Nilai Filosofi Siri’ sebagai Kearifan Lokal dalam Hubungannya dengan Dispensasi Nikah Dibawah Umur. (Studi KUA Kec. Amali)
Ainun Amaliya/01.15.1009 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Nilai Filosofi Siri’ sebagai Kearifan Lokal
dalam Hubungannya dengan Dispensasi Nikah Dibawah Umur. (Studi KUA Kec.
Amali). Pokok permasalahannya adalah Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan
Antropologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Kepala KUA Kecamatan Amali dan Tokoh masyarakat, serta
orang tua dan anaknya yang melakukan pernikahan dibawah umur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan nilai filosofi siri’
dengan dispensasi nikah dibawah umur dan nilai siri’ dalam perspektif Hukum Islam
serta alasan orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Adapun
kegunaan dalam penelitian ini, yaitu diharapkan mempunyai sumbangsih dalam
kehidupan sosial yang mengkaji tentang siri’ khususnya literatur hukum Islam dan
Kebudayaan Bugis, sehingga masyarakat mampu menghayati nilai-nilai siri’ dengan
mentransformasikannya dalam kehidupan modern sekarang ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif hukum Islam terhadap nilai
siri’ dalam hubungannya dengan dispensasi nikah yaitu berdasarkan QS an Nur ayat
2. Tafsiran ayat pada kata اﻟﺰاﻧ ﻲِ dan اﻟﺰاﻧﯿaniZ .naukalek ankam gnudnagnem gnayﺔ
ialah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan tidak terikat oleh akad
nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran). Oleh
karena itu, ayat ini mendukung adanya penerapan budaya di suku Bugis yang disebut
siri’. Hubungan istilah siri’ dengan dispensasi nikah dibawah umur adalah ketika
seseorang ingin menikah namun belum cukup umur menurut hukum positif, dan
untuk menghindari kearifan lokal yang disebut dengan istilah siri’ maka diajukanlah
permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dengan alasan bahwa catin hamil, agar
permohonannya dikabulkan oleh Hakim. Akan tetapi pada kenyataannya catin tidak
hamil, hanya saja sudah terlibat dalam pergaulan bebas (pacaran). Alasan orang tua
menikahkan anaknya yang masih dibawah umur yaitu kemauan dari anak itu sendiri
yang disebabkan oleh pergaulan bebas (pacaran).
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Perspektif hukum Islam terhadap nilai siri’ dalam hubungannya dengan
dispensasi nikah yaitu berdasarkan QS. an-Nur ayat 2. Tafsiran ayat pada kata
اِﻟﺰاﻧ ﻲ dan اﻟﺰاﻧﯿnahutnesrep halai aniZ .naukalek ankam gnudnagnem gnayﺔ
dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad
nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).
Oleh karena itu, ayat ini mendukung adanya penerapan budaya siri’ yang
terdapat pada suku Bugis.
2. Hubungan istilah siri’ dengan dispensasi nikah dibawah umur adalah ketika
seseorang ingin menikah namun belum cukup umur menurut hukum positif,
dan untuk menghindari kearifan lokal yang disebut dengan istilah siri’ maka
diajukanlah permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dengan alasan
bahwa catin tersebut sudah hamil, sehingga permohonannya dikabulkan oleh
Hakim, akan tetapi pada kenyataannya catin belum hamil, hanya saja sudah
terlibat dalam pergaulan bebas (pacaran).
3. Alasan orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawah umur yaitu
kemauan dari anak itu sendiri yang disebabkan oleh pergaulan bebas
(pacaran).
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Manusia pada hakikatnya memiliki siri’ yaitu harga diri atau kehormatan,
manusia seharusnya lebih meningkatkan budaya siri’ dalam dirinya agar tidak
terjadi pergauan bebas seperti sekarang ini. Terlebih bagi orang tua agar
mengajarkan budaya siri’ secara dini kepada anak-anak mereka agar pernikahan
dini tidak terjadi yang disebabkan oleh adanya pergaulan bebas oleh anak-anak
mereka.
2. Sebagai penerus bangsa tentunya memiliki peran penting dalam membangun
masyarakat yang beradab sesuai dengan hukum Islam dan budaya, kiranya
mampu memberikan contoh adab yang baik dalam masyarakat serta mampu
mensosialisasikan mengenai akibat dari pernikahan dini.
