Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Jumarni/ 01.15.4005 - Personal Name
Skripsi berjudul “Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
Dalam Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”. Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Untuk mengetahui Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
dalam melakukan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; (2) Untuk
mengetahui hambatan-hambatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
dalam melakukan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder
dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif
dengan menggunakan teknik pengolahan data yakni reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan namun belum optimal karena kurangnya
pengetahuan petugas dalam melakukan pembinaan dan masih adanya narapidana
narkoba yang berstatus residivis. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dalam melakukan pembinaan narapidana
peyalahgunaan narkoba yakni kurangya sumberdaya manusia, kurangnya sarana dan
prasarana, dan kurangnya dana.
A. Kesimpulan
1. Pembinaan narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap awal meliputi Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang
mempunyai program yaitu:
a. Masa pengenalan lingkungan
Masa pengenalan lingkungan adalah masa awal yang harus di
jalani oleh narapidana narkoba setelah mereka masuk di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone., narapidana menjalani
program ini selama 30 hari. Pada masa pengenalan lingkungan ini
narapidana akan mendapatkan pembekalan tentang kehidupan di
lapas yang mencakup tata tertib dan peraturan, hak, kewajiban dan
larangan, sosialisasi program pembinaan, sosialisasi dan blok
hunian.
b. Pembinaan intelektual dan wawasan kebangsaan
Pembinaan ini di perlukan agar pengetahuan serta
kemampuan berfikir warga binaan menjadi semakin meningat,
sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan positif yang di
perlukan selama masa pembinan. Pembinaan intelektual merupakan
suatu pembinaan yang di tujukaan untuk meningkatkan
pengetahuan dan mengembangkan fungsi intelektual narapidana.
Kegiatan yang dilakukan antara lain . membaca buku-buku yang
ada dan tersedia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone.dan Pembinaan keagamaan , pembinaan jasmani, dan
pembinaan kesadaran hukum.
Tahap lanjutan yakni pemberian asimilasi ke dalam lembaga
pemasyarakatan berupa kunjungan keluuarga pada waktu tertentu
dan asimilasi keluar lembaga pemasyarakatan dengan member
pelatihan pengelasan dan perbengkelan. Sedangkan Tahap akhir
tahap integritas dengan mengoptimalkan mengenai pembebasan
bersyarat.
Pembinaan narapidana narkoba terkhusus dilakukan
pembinaan Rehabilitas. Adapun tahap-tahap pembinaan rehabilitas
narapidana narkoba yakni; tahap informasi awal, skrinning,
Asesmen rehabilitas, rehabilitas medis dan sosial.
2. Adapun hambatan-hambatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. dalam pembinaan Narapidana penyalahgunaan narkoba ialah
sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kurangnya dana.
Berdasarkan beberapa hambatan yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakat
kelas II A Watampone maka penulis berpendapat bahwa proses
pembinaan terhadapa narapidana khususnya narapidana narkoba belum
berjalan maksimal karena kurangnya pemahaman petugas dalam
pembinaan dan ada narapidana yang residivis.
B. Saran
Adapun saran penulis berdasarkan kesimpulan yang diatas sebagai berikut:
1. Hendaknya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. sering
mengadakan kerja sama dengan instansi lain. Agar pembinaan narapidana
narkoba dapat berjalan dengan baik.
2. Agar program pembinaan terhadap narapidana narkoba berjalan dengan
baik, maka perlu ditingkatkan sumber daya manusia petugas
kemasyarakatan, sehingga petugas memiliki bekal yang cukupdalam
melakukan tugasnya.
3. Segera melengkapi sarana prasarana yang belum ada atau yang rusak
seperti membangun kamar hunian atau blok.
Dalam Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”. Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Untuk mengetahui Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
dalam melakukan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; (2) Untuk
mengetahui hambatan-hambatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone
dalam melakukan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder
dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif
dengan menggunakan teknik pengolahan data yakni reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan namun belum optimal karena kurangnya
pengetahuan petugas dalam melakukan pembinaan dan masih adanya narapidana
narkoba yang berstatus residivis. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dalam melakukan pembinaan narapidana
peyalahgunaan narkoba yakni kurangya sumberdaya manusia, kurangnya sarana dan
prasarana, dan kurangnya dana.
A. Kesimpulan
1. Pembinaan narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap awal meliputi Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang
mempunyai program yaitu:
a. Masa pengenalan lingkungan
Masa pengenalan lingkungan adalah masa awal yang harus di
jalani oleh narapidana narkoba setelah mereka masuk di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone., narapidana menjalani
program ini selama 30 hari. Pada masa pengenalan lingkungan ini
narapidana akan mendapatkan pembekalan tentang kehidupan di
lapas yang mencakup tata tertib dan peraturan, hak, kewajiban dan
larangan, sosialisasi program pembinaan, sosialisasi dan blok
hunian.
b. Pembinaan intelektual dan wawasan kebangsaan
Pembinaan ini di perlukan agar pengetahuan serta
kemampuan berfikir warga binaan menjadi semakin meningat,
sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan positif yang di
perlukan selama masa pembinan. Pembinaan intelektual merupakan
suatu pembinaan yang di tujukaan untuk meningkatkan
pengetahuan dan mengembangkan fungsi intelektual narapidana.
Kegiatan yang dilakukan antara lain . membaca buku-buku yang
ada dan tersedia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone.dan Pembinaan keagamaan , pembinaan jasmani, dan
pembinaan kesadaran hukum.
Tahap lanjutan yakni pemberian asimilasi ke dalam lembaga
pemasyarakatan berupa kunjungan keluuarga pada waktu tertentu
dan asimilasi keluar lembaga pemasyarakatan dengan member
pelatihan pengelasan dan perbengkelan. Sedangkan Tahap akhir
tahap integritas dengan mengoptimalkan mengenai pembebasan
bersyarat.
Pembinaan narapidana narkoba terkhusus dilakukan
pembinaan Rehabilitas. Adapun tahap-tahap pembinaan rehabilitas
narapidana narkoba yakni; tahap informasi awal, skrinning,
Asesmen rehabilitas, rehabilitas medis dan sosial.
2. Adapun hambatan-hambatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone. dalam pembinaan Narapidana penyalahgunaan narkoba ialah
sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kurangnya dana.
Berdasarkan beberapa hambatan yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakat
kelas II A Watampone maka penulis berpendapat bahwa proses
pembinaan terhadapa narapidana khususnya narapidana narkoba belum
berjalan maksimal karena kurangnya pemahaman petugas dalam
pembinaan dan ada narapidana yang residivis.
B. Saran
Adapun saran penulis berdasarkan kesimpulan yang diatas sebagai berikut:
1. Hendaknya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. sering
mengadakan kerja sama dengan instansi lain. Agar pembinaan narapidana
narkoba dapat berjalan dengan baik.
2. Agar program pembinaan terhadap narapidana narkoba berjalan dengan
baik, maka perlu ditingkatkan sumber daya manusia petugas
kemasyarakatan, sehingga petugas memiliki bekal yang cukupdalam
melakukan tugasnya.
3. Segera melengkapi sarana prasarana yang belum ada atau yang rusak
seperti membangun kamar hunian atau blok.
Ketersediaan
| 01.15.4005 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
122/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
