Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN- X/2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh

No image available for this title
Skripsi berjudul “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-
X/2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh”. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/SKLN-X/2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan memperhatikan kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan hukum; (2) Untuk mengetahui implikasi putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga
Negara antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI
terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan kasus (case approach) yang bertumpu pada bahan
hukum primer dan disajikan dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan tujuan hukum
tidak tercapai. Hal tersebut dikarenakan putusan tersebut tidak mengandung unsur
keadilan dan kemanfaatan hukum bagi sebagian pihak dan dengan adanya putusan
tersebut berimplikasi pada penundaan Pemilukada di Aceh dan diperbolehkannya
calon independen untuk mendaftar pada Pemilukada Aceh periode 2012-2017.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini dan uraian serta
penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, ada tiga hal yang menjadi
pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu:
a. Mahkamah telah menjatuhkan putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor
1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012. Amar putusan tersebut
memerintahkan Termohon (KIP Aceh) untuk membuka kembali
pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk memberi kesempatan
kepada pasangan calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh
partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk
verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh
hari sejak putusan diucapkan. Namun, semua amar putusan sela tersebut
tidak mampu dijalankan sepenuhnya. Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh tidak mampu memverifikasi syarat dukungan pasangan bakal
calon dari jalur perseorangan. Verifikasi calon perseorangan berupa
pengecekan faktual fotokopi KTP pendukungnya membutuhkan waktu
lama. Waktu tujuh hari tersebut dirasa tidak cukup. Sehingga Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta pertimbangan Mahkamah
Konstitusi untuk menggeser hari pemungutan suara dari tanggal 16
Februari 2012 menjadi 9 April 2012.
b. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara a quo.
Kewenangan untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara
(SKLN) terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
c. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon. Menteri
Dalam Negeri sebagai pihak pemohon dalam perkara Nomor 1/SKLN-
X/2012 dinilai tidak memenuhi syarat untuk legal standing permohonan.
Meskipun dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan, tidak serta merta menjadikan
Menteri Dalam Negeri dapat bertindak sebagai pemohon dalam sengketa
kewenangan lembaga negara. Sebab, menteri adalah pembantu presiden,
bukan lembaga negara yang berdiri sendiri seperti DPR, MA, dan BPK.
Karena itu, meski disebut dalam UUD NRI 1945, menteri tidak termasuk
lembaga negara yang dapat bertindak sebagai pemohon sengketa
kewenangan lembaga negara. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
tidak perlu mempertimbangkan mengenai objectum litis dan pokok
permohonan. Oleh karena pokok permohonan tidak dipertimbangkan,
maka keberatan pihak terkait dalam perkara a quo menjadi tidak relevan
juga untuk dipertimbangkan. Berdasarkan fakta hukum tersebut,
Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Onvankligk per
Klaard). Namun dalam amar putusan menyatakan bahwa Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi
Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dan pemungutan suara
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 9 April 2012.
Dengan adanya penyesuaian tahapan pemilukada dan penetapan jadwal
pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 April 2012 dalam putusan
Mahkamah Konstitusi maka kepastian hukum dapat diperoleh karena
putusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar untuk mengakhiri sengketa.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012 tidak
bedasarkan keadilan dikarenakan jadwal Pilkada yang bergeser-geser
yang diiringi dengan penolakan oleh calon kepala daerah membuat
ketidakadilan bagi 115 pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dari calon
perseorangan, partai politik nasional, dan partai politik lokal yang telah
mendaftar sebelumnya. Konsekuensinya, semakin Pilkada ditunda
semakin menguras pemikiran dan dana yang besar untuk mengikuti
Pilkada. Penundaan selama kurang lebih dua bulan merugikan pasangan
calon yang sudah mendaftar sejak Oktober 2011 baik secara waktu,
tenaga, maupun biaya dan dikhawatirkan penundaan tersebut akan
membuka konflik regulasi. Penundaan Pilkada juga akan semakin
meningkatkan gangguan keamanan di Aceh karena ada banyak pihak
yang dirugikan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang
memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk
menunda Pilkada sampai tanggal 9 April 2012 tidak menjamin kekacauan
akan berakhir. Hal ini akan berakibat prinsip “salus populi supreme lex”
yang berarti keselamatan rakyat, bangsa, dan negara tidak akan tercapai
dan unsur kemanfaatan pun tidak akan terwujud.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada penundaan
pemilihan kepala daerah di Aceh. Penundaan pemilihan umum kepala
daerah ini merupakan penundaan yang keempat setelah sebelumnya juga
ditunda karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor
5/PUU-V/2007, Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor
108/PHPU.D-IX/2011, dan yang terakhir Putusan Nomor 1/SKLN-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga berdampak diperbolehkannya
calon independen untuk ikut serta dalam pemilihan umum kepala daerah di
Aceh karena belum adanya Qanun baru yang menggantikan Qanun No. 7
Tahun 2006.
B. Saran
Bertolak dari hasil penelitian yang telah penulis paparkan, maka penulis
memandang perlu untuk menyarankan beberapa hal berikut:
1. Sebagai lembaga negara yang berwenang mengadili perkara sengketa
kewenangan lembaga negara (SKLN), Mahkamah Konstitusi perlu memberi
penjelasan dan kriteria mengenai lembaga negara yang dapat berperkara di
Mahkamah Konstitusi, sehingga lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
menjadi jelas.
2. Mahkamah Konstitusi harus konsisten dalam menerima perkara yang akan
diputus. Setelah peneliti menganalisis lebih dalam mengenai sengketa antara
Kementerian Dalam Negeri terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa tersebut adalah
proses pilkada. Sementara kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
memutus perselisihan hasil pemilu dan anehnya lagi sengketa tersebut
dibawah ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan sengketa kewenangan
lembaga negara.
Ketersediaan
SS2019007272/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

72/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top