Tinjauan Hukum Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Studi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone)
Aisyah Rakib/01.15. 4140 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pelayanan publik dalam bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan faktor yang
mendukung dan menghambat pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik
dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan untuk mengetahui faktor yang mendukung
dan menghambat pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara umum sudah cukup baik,
meskipun dalam pemberian pelayanan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, asas
penyelenggaraan pelayanan publik masih ada yang belum dilaksanakan secara
sepenuhnya seperti persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, ketepatan waktu dan
kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Selanjutnya dalam pemberian pelayanan
sarana dan prasarananya masih kurang memadai. Hal lain juga yang dihasilkan dalam
penelitian ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
komitmen para pegawai untuk melayani masyarakat tanpa melakukan tindakan
diskriminatif meskipun sebagian pegawai sudah tidak membeda-bedakan masyarakat,
namun masih ada pegawai yang melakukannya, selain itu juga adanya kelengkapan
sarana dan prasaranan yang menunjang kegiatan pelayanan meskipun belum
memuaskan hati para masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi
kependudukan. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan
pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di
Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a) anggaran, (b) kesadaran akan tugas
bersama (komitmen bersama), (c) sumber daya manusia dan (d) kebijakan peraturan
daerah. Faktor penghambat (a) jauhnya geografis, (b) kurangnya kesadaran
masyarakat (c) masyarakat cenderung tidak mau mengurus (d) sarana dan prasaran
dan (e) kualitas pelayanan tidak memadai dan masih diskriminatif.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pelayanan
publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara
umum sudah cukup baik, meskipun dalam pemberian pelayanan
sebagaimana yang terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, asas penyelenggaraan pelayanan publik
masih ada yang belum dilaksanakan secara sepenuhnya seperti persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan. Selanjutnya dalam pemberian pelayanan sarana dan
prasarananya masih kurang memadai. Hal lain juga yang dihasilkan dalam
penelitian ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
komitmen para pegawai untuk melayani masyarakat tanpa melakukan
tindakan diskriminatif meskipun sebagian pegawai sudah tidak membeda-
bedakan masyarakat, namun masih ada pegawai yang melakukannya, selain
itu juga adanya kelengkapan sarana dan prasaranan yang menunjang
kegiatan pelayanan meskipun belum memuaskan hati para masyarakat yang
melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
2. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pelayanan
publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di
Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a) anggaran, (b) kesadaran akan
tugas bersama (komitmen bersama), (c) sumber daya manusia dan (d)
kebijakan peraturan daerah. Faktor penghambat (a) jauhnya geografis, (b)
kurangnya kesadaran masyarakat (c) masyarakat cenderung tidak mau
mengurus (d) sarana dan prasaran dan (e) kualitas pelayanan tidak memadai
dan masih diskriminatif.
B. Implikasi
1. Untuk pemerintahan daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas
Kependudukan dan Pencatatn Sipil sebagai pemberi pelayanan kepada
masyarakat berikanlah pelayanan yang maksimal untuk memuaskan hati
para pengunjung, janganlah membeda-bedakan masyarakat yang melakukan
pengurusan surat-surat administrasi kependudukan.
2. Tingkatkanlah sarana dan prasarana penunjang pelayanan agar masyarakat
tidak merasakan keluhan-keluhan yang mengakibatkan masyarakat tidak
mau mengurus surat-surat administrasi kependudukan.
3. Usahakanlah ketepatan waktu dalam penertiban surat-surat administrasi
kependudukan agar supaya masyarakat yang melakukan pengurusan
mendapatkan kepastian agar masyarakat tidak bolak balik untuk mengambil
surat-surat adminitrasi kependudukannya.
kependudukan dan pencatatan sipil. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan faktor yang
mendukung dan menghambat pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik
dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan untuk mengetahui faktor yang mendukung
dan menghambat pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara umum sudah cukup baik,
meskipun dalam pemberian pelayanan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, asas
penyelenggaraan pelayanan publik masih ada yang belum dilaksanakan secara
sepenuhnya seperti persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, ketepatan waktu dan
kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Selanjutnya dalam pemberian pelayanan
sarana dan prasarananya masih kurang memadai. Hal lain juga yang dihasilkan dalam
penelitian ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
komitmen para pegawai untuk melayani masyarakat tanpa melakukan tindakan
diskriminatif meskipun sebagian pegawai sudah tidak membeda-bedakan masyarakat,
namun masih ada pegawai yang melakukannya, selain itu juga adanya kelengkapan
sarana dan prasaranan yang menunjang kegiatan pelayanan meskipun belum
memuaskan hati para masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi
kependudukan. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan
pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di
Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a) anggaran, (b) kesadaran akan tugas
bersama (komitmen bersama), (c) sumber daya manusia dan (d) kebijakan peraturan
daerah. Faktor penghambat (a) jauhnya geografis, (b) kurangnya kesadaran
masyarakat (c) masyarakat cenderung tidak mau mengurus (d) sarana dan prasaran
dan (e) kualitas pelayanan tidak memadai dan masih diskriminatif.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pelayanan
publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara
umum sudah cukup baik, meskipun dalam pemberian pelayanan
sebagaimana yang terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, asas penyelenggaraan pelayanan publik
masih ada yang belum dilaksanakan secara sepenuhnya seperti persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan. Selanjutnya dalam pemberian pelayanan sarana dan
prasarananya masih kurang memadai. Hal lain juga yang dihasilkan dalam
penelitian ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
komitmen para pegawai untuk melayani masyarakat tanpa melakukan
tindakan diskriminatif meskipun sebagian pegawai sudah tidak membeda-
bedakan masyarakat, namun masih ada pegawai yang melakukannya, selain
itu juga adanya kelengkapan sarana dan prasaranan yang menunjang
kegiatan pelayanan meskipun belum memuaskan hati para masyarakat yang
melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
2. Adapun faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pelayanan
publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di
Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung (a) anggaran, (b) kesadaran akan
tugas bersama (komitmen bersama), (c) sumber daya manusia dan (d)
kebijakan peraturan daerah. Faktor penghambat (a) jauhnya geografis, (b)
kurangnya kesadaran masyarakat (c) masyarakat cenderung tidak mau
mengurus (d) sarana dan prasaran dan (e) kualitas pelayanan tidak memadai
dan masih diskriminatif.
B. Implikasi
1. Untuk pemerintahan daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas
Kependudukan dan Pencatatn Sipil sebagai pemberi pelayanan kepada
masyarakat berikanlah pelayanan yang maksimal untuk memuaskan hati
para pengunjung, janganlah membeda-bedakan masyarakat yang melakukan
pengurusan surat-surat administrasi kependudukan.
2. Tingkatkanlah sarana dan prasarana penunjang pelayanan agar masyarakat
tidak merasakan keluhan-keluhan yang mengakibatkan masyarakat tidak
mau mengurus surat-surat administrasi kependudukan.
3. Usahakanlah ketepatan waktu dalam penertiban surat-surat administrasi
kependudukan agar supaya masyarakat yang melakukan pengurusan
mendapatkan kepastian agar masyarakat tidak bolak balik untuk mengambil
surat-surat adminitrasi kependudukannya.
Ketersediaan
| SS20190141 | 141/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
141/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
