Perlidungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Anak Menurut Undang­Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Terhadap Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone

No image available for this title
Skrpsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban kekerasan
anak baik fisik dan/atau psikis. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak menurut Undang­Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana upaya yang
dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai
lembaga yang diberikan kewenangan dalam bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan
dengan menelaah semua peraturan perundang­undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara
dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban kekerasan
anak menurut Undang­Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak
telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone dalam hal ini P2TP2A sebagai pusat pelayanan korban kekerasan
perempuan dan anak. Namun belum maksimal karena pojok konseling yang
seharusnya ada disetiap kecamatan nyatanya baru terbentuk di 14 kecamatan untuk
tahun 2018, selanjutnya untuk 13 kecamatan lainnya akan diprogramkan di tahun
2019. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan anak belum maksimal karena belum adanya shalter
(rumah aman) bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu , maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak menurut
Undang­Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam
pasal 69 di sebutkan bahwa, perlindungan khusus terhadap korban kekerasan
anak baik fisik dan/atau psikis dilakukan dengan upaya: sosialisasi dan
penyebaran peraturan perundang­undangan; pemantauan, pelaporan dan
pemberian sanksi. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone dalam hal ini Seksi pelayanan terpadu Perlindungan
perempuan dan anak yang bertanggung jawab dalam memberikan
perlindungan terhadap korban kekerasan anak telah mealakukan amanat dari
pasal 69 tersebut akan tetapi belum maksimal, karena hal tersebut dilakukan
dalam waktu yang sangat singkat, seperti dengan melakukan sosialisasi dan
penyebaran peraturan perundang­undangan di 14 kecamatan di Kabupaten
Bone untuk Tahun 2018 dan 13 kecamatan lainnya akan dilaksanakan di
tahun 2019. Selain sosialisasi dan penyebaran peraturan
perundang­undangan juga dilakukan pembentukan Pojok Konseling di setiap
kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari P2TP2A kabupaten agar
memudahkan penjangkauan korban kekerasan anak yang terjadi di
kecamatan. Dalam sosialisasi dan penyebaran peraturan
perundang­undangaan tersebut DPPPA Kabupaten Bone bekera sama
dengan beberapa pihak seperti Dinas Sosial Kabupaten Bone, Lembaga
Pemerhati Anak Kabupaten Bone, Badan Pemasyarakatan (Bapas)
Kabupaten Bone, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) , dan Unit
PPA Polres Bone. Sedangkan dalam dalam hal pemantauan, pelaporan dan
pemberian sanksi, dalam hal ini DPPPA Kabupaten Bone tidak memiliki
kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan anak, akan
tetapi tugas dri P2TP2A hanyalah memberikan pelayanan kepada korban
kekerasan anak dalam mengawal kasusnya ke Unit PPA Polres Bone, mulai
dri tahap pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga proses
hukumnya selesai.
2. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan anak inonesia nomor 2 tahun 2011
tentang pedoman penanganan anak korban kekerasan dalam pasal 1
disebutkan bahwa pedoman penanganan anak korban kekerasan meliputi:
pelayanan identifikasi; rehabilitasi kesehatan; rehabilitasi sosial;
pemulangan; bantuan hukum; dan reintegrasi sosial. Dengan demikian
P2TP2A Kabupaten Bone melakukan upaya perlindungan hukum korban
kekerasan dimulai dengan penerimaan layanan pengaduan bagi korban
kekerasan yang melapor di Pelayanan P2TP2A Kabupaten Bone, selanjutnya
akan mengisi formulir pendaftaran, kemudian akan diberikan konseling
sesuai dengan jenis kasusnya, apabila membutuhkan pemulihan trauma maka
pihak P2TP2A melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bone
dalam hal penyedia tenaga ahli psikolog, kemudian mendampingi korban
melakukan visum atau rekam medis di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone,
selanjutnya pada penaganan kasusnya apabila tidak mampu diselesaikan
dengan jalur mediasi antara pihak pelaku dan korban, maka kasusnya akan
dirujuk ke PPA Polres Bone untuk penanganan lebih lanjut. Akan tetapi
meskipun kasus tersebut di rujuk ke PPA Polres Bone, pihak P2TP2A tetap
memeberikan pendampingan dimulai dari pelaporan, penyidikan,
penuntutan, persidangan hingga kasus tersebut selesai. Akan tetapi upaya
yang dilakukan pun belum maksimal karena keterbatasan tenaga ahli
psikolog, ketiadaan shalter (rumah aman) bagi korban kekerasan anak di
Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran­saran sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Bone dihimbau agar segera membentuk Peraturan
Bupati mengenai pengalihan P2TP2A menjadi UPTD, sehingga pelayanan
dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di
Kabupaten Bone dapat dilaksanakan dengan maksimal. Demikian juga
diharapkan adanya shelter atau rumah aman, agar korban kekerasan
perempuan dan anak yang membutuhkan rumah aman dan membutuhkan
pemulihan maka dapat di tempatkan di rumah aman tersebut sehingga
pemulihannya dapat berjalan dengan baik maksimal.
2. Pemerintah Kabupaten Bone dihimbau agar segera membentuk Peraturan
Perundang­undangan terkait dengan perlindungan hukum korban kekerasan
anak baik fisik maupun psikis, karena sampai saat ini belum ada peraturan
khusus mengenai hal itu, yang ada hanyalah Sistem Perlindungan Anak
secara umum yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 01
Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak
Ketersediaan
01.15.4026Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

70/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top