Implementasi Akad Ijarah Pada Tata Kelola Usaha Café (Studi Pada Café Colony Watampone)
Ardiansyah/01.15.3006 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai implementasi atau penerapan akad ijarah atau sewa menyewa pada salah satu usaha kafe yang ada di Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi akad ijarah di Café Colony Watampone dan apakah akad ijarah di Café Colony Watampone sesuai dengan ekonomi Islam. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam bidang teologi normatif dan sosio ekonomi dengan metode kualitatif serta dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pihak penyewa dan pemilik kafe melakukan kerja sama sewa-menyewa, kemudian kedua belah pihak menyatakan kerelaannya melakukan akad ijarah, pihak penyewa membayar biaya sewa sebesar Rp. 15.000.000,- kepada pemilik kafe sebagai imbalan untuk barang sewaan dan terakhir pihak pemilik kafe menjelaskan dan memberikan manfaat pada objek barang yang disewa.
Mekanisme dan implementasi akad ijarah di Café Colony Watampone telah memenuhi rukun dan syarat dalam Islam sehingga di satu sisi telah sesuai dengan ekonomi Islam namun di sisi lain terdapat unsur ketidakjelasan atau gharar di dalamnya yaitu, penggunaan air, listrik, kursi dan meja secara bersama-sama dengan pembayaran yang jumlahnya juga sama sedangkan penggunaan air dan listrik setiap kedai tidak sama, kemudian kursi dan meja yang disediakan tidak ada penentuan kedai mana yang memilikinya sehingga fasilitas kedai yang digunakan tidak merata.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut;
1. implementasi akad ijarah pada café colony Watampone dilakukan secara lisan antar masing-masing kedai yang ada di dalam kafe tersebut. Biaya sewa yang dikenakan kepada pihak penyewa yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun dan biaya sewa tersebut dibayar sekaligus untuk masa satu tahun. Manfaat dan fasilitas yang diberikan penyewa oleh pemilik kafe telah dijelaskan terlebih dahulu kepada pihak penyewa seperti, tempat (kedai/gerai), listrik, air, lampu, kipas serta kursi dan meja untuk pelanggan. Pertanggung jawaban mengenai risiko yang terjadi di dalam kafe tersebut di tanggung oleh pemilik kafe, sedangkan untuk di bagian kedai risiko tersebut ditanggung oleh penyewa.
2. Implementasi akad Ijarah di Café Colony Watampone telah sesuai dengan ekonomi Islam karena semua rukun dan syarat akad ijarah telah terpenuhi sehingga di satu sisi penerepan akad ijarah di café colony sesuasi dengan ekonomi Islam, namun di sisi lain terdapat unsur ketidakjelasan atau gharar di dalamnya yaitu penggunaan kursi dan meja secara bersama-sama untuk masing-masing kedai sehingga fasilitas pelanggan pada empat kedai di dalam colony cafe tidak merata, karena kursi dan meja yang disediakan tidak ada penentuan kedai mana yang memilikinya dan penggunaan air dan listrik pada satu aliran listrik saja sedangkan pembayaran untuk masing-masing kedai disama ratakan, hal tersebut terdapat unsur ketidakjelasan di dalamnya karena penggunaan listrik dan air pada masing-masing kedai tidaklah sama.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini, peneliti dapat memberikan beberapa implikasi sebagai berikut;
1. Akad ijarah dapat dijadikan model pengembangan usaha untuk transaksi yang sejenis seperti, usaha yang tergolong modern seperti warkop, rumah makan bersakala kecil maupun restoran.
2. Adanya bisnis modern yang sesuai dengan ekonomi Islam, dapat membuat pihak-pihak yang akan mendirikan sebuah usaha dengan kerja sama sehingga mengurangi pengangguran.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pihak penyewa dan pemilik kafe melakukan kerja sama sewa-menyewa, kemudian kedua belah pihak menyatakan kerelaannya melakukan akad ijarah, pihak penyewa membayar biaya sewa sebesar Rp. 15.000.000,- kepada pemilik kafe sebagai imbalan untuk barang sewaan dan terakhir pihak pemilik kafe menjelaskan dan memberikan manfaat pada objek barang yang disewa.
Mekanisme dan implementasi akad ijarah di Café Colony Watampone telah memenuhi rukun dan syarat dalam Islam sehingga di satu sisi telah sesuai dengan ekonomi Islam namun di sisi lain terdapat unsur ketidakjelasan atau gharar di dalamnya yaitu, penggunaan air, listrik, kursi dan meja secara bersama-sama dengan pembayaran yang jumlahnya juga sama sedangkan penggunaan air dan listrik setiap kedai tidak sama, kemudian kursi dan meja yang disediakan tidak ada penentuan kedai mana yang memilikinya sehingga fasilitas kedai yang digunakan tidak merata.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut;
1. implementasi akad ijarah pada café colony Watampone dilakukan secara lisan antar masing-masing kedai yang ada di dalam kafe tersebut. Biaya sewa yang dikenakan kepada pihak penyewa yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun dan biaya sewa tersebut dibayar sekaligus untuk masa satu tahun. Manfaat dan fasilitas yang diberikan penyewa oleh pemilik kafe telah dijelaskan terlebih dahulu kepada pihak penyewa seperti, tempat (kedai/gerai), listrik, air, lampu, kipas serta kursi dan meja untuk pelanggan. Pertanggung jawaban mengenai risiko yang terjadi di dalam kafe tersebut di tanggung oleh pemilik kafe, sedangkan untuk di bagian kedai risiko tersebut ditanggung oleh penyewa.
2. Implementasi akad Ijarah di Café Colony Watampone telah sesuai dengan ekonomi Islam karena semua rukun dan syarat akad ijarah telah terpenuhi sehingga di satu sisi penerepan akad ijarah di café colony sesuasi dengan ekonomi Islam, namun di sisi lain terdapat unsur ketidakjelasan atau gharar di dalamnya yaitu penggunaan kursi dan meja secara bersama-sama untuk masing-masing kedai sehingga fasilitas pelanggan pada empat kedai di dalam colony cafe tidak merata, karena kursi dan meja yang disediakan tidak ada penentuan kedai mana yang memilikinya dan penggunaan air dan listrik pada satu aliran listrik saja sedangkan pembayaran untuk masing-masing kedai disama ratakan, hal tersebut terdapat unsur ketidakjelasan di dalamnya karena penggunaan listrik dan air pada masing-masing kedai tidaklah sama.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini, peneliti dapat memberikan beberapa implikasi sebagai berikut;
1. Akad ijarah dapat dijadikan model pengembangan usaha untuk transaksi yang sejenis seperti, usaha yang tergolong modern seperti warkop, rumah makan bersakala kecil maupun restoran.
2. Adanya bisnis modern yang sesuai dengan ekonomi Islam, dapat membuat pihak-pihak yang akan mendirikan sebuah usaha dengan kerja sama sehingga mengurangi pengangguran.
Ketersediaan
| SS20190004 | 04/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
04/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
