Kedudukan Zakat Harta Sebagai Ibadah Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kec. Lamuru
Erwin J/01.14.1113 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Kedudukan Zakat Harta Sebagai Ibadah Dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kec.Lamuru”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi
ini yakni Bagaimana kedudukan Zakat Harta sebagai Ibadah dan Bagaimana
kedudukan Zakat Harta dalam perberdayaan masyarakat di Kec.Lamuru.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalilisis dengan menggunakan
metode Pendekatan normatif-empiris, yaitu mengulas dan menganalisis data
berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh peraturan
pemerintah dan Pendekatan sosiogis – normatif, yaitu melihat keadaan sosial, nilai
dalam masyarakat kemudian mendekati masalah yang diteliti dengan menggunakan
sudut pandang hukum Islam. Dalam penelitian ini tujuannya adalah untuk
mengetahui Bagaimana kedudukan Zakat Harta sebagai Ibadah serta Bagaimana
kedudukan Zakat Harta dalam perberdayaan masyarakat di Kec.Lamuru.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bahwa Kedudukan zakat Harta
sebagai Ibadah dan pemberdayaan masyarakat sangat berpengaruh terhadap
kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi masalah sosial dan kemiskinan yang
semakin rumit terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah, maka dari
itu seseorang yang hartanya telah mencapai senisab harus dikeluarkan untuk
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya walaupun berat akan tetapi harus
dijalani dengan keikhlasan karena suatu tuntutan dalam suatu kehidupan.
Hasil penelitian ini tentang kedudukan zakat dalam pemberdayaan masyarakat
kec.lamuru yaitu pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta
misalnya fakir miskin yaitu dengan memberikan harta zakat kepada mereka sehingga
dapat mencukupi dan memenuhi kebutuhan mereka, memberdayakan kaum kafir
yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan hidup serta
memberdayakan mereka yang tidak mempunyai keahlian apapun.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang telah di teliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan zakat harta sebagai ibadah yaitu kewajiban seorang muslim
mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab (batas minimal)
dalam waktu tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat untuk mensucikan dan membersihkan jiwa dari hartanya.
Karena pada hakekatnya zakat merupakan ibadah. Selain dari salah satu rukun
Islam, zakat juga digunakan sebagai ukuran ketaatan seseorang kepada Allah
Swt. selain dari itu zakat harta merupakan ilahi bagi mereka yang memiliki
kelebihan harta benda. Ketetapan tersebut dapat dijadikan sebagai media
pengembangan dan pemberdayaan perekonomian masyarakat. Zakat harta
wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan dan apabila
tidak dikeluarkan maka akan berdosa dan hartayang dimiliki tidaklah berkah.
2. Kedudukan zakat harta dalam pemberdayaan masyarakat Kec. Lamuru yaitu
pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta zakat misalnya
fakir miskin yaitu dengan memberikan harta zakat kepada mereka sehingga
dapat menckupi dan memenuhi kebutuhan mereka, memberdayakan kaum
kafir yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan
hidup serta memberdayakan mereka yang tidak keahlian apapun.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Disarankan untuk penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat
selanjutnya agar dapat dikelola lebih baik lagi oleh badan pengelola amil
zakat dalam hal ini baznas.
2. Disarankan kepada peneliti selanjutnya yang tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut tentang bagaimana peran peran zakat dan permasalah dalam
pengelolaan zakat.
Pemberdayaan Masyarakat Di Kec.Lamuru”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi
ini yakni Bagaimana kedudukan Zakat Harta sebagai Ibadah dan Bagaimana
kedudukan Zakat Harta dalam perberdayaan masyarakat di Kec.Lamuru.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalilisis dengan menggunakan
metode Pendekatan normatif-empiris, yaitu mengulas dan menganalisis data
berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh peraturan
pemerintah dan Pendekatan sosiogis – normatif, yaitu melihat keadaan sosial, nilai
dalam masyarakat kemudian mendekati masalah yang diteliti dengan menggunakan
sudut pandang hukum Islam. Dalam penelitian ini tujuannya adalah untuk
mengetahui Bagaimana kedudukan Zakat Harta sebagai Ibadah serta Bagaimana
kedudukan Zakat Harta dalam perberdayaan masyarakat di Kec.Lamuru.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bahwa Kedudukan zakat Harta
sebagai Ibadah dan pemberdayaan masyarakat sangat berpengaruh terhadap
kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi masalah sosial dan kemiskinan yang
semakin rumit terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah, maka dari
itu seseorang yang hartanya telah mencapai senisab harus dikeluarkan untuk
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya walaupun berat akan tetapi harus
dijalani dengan keikhlasan karena suatu tuntutan dalam suatu kehidupan.
Hasil penelitian ini tentang kedudukan zakat dalam pemberdayaan masyarakat
kec.lamuru yaitu pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta
misalnya fakir miskin yaitu dengan memberikan harta zakat kepada mereka sehingga
dapat mencukupi dan memenuhi kebutuhan mereka, memberdayakan kaum kafir
yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan hidup serta
memberdayakan mereka yang tidak mempunyai keahlian apapun.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang telah di teliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan zakat harta sebagai ibadah yaitu kewajiban seorang muslim
mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab (batas minimal)
dalam waktu tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat untuk mensucikan dan membersihkan jiwa dari hartanya.
Karena pada hakekatnya zakat merupakan ibadah. Selain dari salah satu rukun
Islam, zakat juga digunakan sebagai ukuran ketaatan seseorang kepada Allah
Swt. selain dari itu zakat harta merupakan ilahi bagi mereka yang memiliki
kelebihan harta benda. Ketetapan tersebut dapat dijadikan sebagai media
pengembangan dan pemberdayaan perekonomian masyarakat. Zakat harta
wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan dan apabila
tidak dikeluarkan maka akan berdosa dan hartayang dimiliki tidaklah berkah.
2. Kedudukan zakat harta dalam pemberdayaan masyarakat Kec. Lamuru yaitu
pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta zakat misalnya
fakir miskin yaitu dengan memberikan harta zakat kepada mereka sehingga
dapat menckupi dan memenuhi kebutuhan mereka, memberdayakan kaum
kafir yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan
hidup serta memberdayakan mereka yang tidak keahlian apapun.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Disarankan untuk penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat
selanjutnya agar dapat dikelola lebih baik lagi oleh badan pengelola amil
zakat dalam hal ini baznas.
2. Disarankan kepada peneliti selanjutnya yang tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut tentang bagaimana peran peran zakat dan permasalah dalam
pengelolaan zakat.
Ketersediaan
| SS20180071 | 71/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
71/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
