Pembagian Harta Sebelum Terjadi Kematian Menurut Perspektif Hukum Islam Kontemporer ( Studi Kasus Desa Tadang Palie Kec. Ulaweng Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai pembagian harta sebelum terjadi kematian.
Pokok permasalahannya adalah apa penyebab terjadinya pembagian harta sebelum
terjadi kematian dan Pandangan Hukum Islam kontemporer terhadap pembagian harta
sebelum terjadi kematian di Desa Tadang Palie. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni, pendekatan
sosiologis dan normatif teologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni,
Masyarakat Desa Tadang Palie berkaitan dengan penelitian yakni orang tua
membagikan hartanya sebelum terjadi kematian, Tokoh Masyarakat di Desa Tadang
Palie dan tokoh Agama yang luas pemahamannya dalam hukum Islam yang ada di
Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab orang tua di Desa Tadang
Palie membagikan hartanya sebelum terjadi kematian dan mengetahui pandangan
hukum Islam kontemporer terhadap pembagian harta sebelum terjadi kematian.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa orang tua di Desa Tadang
Palie membagikan hartanya sebelum terjadi kematian dan penyebabnya adalah agar
tidak terjadi pertikaian atau percekcokan antar ahli waris nantinya dikemudian
hari, sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya, dan sebagai
mahar untuk ahli waris laki-laki yang akan menikah atau bekal awal anak yang
telah menikah. Pandangan hukum Islam kontemporer terhadap pembagian harta
sebelum terjadi kematian itu dapat dilakukan selama ada kesepakatan dari para
ahli waris karena orang tua khawatir akan terjadi pertikaian antara anaknya
dikemudian hari. pembagian seperti ini tidak dinamakan pembagian warisan tapi
pembagian harta atas kehendak orang tua sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Hukumnya sah karena tidak bertentangan dengan syariat dan dalam hal ini
berdasar kepada kaidah usul fikih yaitu tradisi atau kebiasaan masyarakat dianggap
sebagai sumber hukum sepanjang tidak bertentangan dengan nash.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Penyebab orang tua membagikan hartanya sebelum tejadi kematian di Desa
Tadang Palie yaitu, agar tidak terjadi pertikaian atau percekcokan antar
ahli waris nantinya dikemudian hari, sebagai bentuk kasih sayang orang
tua terhadap anak-anaknya, dan sebagai mahar untuk ahli waris laki-laki
yang akan menikah atau bekal awal anak yang telah menikah. Dari
beberapa penyebab yang telah dijelaskan, menandakan bahwa penerapan
pembagian harta warisan yang dianjurkan dalam al-Qur’an dan hadis belum
sepenuhnya diterapkan terbukti dengan pembagian harta yang dibagikan
sebelum terjadinya kematian. Dalam pembagian seperti ini tidak menutup
kemungkinan terjadinya konflik, maka dari itu apabila terjadi konflik maka
diselesaikan dengan cara musyawarah antar keluarga bila belum selesai juga
permasalahannya maka dilibatkan tokoh masyarakat atau ulama dan
pemerintah setempat yang berwenang untuk mencarikan jalan tengahnya.
2. Pandangan hukum Islam kontemporer terhadap pembagian harta sebelum
terjadi kematian itu boleh saja selama ada kesepakatan dari para ahli waris
karena orang tua khawatir akan terjadi pertikaian antara anaknya
dikemudian hari, pembagian seperti ini tidak dinamakan pembagian
warisan tapi pembagian harta atas kehendak orang tua sesuai dengan
hukum adat yang berlaku. Hukumnya sah karena tidak bertentangan
dengan syariat dan dalam hal ini berdasar kepada kaidah usul fikih yaitu
tradisi atau kebiasaan masyarakat dianggap sebagai sumber hukum sepanjang
tidak bertentangan dengan nash.
B. Saran
1. Pelaksanaan pembagian harta orang tua seharusnya dilakukan setelah
meninggalnya pewaris sesuai dengan ketentuan syariat Islam. agar ahli waris
dapat memahami dan menerima bagiannya masing-masing tanpa adanya rasa
ketidak adilan antar mereka. Pembagian harta sebelum terjadinya kematian
seharusnya dihindari dan kembali kepada hukum Islam sebagai pedoman yang
mutlak berdasarkan al-Qur’an, Hadis dan Ijma agar pembagian warisan
berjalan secara efektif.
2. Generasi muda sangat berperan penting dalam hal ini sebagai penerus bangsa
harus mengetahui dan memahami ilmu kewarisan dan ketentuannya yang
meliputi tata cara pembagiannya, siapa saja yang berhak atas warisan tersebut
dan bagiannya masing-masing. Agar terlaksananya pembagian warisan sesuai
dengan ketetapan syariat.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam membagi harta warisan dengan mengajarkan tata caranya,
menegur dan menjelaskan jika cara yang dilakukan tidak tepat dan
memberikan solusi jika terjadi sengketa harta waris. Sosialisasi kepada
masyarakat menjadi salah satu pilihan agar penerapan pembagian harta
warisan dapat berlangsung sesuai dengan hukum Islam.
Ketersediaan
SSYA20190370370/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

370/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top