariat yang terkandung dalam akad ijarah mulai dari rukun dan syarat-
syarat dari akad ijarah.
Sewa menyewa kios meupakan pekerjaan yang lazim dilakukan oleh masyarakat
antara pemilik dan penyewa, namun tidak sedikit masyarakat yang kurang memahami
bagaimana sewa menyewa secara syariat Islam. Permasalahan tersebut sangat menarik
untuk dikaji pada bidang sewa menyewa agar salah satu pihak tidak ada yang merasa
dirugikan dan ingin mengetahui pandangan hukum islam terhadap sewa menyewa.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Praktek sewa-mnyewa kios pada pasar sentral palakka kab. Bone yaitu,
para penyewa sepakat atas perjanjian/akad karena pedagang yang tidak
memiliki tempat usaha memang butuh tempat/kios untuk berjualan di
pasar, tetapi para penyewa memilih kios dengan harga sewa sesuai dengan
kesanggupan masing-masing. Sehingga para penyewa tidak ada yang
merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik. Dan semua
para penyewa merasa nyaman menempati kios tersebut walaupun ukuran
kiosnya berbeda-beda karena memang di pasar ini merupakan tempat mata
pencahariannya dan salah satu faktor kenyamanan dari penyewa yaitu
keramahan dari si pemilik kios sehingga selama mereka menyewa tempat
tersebut tidak pernah berselisih paham dengan pemilik kios.
2. Perspektif ekonomi Islam terhadap sewa menyewa kios pada pasar sentral
palakka kab. Bone yaitu, secara keseluruhan akad umumnya dilakukan
oleh orang yang telah dewasa yang telah akil baliqh. Sedangkan akad
sewa-menyewa yang dilakukan di pasar sentral palakka kab. Bone sudah
memenuhi hukum syariat yang terkandung dalam akad ijārah mulai dari
rukun dan syarat-syarat dari akad ijārah.
B. SARAN
Beranjak dari ungkapan yang dikemukakan di atas, maka peneliti dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Meskipun selama ini belum terjadi permasalahan yang serius yang
berkaitan dengan perjanjian baik itu antara pemilik dengan penyewa
yang selama ini melakukan perjanjian secara lisan namun kedepannya
sebaiknya baik pemilik maupun penyewa merubah perjanjian tersebut
dengan bentuk perjanjian tertulis karena seperti itu memiliki
perlindungan hukum apabila terjadi suatu perselisihan maupun
permasalahan dikemudian harinya.
2. Bagi peneliti, disarankan untuk mencari dan membaca referensi lain
lebih banyak lagi sehingga hasil penelitian selanjutnya akan semakin
baik serta dapat memperoleh ilmu yang baru.
Ketersediaan
| SFEBI20190526 | 526/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
526/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