3. Kepada tokoh masyarakat diharapkan dapat membina generasi muda dan
masyarakat dalam meningkatkan budaya siri’ dalam kehidupan sehari-hari.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan penulisan ini.
dalam Hubungannya dengan Dispensasi Nikah Dibawah Umur. (Studi KUA Kec.
Amali). Pokok permasalahannya adalah Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan
Antropologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Kepala KUA Kecamatan Amali dan Tokoh masyarakat, serta
orang tua dan anaknya yang melakukan pernikahan dibawah umur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan nilai filosofi siri’
dengan dispensasi nikah dibawah umur dan nilai siri’ dalam perspektif Hukum Islam
serta alasan orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Adapun
kegunaan dalam penelitian ini, yaitu diharapkan mempunyai sumbangsih dalam
kehidupan sosial yang mengkaji tentang siri’ khususnya literatur hukum Islam dan
Kebudayaan Bugis, sehingga masyarakat mampu menghayati nilai-nilai siri’ dengan
mentransformasikannya dalam kehidupan modern sekarang ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif hukum Islam terhadap nilai
siri’ dalam hubungannya dengan dispensasi nikah yaitu berdasarkan QS an Nur ayat
2. Tafsiran ayat pada kata اﻟﺰاﻧ ﻲِ dan اﻟﺰاﻧﯿaniZ .naukalek ankam gnudnagnem gnayﺔ
ialah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan tidak terikat oleh akad
nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran). Oleh
karena itu, ayat ini mendukung adanya penerapan budaya di suku Bugis yang disebut
siri’. Hubungan istilah siri’ dengan dispensasi nikah dibawah umur adalah ketika
seseorang ingin menikah namun belum cukup umur menurut hukum positif, dan
untuk menghindari kearifan lokal yang disebut dengan istilah siri’ maka diajukanlah
permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dengan alasan bahwa catin hamil, agar
permohonannya dikabulkan oleh Hakim. Akan tetapi pada kenyataannya catin tidak
hamil, hanya saja sudah terlibat dalam pergaulan bebas (pacaran). Alasan orang tua
menikahkan anaknya yang masih dibawah umur yaitu kemauan dari anak itu sendiri
yang disebabkan oleh pergaulan bebas (pacaran).
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Perspektif hukum Islam terhadap nilai siri’ dalam hubungannya dengan
dispensasi nikah yaitu berdasarkan QS. an-Nur ayat 2. Tafsiran ayat pada kata
اِﻟﺰاﻧ ﻲ dan اﻟﺰاﻧﯿnahutnesrep halai aniZ .naukalek ankam gnudnagnem gnayﺔ
dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad
nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).
Oleh karena itu, ayat ini mendukung adanya penerapan budaya siri’ yang
terdapat pada suku Bugis.
2. Hubungan istilah siri’ dengan dispensasi nikah dibawah umur adalah ketika
seseorang ingin menikah namun belum cukup umur menurut hukum positif,
dan untuk menghindari kearifan lokal yang disebut dengan istilah siri’ maka
diajukanlah permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dengan alasan
bahwa catin tersebut sudah hamil, sehingga permohonannya dikabulkan oleh
Hakim, akan tetapi pada kenyataannya catin belum hamil, hanya saja sudah
terlibat dalam pergaulan bebas (pacaran).
3. Alasan orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawah umur yaitu
kemauan dari anak itu sendiri yang disebabkan oleh pergaulan bebas
(pacaran).
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Manusia pada hakikatnya memiliki siri’ yaitu harga diri atau kehormatan,
manusia seharusnya lebih meningkatkan budaya siri’ dalam dirinya agar tidak
terjadi pergauan bebas seperti sekarang ini. Terlebih bagi orang tua agar
mengajarkan budaya siri’ secara dini kepada anak-anak mereka agar pernikahan
dini tidak terjadi yang disebabkan oleh adanya pergaulan bebas oleh anak-anak
mereka.
2. Sebagai penerus bangsa tentunya memiliki peran penting dalam membangun
masyarakat yang beradab sesuai dengan hukum Islam dan budaya, kiranya
mampu memberikan contoh adab yang baik dalam masyarakat serta mampu
mensosialisasikan mengenai akibat dari pernikahan dini.
3. Kepada tokoh masyarakat diharapkan dapat membina generasi muda dan
masyarakat dalam meningkatkan budaya siri’ dalam kehidupan sehari-hari.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan penulisan ini.
Ketersediaan
| SSYA20190392 | 392/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
392/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
