Kewenangan Kepolisian Resor Bone Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

No image available for this title
Skripsi berjudul “Kewenangan Kepolisian Resor Bone Dalam Penanganan
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Tujuan dari
penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui kewenangan Kepolisian Resor Bone
dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga ; (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Bone
dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder
dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif
dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Bone telah
melaksanakan kewenangannya dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah
tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga namun belum optimal, hal ini dapat dilihat dari
banyaknya kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dari tahun 2016 sampai saat
ini yang membuktikan bahwa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga
membutuhkan waktu yang lama sehingga menguras biaya dan tenaga. Adapun
kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Bone dalam penanganan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga yakni tidak adanya saksi, pelaku melarikan diri,
korban tidak melanjutkan laporannya, dan tidak adanya ruang pelayanan khusus bagi
korban kekerasan dalam rumah tangga.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai Berikut:
1. Kewenangan Kepolisian Resor Bone dalam menangani tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga yakni melakukan proses hukum terhadap
kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga yakni, Memberikan perlindungan sementara pada
korban (Pasal 16 dan 17, Memberikan keterangan-keterangan kepada
korban (Pasal 18 dan Pasal 20), dan Melakukan penyelidikan (Pasal 19).
Selain itu Kepolisian Resor Bone melakukan mediasi untuk mencapai
keadilan restorative dan dapat dikatakan bahwa penyelesaian kekerasan
dalam rumah tangga lebih berhasil jika dilakukan mediasi oleh pihak
kepolisian dibandingkan dengan melalui proses hukum seperti yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun banyaknya kasus yang masih dalam tahap penyelidikan
sampai saat ini membuktikan bahwa penanganan kasus kekerasan dalam
rumah tangga oleh Kepolisisan Resor Bone membutuhkan waktu lama,
menguras biaya dan tenaga sehingga banyak yang tidak melanjutkan
laporannya. Berkaitan dengan hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa
Kepolisian Resor Bone masih kurang optimal dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.
2. Kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Bone dalam menangani
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yakni Tidak adanya saksi,
Pelaku melarikan diri, Korban tidak melanjutkan laporannya, dan Tidak
adanya penempatan khusus bagi korban kekerasan dalam rumah tangga
dan ruang pelayanan khusus terhadap kasus kekerasan dalam rumah
tangga di kantor Kepolisian Resor Bone hanya bersifat sementara. Hal ini
patut disayangkan karena jika melihat hal tersebut dapat dikatakan bahwa
penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga belum dianggap
prioritas oleh Kepolisian Resor Bone.
B. Saran
Adapun dari hasil Penelitian, penulis memberikan saran-saran sebagai
berikut:
1. Pihak Kepolisian Resor Bone perlu meningkatkan lagi pemberian informasi
bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan masalah pribadi
atau aib keluarga melainkan suatu perbuatan yang diancama dengan pidana
baik denda maupun penjara sehingga masyarakat yang mengalami, atau
yang melihat terjadi kekerasan dalam rumah tangga diharapkan bisa
melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib agar pelaku jera serta
untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu
kepolisian diharapkan bisa menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah
tangga yang masih dalam tahap penyelidikan sampai saat ini sampai
memperoleh kepastiaan, keadilan dan kemanfaata yang merupakan tujuan
hukum.
2. Pihak Kepolisian Resor Bone perlu menyediakan tempat khusus bagi
korban kekerasan dalam rumah tangga dan agar ruang pelayanan khusus
tidak lagi bersifat sementara tapi disediakan secara tersendiri yang sifatnya
permanen.
Ketersediaan
SS20190123123/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

123/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top