Pembagian Warangparang Bali Reso Pada Masyarakat Bugis Bone Dalam Memberikan Hak-Hak Istri (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1)
Syahra Amalia Mutmainna/ 01.15.1072 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pembagian Warangparang Bali Reso Pada
Masyarakat Bugis Bone dalam Memberikan Hak-Hak Istri (Studi Kasus Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memberikan
hak-hak istri tanpa mengabaikan hak-hak suami pada perkara Warangparang Bali
Reso dan tinjauan hukum Islam terhadap Warangparang Bali Reso. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara kepada hakim yang ada di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Watampone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama kelas 1A
Watampone dalam memberikan putusan Pembagian Warangparang Bali Reso dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian Warangparang Bali Reso
dalam memberikan hak-hak istri.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan yuridis
normatif dengan pengumpulan data field reseach atau penelitian lapangan didukung
dengan library research (kepustakaan) yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-
bahan dari buku-buku, majalah, dan artikel dari internet yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas. Dalam pengelolaan data penulis menggunakan analisis
kualitatif berupa gagasan atau pendapat para pakar pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
Warangparang Bali Reso adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan
sampai terjadi perceraian, ikatan perkawinan menjadi tolak ukur batas
Warangparang Bali Reso. Dalam memberikan putusan Pembagian Warangparang
Bali Reso hakim memerlukan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-
bukti dan tetap berdasar pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 97 Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam hukum
Islam warangparang bali reso dikaitkan dengan syirkah yaitu penggambungan harta
dimana keuntungannya dibagi dua. Pada masyarakat Bugis Bone umumnya suami
istri sama-sama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan simpanan
untuk keluarga mereka. Harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah
warangparang bali reso kecuali harta bawaan, hibah, warisan dan pemberian yang
secara khusus diberikan oleh salah satu pihak baik istri maupun suami.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan peneitian terhadap masalah pembagian
warangparang bali reso dalam memberikan hak-hak istri di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari
judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai barikut:
1. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone untuk
memberikan putusan pembangian Warangparang bali reso yaitu dengan
memerhatikan batasan-batasan dan hak-hak istri tanpa mengabaikan hak-hak
suami dalam warangparang bali reso dan tetap mengacu pada bukti-bukti
baik berupa bukti keterangan saksi maupun bukti berupa surat-surat yang
ditemukan dalam persidangan. Pertimbangan hakim berdasar pada Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. dan Pasal 97 Inpres Nomor 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Jika pembagian warangparang bali
reso tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut akan dilelang
kemudian dibagi dua. Pembagian warangparang bali reso juga dapat
dilakukan dengan cara damai, pembagian secara damai tidak harus dibagi rata
bisa saja istri mendapat harta yang lebih banyak ataupun suami yang
mendapatkan lebih banyak sesuai dengan kesepakatan damai yang telah
dibuat.
2. Hukum Islam mengaitkan warangparang bali reso dengan syirkah, dan dari
beberapa penggolongan mengenai syirkah, dapat disimpulkan bahwa
Warangparang bali reso lebih condong kepada syirkah mufāwadhah yang
berarti perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas karena dalam mencari
harta yang dilakukan suami istri itu sifatnya tidak terbatas. Jadi apa saja yang
telah mereka hasilkan selama masa perkawinan menjadi Warangparang bali
reso, kecuali harta bawaan, hibah, warisan dan harta yang diberikan secara
khusus pada salah seorang suami atau istri.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis simpulkan
kepada semua pihak bahwa:
1. Permasalahan mengenai warangparang bali reso hendaknya jangan sampai
masuk pada proses pengadilan karena masalah harta benda merupakan
masalah yang sangat rawan bagai pisau bermata dua, bisa menyatukan juga
bisa menimbulkan pertikaian dan permusuhan. Masalah seperti ini sebaiknya
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah keluarga terlebih
dahulu, karena jika masuk ranah Pengadilan Agama dan berkepanjangan
maka akan menghabiskan dana yang tidak sedikit. Jika tidak dapat
diselesaikan dengan cara kekeluargaan maka jalan yang ditempuh yaitu
dengan mengajukan ke Pengadilan Agama.
2. Hendaknya warangparang bali reso difungsikan sebagai manfaat dalam
kelangsungan perkawinan dimana kedua belah pihak wajib
mempertanggungjawabkan dan menjaganya. Namun apabila harus terjadi
perceraian dan terjadi sengketa warangparang bali reso, pasangan suami istri
sebaiknya tetap mengedepankan kepentingan anak-anaknya.
