Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Lingkup Jamaah Tabligh Di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Lisda/01.14.1023 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak dan
Kewajiban Suami Istri dalam Lingkup Jamaah Tabligh di Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone. Penelitian ini meperupakan penelitian lapangan (field research).
dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan sosiologis
empiris, dan pendekatan hukum. Sedangkan instrumen dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tinjauan hukum Islam
terhadap hak dan kewajiban suami istri dalam lingkup jamaah tabligh di Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone, untuk mengetahui pandangan jamaah tabligh
mengenai hak dan kewajiban suami istri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan jamaah tabligh mengenai hak
dan kewajiban suami istri di dalam kehidupan berumah tangga itu tidak lepas yang
namanya dengan nafkah. Sehingga dapat di katakan bahwa hak dan kewajiban
seorang suami di dalam kehidupan berumah tangga itu merupakan suatu kewajiban
yang harus di penuhi agar dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia,
damai, sejahtera. Sehingga sebelum seorang suami ingin keluar untuk berdakwah
maka terlebih dahulu mereka memenuhi hak dan kewajibannya di dalam kehidupan
berumah tangga dengan mengadakan pula musyawarah bersama. Tinjauan hukum
Islam mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam lingkup jamah tabligh, itu tidak
lepas dari al-Qur‟an dan as-sunnah, selama seorang suami selalu memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai seorang suami dalam hal mengenai nafkah untuk diberikan
kepada istrinya sesuai dengan prosedur yang menjadi syarat untuk berdakwah maka
tidak terdapat kesalahan terhadap hak dan kewajibannya kepada istri dan anggota
keluarga lainnya, Jadi boleh saja seorang suami keluar untuk berdakwah, selama tidak
melanggar syariat Islam.
A. Kesimpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Pandangan jamaah tabligh mengenai hak dan kewajiban suami istri di dalam
kehidupan berumah tangga itu tidak lepas yang namanya dengan nafkah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban seorang suami di dalam
kehidupan berumah tangga itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi
agar dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera.
Sehingga Sebelum seorang suami ingin keluar untuk berdakwah maka terlebih
dahulu mereka meminta izin kepada istri dan anaknya, selama mereka diberikan
izin untuk berdakwah maka diadakan pula musyawarah keluarga bersama
antara suami dan istri mengenai bekal atau uang yang akan dibutuhkan selama
suami keluar beberapa hari atau beberapa bulan. Namun pada hakikatnya
bahwa mengenai dalam masalah nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya
sudah terpenuhi dikalangan jamaah tabligh,langkah awal yang harus dilakukan
itu dengan mengadakan musyawarah keluarga bersama. Karena tanpa adanya
musyawarah maka semuanya tidak akan berjalan dengan baik dan tidak akan
selalu hidup bahagia.
2. Tinjauan hukum islam mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam lingkup
jamah tabligh, mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam UU No 1 tahun
1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam selama seorang suami
selalu memenuhi hak dan kewajibannya sebagi seorang suami dalam hal
mengenai nafkah untuk diberikan kepada istrinya sesuai dengan prosedur yang
menjadi syarat untuk berdakwah maka tidak terdapat kesalahan terhadap hak
dan kewajibannya kepada istri dan anggota keluarga lainnya, selama istri ridha
terhadap nafkah yang diberikan, dan selalu mensyukuri pemberian nafkah dari
seorang suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Jadi boleh saja
seorang suami keluar untuk berdakwah, selama tidak melanggar syariat islam,
Karena pada dasarnya bahwa tidak ada bedanya dengan masyarakat biasa
dengan jamaah tabligh, tetapi hanya saja dikalangan jamaah tabligh mengenai
hak dan kewajibannya sebagai suami mereka harus terlebih dahulu memenuhi
hak dan kewajibannya di dalam kehidupan berumah tangga.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Suami istri terhadap hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga
agar dapt menumbuhkan keluarga yang bahagia dan harmonis maka
hendaknya hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga
mengetahui hak dan kewajibnnya masing-masing. Dan perlu juga danya
musyawarah antar kedua belah pihak.
2. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Kewajiban Suami Istri dalam Lingkup Jamaah Tabligh di Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone. Penelitian ini meperupakan penelitian lapangan (field research).
dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan sosiologis
empiris, dan pendekatan hukum. Sedangkan instrumen dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tinjauan hukum Islam
terhadap hak dan kewajiban suami istri dalam lingkup jamaah tabligh di Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone, untuk mengetahui pandangan jamaah tabligh
mengenai hak dan kewajiban suami istri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan jamaah tabligh mengenai hak
dan kewajiban suami istri di dalam kehidupan berumah tangga itu tidak lepas yang
namanya dengan nafkah. Sehingga dapat di katakan bahwa hak dan kewajiban
seorang suami di dalam kehidupan berumah tangga itu merupakan suatu kewajiban
yang harus di penuhi agar dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia,
damai, sejahtera. Sehingga sebelum seorang suami ingin keluar untuk berdakwah
maka terlebih dahulu mereka memenuhi hak dan kewajibannya di dalam kehidupan
berumah tangga dengan mengadakan pula musyawarah bersama. Tinjauan hukum
Islam mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam lingkup jamah tabligh, itu tidak
lepas dari al-Qur‟an dan as-sunnah, selama seorang suami selalu memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai seorang suami dalam hal mengenai nafkah untuk diberikan
kepada istrinya sesuai dengan prosedur yang menjadi syarat untuk berdakwah maka
tidak terdapat kesalahan terhadap hak dan kewajibannya kepada istri dan anggota
keluarga lainnya, Jadi boleh saja seorang suami keluar untuk berdakwah, selama tidak
melanggar syariat Islam.
A. Kesimpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Pandangan jamaah tabligh mengenai hak dan kewajiban suami istri di dalam
kehidupan berumah tangga itu tidak lepas yang namanya dengan nafkah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban seorang suami di dalam
kehidupan berumah tangga itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi
agar dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera.
Sehingga Sebelum seorang suami ingin keluar untuk berdakwah maka terlebih
dahulu mereka meminta izin kepada istri dan anaknya, selama mereka diberikan
izin untuk berdakwah maka diadakan pula musyawarah keluarga bersama
antara suami dan istri mengenai bekal atau uang yang akan dibutuhkan selama
suami keluar beberapa hari atau beberapa bulan. Namun pada hakikatnya
bahwa mengenai dalam masalah nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya
sudah terpenuhi dikalangan jamaah tabligh,langkah awal yang harus dilakukan
itu dengan mengadakan musyawarah keluarga bersama. Karena tanpa adanya
musyawarah maka semuanya tidak akan berjalan dengan baik dan tidak akan
selalu hidup bahagia.
2. Tinjauan hukum islam mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam lingkup
jamah tabligh, mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam UU No 1 tahun
1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam selama seorang suami
selalu memenuhi hak dan kewajibannya sebagi seorang suami dalam hal
mengenai nafkah untuk diberikan kepada istrinya sesuai dengan prosedur yang
menjadi syarat untuk berdakwah maka tidak terdapat kesalahan terhadap hak
dan kewajibannya kepada istri dan anggota keluarga lainnya, selama istri ridha
terhadap nafkah yang diberikan, dan selalu mensyukuri pemberian nafkah dari
seorang suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Jadi boleh saja
seorang suami keluar untuk berdakwah, selama tidak melanggar syariat islam,
Karena pada dasarnya bahwa tidak ada bedanya dengan masyarakat biasa
dengan jamaah tabligh, tetapi hanya saja dikalangan jamaah tabligh mengenai
hak dan kewajibannya sebagai suami mereka harus terlebih dahulu memenuhi
hak dan kewajibannya di dalam kehidupan berumah tangga.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Suami istri terhadap hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga
agar dapt menumbuhkan keluarga yang bahagia dan harmonis maka
hendaknya hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga
mengetahui hak dan kewajibnnya masing-masing. Dan perlu juga danya
musyawarah antar kedua belah pihak.
2. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SS20190145 | 145/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
145/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
