Pelaksanaan Hak-Hak Penyadang Disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ayu Purnama/ 01.15. 4131 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas terkhusus pada hak aksesibilitas. Pokok permasalahan
adalah bagaimana pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak
penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak penyandang
disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
normatif yuridis dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak penyandang
disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana
secara penuh dan setara karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut setelah diterbitkannya dan
disahkannya peraturan daerah tersebut. Selanjutnya dalam pelaksanaan perlindungan
dan pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas di Kabupaten Bone baik itu
aksesibilitas fisik yang meliputi jalanan umum dan angkutan umum, maupun
aksesibilitas non fisik yang meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus
belum terlaksanakan secara penuh dan Efektif. Permasalahan ini dapat dilihat dari
beberapa tempat yang tidak menyadiakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
dan adanya aksesibilitas yang disediakan namun belum memadai. Adapun Kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu Kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut yaitu belum adanya sosialisasi
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan daerah mengenai penyadang
disabilitas ini, sehingga belum semua SKPD mengetahui peraturan daerah ini atau
sudah diketahui namun belum memahami peraturan daerah tersebut karena tidak ada
sosialisasi yang di lakukan oleh perintah.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa
pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana secara
penuh dan setara karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut setelah
diterbitkannya dan disahkannya peraturan daerah tersebut. Selanjutnya
dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak aksesibilitas
penyandang disabilitas di Kabupaten Bone baik itu aksesibilitas fisik yang
meliputi jalanan umum dan angkutan umum, maupun aksesibilitas non
fisik yang meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus belum
terlaksanakan secara penuh dan Efektif. Permasalahan ini dapat dilihat
dari beberapa tempat yang tidak menyadiakan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas dan adanya aksesibilitas yang disediakan namun
belum memadai.
2. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu Kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut yaitu belum
adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan
daerah mengenai penyadang disabilitas ini, sehingga belum semua SKPD
mengetahui peraturan daerah ini atau sudah diketahui namun belum
memahami peraturan daerah tersebut karena tidak ada sosialisasi yang di
lakukan oleh perintah.
B. Implikasi
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten Bone dan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten Bone agar tetap memperhatikan aksesibilitas
disetiap lembaga pemerintah agar memudahkan para penyandang
disabilitas untuk tetap mendapatkan haknya dilembaga pemerintahan.
2. Tingkatkanlah sarana dan prasarana aksesibilitas yang mendukung
aktivitas para penyandang disabilitas.
3. Bagi pemerintah daerah agar mensosialisasikan peraturan daerah yang
mengatur tentang penyandang disabilitas agar diketahui oleh SKPD dan
masyarakat luas sehingga hak-hak para penyandang disabilitas dapat
terpenuhi.
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas terkhusus pada hak aksesibilitas. Pokok permasalahan
adalah bagaimana pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak
penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak penyandang
disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
normatif yuridis dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak penyandang
disabilitas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana
secara penuh dan setara karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut setelah diterbitkannya dan
disahkannya peraturan daerah tersebut. Selanjutnya dalam pelaksanaan perlindungan
dan pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas di Kabupaten Bone baik itu
aksesibilitas fisik yang meliputi jalanan umum dan angkutan umum, maupun
aksesibilitas non fisik yang meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus
belum terlaksanakan secara penuh dan Efektif. Permasalahan ini dapat dilihat dari
beberapa tempat yang tidak menyadiakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
dan adanya aksesibilitas yang disediakan namun belum memadai. Adapun Kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu Kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut yaitu belum adanya sosialisasi
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan daerah mengenai penyadang
disabilitas ini, sehingga belum semua SKPD mengetahui peraturan daerah ini atau
sudah diketahui namun belum memahami peraturan daerah tersebut karena tidak ada
sosialisasi yang di lakukan oleh perintah.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa
pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana secara
penuh dan setara karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut setelah
diterbitkannya dan disahkannya peraturan daerah tersebut. Selanjutnya
dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak aksesibilitas
penyandang disabilitas di Kabupaten Bone baik itu aksesibilitas fisik yang
meliputi jalanan umum dan angkutan umum, maupun aksesibilitas non
fisik yang meliputi pelayanan informasi dan pelayanan khusus belum
terlaksanakan secara penuh dan Efektif. Permasalahan ini dapat dilihat
dari beberapa tempat yang tidak menyadiakan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas dan adanya aksesibilitas yang disediakan namun
belum memadai.
2. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu Kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut yaitu belum
adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan
daerah mengenai penyadang disabilitas ini, sehingga belum semua SKPD
mengetahui peraturan daerah ini atau sudah diketahui namun belum
memahami peraturan daerah tersebut karena tidak ada sosialisasi yang di
lakukan oleh perintah.
B. Implikasi
1. Untuk pemerintah daerah Kabupaten Bone dan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten Bone agar tetap memperhatikan aksesibilitas
disetiap lembaga pemerintah agar memudahkan para penyandang
disabilitas untuk tetap mendapatkan haknya dilembaga pemerintahan.
2. Tingkatkanlah sarana dan prasarana aksesibilitas yang mendukung
aktivitas para penyandang disabilitas.
3. Bagi pemerintah daerah agar mensosialisasikan peraturan daerah yang
mengatur tentang penyandang disabilitas agar diketahui oleh SKPD dan
masyarakat luas sehingga hak-hak para penyandang disabilitas dapat
terpenuhi.
Ketersediaan
| SSYA20190419 | 419/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
419/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
