Fenomena Penetapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A melalui sidang keliling di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas Penetapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A melalui Sidang keliling. Pokok permasalahannya adalah Apa
yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Itsbat Nikah oleh
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A melalui sidang keliling dan Bagaimana
proses pelaksanaan sidang keliling. Penelitian ini menggunakan metode dengan dua
pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif dan yuridis. Data dalam penelitian
ini diperoleh dari hasil wawancara dengan hakim, penghulu Kantor Urusan Agama
dan masyarakat yang terlibat langsung dalam proses penetapan Itsbat Nikah oleh
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A melalui sidang keliling.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Penetapan Itsbat Nikah oleh
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A melalui Sidang keliling di Kabupaten
Bone”. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang digunakan hakim dalam
pelaksanaan sidang keliling yaitu mengacu pada Peraturan PERMA No. 1 Tahun
2015 Tentang sidang keliling dan UU No. 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Adapun pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu Undang-Undang No.1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Itsbat Nikah melalui
Sidang keliling sebagian besar dilaksanakan di Kabupaten Bone dengan melakukan
pendaftaran permohonan kepada KUA dan Pihak KUA mendaftarkan perkara ke
Kantor Pengadilan Agama. Itsbat Nikah sidang keliling dilakukan satu kali sidang
untuk semua perkara dengan hakim tunggal dalam persidangan. Setelah itu dilakukan
persidangan yang diawali dengan pembacaan permohonan Itsbat Nikah, keterangan
pemohon, dan dilanjutkan dengan pembuktian kemudian hasil putusan Itsbat Nikah.
Adapun jumlah penetapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Watapone Kelas 1 A
melalui sidang keliling sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2019
sebanyak 1.909 perkara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam Penetapan Itsbat Nikah sidang keliling adalah
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2015 Tentang layanan
terpadu sidang keliling, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 perubahan atas
Undang Undang No. 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Selain itu, yang menjadi
pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu Undang-Undang No.1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang
bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan
Itsbat Nikah melalui sidang keliling.
2. Proses pelaksanaan Itsbat Nikah melalui Sidang keliling
a. Itsbat Nikah dilaksanakan hanya sebagian besar di Kabupaten Bone dan
tidak dilaksanakan secara merata di seluruh Kacamatan yang ada di
Kabupaten Bone.
b. Masyarakat melakukan pendaftaran permohonan kepada Kantor Urusan
Agama (KUA) dengan memenuhi Persyaratan-Persyaratan dan Dokumen-
Dokumen yang telah ditetapkandan Pihak KUA mendaftarkan perkara ke
Kantor Pengadilan Agama.
c. Dalam pelaksanaan sidang, pemohon menunggu panggilan sidang dari
Pengadilan Agama. Dilakukan hanya satu kali sidang untuk semua
perkara Itsbat Nikah dengan menggunakan satu orang hakim (hakim
tunggal), Setelah itu dilakukan persidangan yang diawali dengan
pembacaan permohonan itsbat nikah,keterangan pemohon, dan
dilanjutkan dengan pembuktian kemudian hasil putusan Itsbat Nikah.
Adapun jumlah penetapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama
Watapone Kelas 1 A melalui sidang keliling sejak tahun 2018 sampai
dengan bulan Mei tahun 2019 sebanyak 1.909 perkara.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan
skripsi ini yaitu:
Diharapkan kepada msyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk
berusaha melakukan Itsbat Nikah agar memperoleh kekuatan hukum. Apalagi setelah
dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 2015 tentang Layanan Terpadu Sidang Keliling
dapat lebih mempermudah masyarakat untuk melakukan Itsbat Nikahnya.
Ketersediaan
SSYA20190459459/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

459/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top