Telaah Gaji Pensiun Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Hak Seorang Janda/Duda/Anak Pegawai Negeri Sipi

No image available for this title
Skripsi ini membahas menganai gaji pensiun terkait dengan pembagian harta
warisan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana status gaji pensiun hak seorang
janda/duda/anak Pegawai Negeri Sipil terkait pembagian harta warisan dan cara
pembagiannya kepada ahli waris yang berhak. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris yuridis. Data
dalam penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat tertentu, yakni: janda/duda/anak Pegawai Negeri Sipil yang menerima
gaji pensiun, pendapat Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang luas
pemahamannya dalam hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status gaji pensiun sebagai harta
warisan hak seorang janda/duda anak Pegawai Negeri Sipil dan pembagian gaji
pensiun kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Adapun kegunaannya
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para Tokoh Agama memahami status
gaji pesiun bukan sebagai harta warisan, dengan alasan salah satu syarat harta benda
yang diwariskan telah ada wujudnya sebelum pewaris meninggal dunia, berbeda
dengan gaji pensiun yang wujudnya ada setelah pensiunan meninggal dunia atau
diterima pada bulan berikutnya oleh janda/duda pensiun. Salah satu kaidah yang
digunakan dalam penerapan pembagian gaji pensiun yaitu kesepakatan atau
musyawarah. Kaidah perhitungan bagian warisan telah di tetapkan secara utuh
kecuali dalam hal pembagian gaji pensiun, masih ada kebingungan bagi ahli waris.
Selain itu, faktor kesadaran diri para ahli waris terkait pembagian gaji pensiun,
merasa telah menerima harta warisan dan tidak menuntut untuk melakukan
pembagian gaji pensiun.
Sejauh ini belum terjadi konflik pembagian gaji pensiun, hal ini dapat dilihat
dari persetujuan setiap ahli waris yang mengetahui haknya masing-masing. Namun,
bila dikemudian hari konflik terjadi, tentu ahli waris tidak akan tinggal diam, akan
tetapi mencarikan solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut. Di mana Tokoh
Masyarakat dan pemerintah berperan penting dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Solusi tersebut diharapkan dapat menjadi pencegah terjadinya konflik akibat
kesalahan dalam pembagian harta warisan terutama pembagian gaji pensiun. Selain
itu, penerapan dari solusi tersebut dapat menjadikan pembagian gaji pensiun dapat
berlangsung secara efektif.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Status gaji pensiun terkait dengan pembagian harta warisan menunjukkan
bahwa kebanyakan tokoh agama menganggap status gaji pensiun bukan
sebagai harta warisan. Merujuk hasil Bathsul Masail NU dan Majelis Tarjih &
Tajdid Muhammadiyah bahwa harta pensiun tidak termasuk dalam kategori
harta waris, tetapi merupakan hak istri. Karena menurutnya jatah pensiun juga
akan berhenti pada saaat janda/duda tersebut kembali menikah atau meninggal
dunia. Menurut Ulama NU kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, bahwa
harta warisan gaji pensiun PNS bukan tirkah atau harta yang bisa diwariskan
kepada ahli waris karena merupakan harta kepemilikan bagi janda/duda
dengan diberikannya SK ketetapan dari Pemerintah, hal ini menjadikan
pembatasan kepemilikan harta pensiun tersebut untuk tidak bisa diwariskan
kepada ahli waris yang lain kecuali yang tertera dalam SK pensiun
janda/duda. Menurut Buya Hamka, gaji pensiun bukanlah harta waris, karena
waktu meninggalnya peserta pensiun, harta itu belum ada wujudnya dan tidak
semua orang berhak mendapatkan gaji pensiun karena pemerintah telah
menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
2. Proses peralihan kepemilikan harta dalam hal ini gaji pensiun dilakukan
secara musyawarah dengan mengedepankan kesepakatan dari masing-masing
ahli waris dan cara ini dianggap tidak menimbulkan persengketaan jika
kesepakatan dapat tercapai. Namun, dalam hal ini gaji pensiun tidak dibagi
kepada ahli waris lainnya, bukan tanpa alasan melainkan ada hal yang
menyebabkan sehigga hal itu terjadi, ada beberapa alasan yakni: tidak ada
yang menuntut gaji pensiun untuk dibagikan kepada ahli waris lain, tidak ada
yang mengatur atau membagi gaji pensiun kepada ahli waris lain, adanya
kesadaran diri dari ahli waris lain, gaji pensiun merupakan hak
janda/duda/anak Pegawai Negeri Sipil. Penyebab di atas merupakan alasan
ahli waris tidak membagi gaji pensiun.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Gaji pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-
jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan
menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai. Penerapan gaji pensiun diharapkan dapat
dilaksanakan dengan efektif, meskipun gaji pensiun seutuhnya tidak dapat
disejajarkan dengan harta warisan, namun ada hak anak dan janda/duda
pensiun pegawai yang berhak menerima gaji pensiun setiap bulannya setelah
peserta pensiun meninggal dunia.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui pengklasifikasian yang termasuk harta waris serta sistem
pembagian harta warisan menurut hukum kewarisan Islam yang meliputi
ketentuan-ketentuan dan bagian-bagian warisan yang berhak didapatkan oleh
ahli waris. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya pengklasifikasian
dan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat harus diawasi
dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan tokoh agama agar tidak
terjadi perselisihan dan kesalahpahaman dalam membagi harta warisan.
Seperti yang kita ketahui bahwa ilmu kewarisan adalah sepertiga dari ilmu
pengetahuan dalam Islam yang perlu untuk dipahami.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam membagi harta warisan dengan mengajarkan tata caranya,
menegur jika cara yang dilakukan salah dan memberikan solusi jika terjadi
sengketa harta waris. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu pilihan
agar penerapan pembagian harta warisan dapat berlangsung sesuai dengan
hukum kewarisan Islam.
Ketersediaan
SSYA20190498498/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

498/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

harta warisan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top