3. Kritik dan sarannya kami butuhkan untuk pebaikan penulisan ini.
Masyarakat Bugis Bone dalam Memberikan Hak-Hak Istri (Studi Kasus Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memberikan
hak-hak istri tanpa mengabaikan hak-hak suami pada perkara Warangparang Bali
Reso dan tinjauan hukum Islam terhadap Warangparang Bali Reso. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara kepada hakim yang ada di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Watampone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama kelas 1A
Watampone dalam memberikan putusan Pembagian Warangparang Bali Reso dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian Warangparang Bali Reso
dalam memberikan hak-hak istri.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan yuridis
normatif dengan pengumpulan data field reseach atau penelitian lapangan didukung
dengan library research (kepustakaan) yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-
bahan dari buku-buku, majalah, dan artikel dari internet yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas. Dalam pengelolaan data penulis menggunakan analisis
kualitatif berupa gagasan atau pendapat para pakar pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
Warangparang Bali Reso adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan
sampai terjadi perceraian, ikatan perkawinan menjadi tolak ukur batas
Warangparang Bali Reso. Dalam memberikan putusan Pembagian Warangparang
Bali Reso hakim memerlukan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-
bukti dan tetap berdasar pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 97 Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam hukum
Islam warangparang bali reso dikaitkan dengan syirkah yaitu penggambungan harta
dimana keuntungannya dibagi dua. Pada masyarakat Bugis Bone umumnya suami
istri sama-sama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan simpanan
untuk keluarga mereka. Harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah
warangparang bali reso kecuali harta bawaan, hibah, warisan dan pemberian yang
secara khusus diberikan oleh salah satu pihak baik istri maupun suami.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan peneitian terhadap masalah pembagian
warangparang bali reso dalam memberikan hak-hak istri di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari
judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai barikut:
1. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone untuk
memberikan putusan pembangian Warangparang bali reso yaitu dengan
memerhatikan batasan-batasan dan hak-hak istri tanpa mengabaikan hak-hak
suami dalam warangparang bali reso dan tetap mengacu pada bukti-bukti
baik berupa bukti keterangan saksi maupun bukti berupa surat-surat yang
ditemukan dalam persidangan. Pertimbangan hakim berdasar pada Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. dan Pasal 97 Inpres Nomor 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Jika pembagian warangparang bali
reso tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut akan dilelang
kemudian dibagi dua. Pembagian warangparang bali reso juga dapat
dilakukan dengan cara damai, pembagian secara damai tidak harus dibagi rata
bisa saja istri mendapat harta yang lebih banyak ataupun suami yang
mendapatkan lebih banyak sesuai dengan kesepakatan damai yang telah
dibuat.
2. Hukum Islam mengaitkan warangparang bali reso dengan syirkah, dan dari
beberapa penggolongan mengenai syirkah, dapat disimpulkan bahwa
Warangparang bali reso lebih condong kepada syirkah mufāwadhah yang
berarti perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas karena dalam mencari
harta yang dilakukan suami istri itu sifatnya tidak terbatas. Jadi apa saja yang
telah mereka hasilkan selama masa perkawinan menjadi Warangparang bali
reso, kecuali harta bawaan, hibah, warisan dan harta yang diberikan secara
khusus pada salah seorang suami atau istri.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis simpulkan
kepada semua pihak bahwa:
1. Permasalahan mengenai warangparang bali reso hendaknya jangan sampai
masuk pada proses pengadilan karena masalah harta benda merupakan
masalah yang sangat rawan bagai pisau bermata dua, bisa menyatukan juga
bisa menimbulkan pertikaian dan permusuhan. Masalah seperti ini sebaiknya
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah keluarga terlebih
dahulu, karena jika masuk ranah Pengadilan Agama dan berkepanjangan
maka akan menghabiskan dana yang tidak sedikit. Jika tidak dapat
diselesaikan dengan cara kekeluargaan maka jalan yang ditempuh yaitu
dengan mengajukan ke Pengadilan Agama.
2. Hendaknya warangparang bali reso difungsikan sebagai manfaat dalam
kelangsungan perkawinan dimana kedua belah pihak wajib
mempertanggungjawabkan dan menjaganya. Namun apabila harus terjadi
perceraian dan terjadi sengketa warangparang bali reso, pasangan suami istri
sebaiknya tetap mengedepankan kepentingan anak-anaknya.
3. Kritik dan sarannya kami butuhkan untuk pebaikan penulisan ini.
Ketersediaan
| SS20190121 | 121/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
