Tinjauan Hukum Islam Terhadap Motif Pernikahan di Usia Dini (Studi Kasus Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang motif pernikahan di usia dini dengan alasan
bahwa penulis ingin megetahui apa motif terjadinya pernikahan di usia dini dan
bagaimana pandangan hukum Islam terkait dengan pernikahan di usia dini tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan
Teologis Normatif, pendekatan Yuridis Normatif, dan pendekatan Sosiologis. Data
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun
Sumber data yaitu beberapa masyarakat yang ada di Kel. Majang Kec. Tanete
Riattang Barat melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif terjadinya pernikahan di
usia dini dan tinjauan Hukum Islam terhadap motif pernikahan di usia dini yang
terjadi di Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khusunya.
Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, penulis dapat
mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pernikahan di usia dini
terjadi karena adanya beberapa motif, diantaranya motif pendidikan. Dan pernikahan
di usia dini bila ditinjau dari Hukum Islam baik dalam al- Qur’an, Hadits, maupun
dalam UU Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam tidak ditemukan secara tegas
melarangnya. Dalam UU Pernikahan hanya memberikan batas usia minimal bagi laki-
laki maupun perempuan, dan jika terjadi penyimpangan dalam aturan tersebut maka
UU tetap memberi jalan keluar yaitu dispensasi nikah. Sehingga penulis dapat
menyimpulkan bahwa pernikahan di usia dini boleh saja dilaksanakan, akan tetapi
karena pertimbangan kemaslahatan terutama kelangsungan rumah tangga antara
suami dan istri maka sebaiknya pernikahan tersebut tidak dilakukan di usia dini
karena dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis melihat kegagalan rumah
tangga lebih rentan terjadi.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Terjadinya pernikahan usia dini di lokasi penelitian yaitu Kel. Majang
Kec. Tanete Riattang Barat antara lain: motif pendidikan, motif diri
sendiri atau kehendak anak, motif ekonomi, motif perjodohan, dan motif
tradisi keluarga. Motif pendidikan, karena tidak adanya keinginan atau
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
maka menikah adalah pilihan yang terbaik. Motif diri sendiri atau
kehendak anak, karena dalam kondisinya yang sudah memiliki pasangan
dan pasangannya tersebut berkeinginan yang sama untuk segera menikah
maka la pun melangsungkan pernikahan pada usianya yang masih muda.
Motif ekonomi, karena rendahnya kemampuan ekonomi dan sulitnya
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga menyebabkan
kebanyakan orang tua menyarankan anaknya untuk menikah cepat-cepat
karena menurutnya dengan menikahkan anaknya maka beban keluarga
akan berkurang. Motif perjodohan, dalam hal ini pernikahan terjadi atas
kemauan orang tua ataupun kerabat lainnya. Dan anak tersebut tidak
punya pilihan lain lagi selain menerimanya karena menurutnya orang tua
tidak akan memilihkan pasangan untuk anaknya jika hal itu tidak baik
menurutnya. Motif tradisi keluarga, Orang tua atau kerabat lainnya
menganggap pernikahan usia dini adalah hal yang wajar dilakukan
terlebih jika keluarga lainnya ataukah saudara-saudara yang ada dalam
keluarga tersebut juga melangsungkan pernikahannya di usia dini.
2. Menurut Hukum Islam tidak terdapat ayat ataupun hadits yang secara
tekstual melarang pernikahan dini, demikian pula dalam peraturan
perundang-undangan. Meskipun dijelaskan dalam UU Pernikahan bahwa
pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan
pihak wanita mencapai umur 16 tahun, akan tetapi jika terdapat
penyimpangan terkait dengan aturan tersebut, maka pengadilan tetap
memberi solusi yaitu dengan dispensasi nikah.
Meskipun dalam hukum Islam umumnya membolehkan pernikahan dalam
usia dini, akan tetapi dengan melihat beberapa motif yang telah dikemukakan dan bila
dikaitkan dengan dampak dari pernikahan usia dini, maka sebaiknya pernikahan usia
dini tersebut tidak dilakukan karena kesiapan mental maupun fisik belum dimiliki
oleh kedua mempelai atau salah satu mempelai utamanya dari mempelai perempuan.
Untuk itu aspek kemaslahatan harus tetap dipertimbangkan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi remaja hendaknya lebih memahami akan arti, tujuan, dan dampak
dari pernikahan, khususnya pernikahan di usia dini.
2. Perlu adanya peran aktif orang tua dalam memberikan pemahaman
terkait dengan pernikahan usia dini
3. Perlu adanya sosialisasi dari pejabat pemerintah desa ataupun pejabat
lain yang berwenang kepada masyarakat mengenai UU No. 1 Tahun
1974 tentang Pernikahan.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
SS2019006161/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

61/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top