Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Tata Kelola Usaha Ayam Pedaging di Desa Galung Kecamatan Ulaweng (Studi Kasus Pada Kerjasama dengan PT Bintang Sejahtera Bersama)
Merlin/01.15.3012 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan ekonomi islam terhadap tata kelola
usaha ayam pedaging di Desa Galung Kecamatan Ulaweng. Pokok permasalahannya
adalah mengenai mekanisme implementasi kerjasama ternak usaha ayam pedaging
apakah sudah sesuai perspektif ekonomi islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan keilmuan dalam bidang ekonomi islam dengan metode kualitatif. Sumber
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Untuk menanalisis data peneliti menggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunnjukkan bahwa mekanisme implementasi
kerjasama ternak pada tata kelola usaha ayam pedaging di Desa Galung Kecamatan
Ulaweng yaitu dilakukan secara tulisan. Hal mana kontrak antara pihak inti dengan
pihak plasma sama-sama mengeluarkan modal, namun modal yang dikeluarkan tidak
sama besarnya). Dalam perspektif kerjasama ternak ayam pedaging menurut ekonomi
islam sudah sesuai dengan syariat islam karena sebelum melakukan usaha terlebih
dahulu sudah menyepakati kontrak perjanjian. Adapun akad perjanjian kerjasama ini
adalah akad syirkah ‘inan. Penanggungan resiko dalam kerjasama ini belum sesuai
dengan hukum islam karena jika ada ayam yang mati hanya ditanggung oleh pihak
peternak tanpa ada konfirmasi lebih lanjut, padahal seharusnya resiko ditanggung
oleh kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan mekanisme implementasi kerjasama ternak pada tata kelola
usaha ayam pedaging di Desa Galung Kecamatan Ulaweng yaitu dilakukan
secara tertulis. Hal mana kontrak antara pihak perusahaan dengan pihak
peternak sama-sama mengeluarkan modal, namun modal yang dikeluarkan
tidak sama besarnya dikarenakan pihak pertama (perusahaan) mengeluarkan
modal berupa biaya sapronak sedangkan pihak kedua (peternak)
mengeluarkan modal berupa biaya opersional dan uang jaminan sebagai
simbol saling kepercayaan. Namun, dalam penanggungan resiko ayam yang
mati hanya ditanggung oleh pihak peternak plasma.
2. Dalam perspektif ekonomi islam bahwa kerjasama ternak ayam pedaging
antara pihak PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Peternak plasma adalah
musyarakah/syirkah yang tidak murni syariah. Hal mana dalam konteks
syariahnya yaitu sebelum melakukan usaha terlebih dahulu sudah
menyepakati kontrak perjanjian. Adanya modal yang berasal dari kedua
belah pihak, serta tenaga pengelolaan juga berasal dari kedua pihak hanya
saja besarannya tidaklah harus sama. Sedangkan dalam konteks non
syariahnya yaitu mengenai pengadaan jaminan dalam akad syirkah tidak
boleh. Dalam penanggungan resiko kerjasama ini juga belum sesuai dengan
hukum islam karena jika ada ayam yang mati hanya ditanggung oleh pihak
peternak tanpa ada konfirmasi lebih lanjut apakah ayam mati karena faktor
alam/cuaca atau kelalaian peternak, padahal seharusnya resiko ditanggung
oleh kedua belah pihak.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini diharapkan kerjasama yang dilakukan antara pihak
perusahaan dengan pihak peternak dapat memberikan keuntungan kedua belah
pihak. Khususnya kepada pihak peternak dengan adanya kerjasma ini dapat
membantu perekonomian keluarga karena adanya keuntungan dari kerjasama ini
dan diharapkan kepada pihak peternak juga berhati-hati dalam merawat ayam
pedaging tersebut supaya tidak mengalami banyak kematian yang menyebabkan
banyak kerugian. Seharusnya untuk pihak perusahaan penanggungang resiko
apabila kematian ayam pedaging tersebut dikarenakan faktor alam maka
sebaiknya kerugian ditanggung bersama.
usaha ayam pedaging di Desa Galung Kecamatan Ulaweng. Pokok permasalahannya
adalah mengenai mekanisme implementasi kerjasama ternak usaha ayam pedaging
apakah sudah sesuai perspektif ekonomi islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan keilmuan dalam bidang ekonomi islam dengan metode kualitatif. Sumber
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Untuk menanalisis data peneliti menggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunnjukkan bahwa mekanisme implementasi
kerjasama ternak pada tata kelola usaha ayam pedaging di Desa Galung Kecamatan
Ulaweng yaitu dilakukan secara tulisan. Hal mana kontrak antara pihak inti dengan
pihak plasma sama-sama mengeluarkan modal, namun modal yang dikeluarkan tidak
sama besarnya). Dalam perspektif kerjasama ternak ayam pedaging menurut ekonomi
islam sudah sesuai dengan syariat islam karena sebelum melakukan usaha terlebih
dahulu sudah menyepakati kontrak perjanjian. Adapun akad perjanjian kerjasama ini
adalah akad syirkah ‘inan. Penanggungan resiko dalam kerjasama ini belum sesuai
dengan hukum islam karena jika ada ayam yang mati hanya ditanggung oleh pihak
peternak tanpa ada konfirmasi lebih lanjut, padahal seharusnya resiko ditanggung
oleh kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan mekanisme implementasi kerjasama ternak pada tata kelola
usaha ayam pedaging di Desa Galung Kecamatan Ulaweng yaitu dilakukan
secara tertulis. Hal mana kontrak antara pihak perusahaan dengan pihak
peternak sama-sama mengeluarkan modal, namun modal yang dikeluarkan
tidak sama besarnya dikarenakan pihak pertama (perusahaan) mengeluarkan
modal berupa biaya sapronak sedangkan pihak kedua (peternak)
mengeluarkan modal berupa biaya opersional dan uang jaminan sebagai
simbol saling kepercayaan. Namun, dalam penanggungan resiko ayam yang
mati hanya ditanggung oleh pihak peternak plasma.
2. Dalam perspektif ekonomi islam bahwa kerjasama ternak ayam pedaging
antara pihak PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Peternak plasma adalah
musyarakah/syirkah yang tidak murni syariah. Hal mana dalam konteks
syariahnya yaitu sebelum melakukan usaha terlebih dahulu sudah
menyepakati kontrak perjanjian. Adanya modal yang berasal dari kedua
belah pihak, serta tenaga pengelolaan juga berasal dari kedua pihak hanya
saja besarannya tidaklah harus sama. Sedangkan dalam konteks non
syariahnya yaitu mengenai pengadaan jaminan dalam akad syirkah tidak
boleh. Dalam penanggungan resiko kerjasama ini juga belum sesuai dengan
hukum islam karena jika ada ayam yang mati hanya ditanggung oleh pihak
peternak tanpa ada konfirmasi lebih lanjut apakah ayam mati karena faktor
alam/cuaca atau kelalaian peternak, padahal seharusnya resiko ditanggung
oleh kedua belah pihak.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini diharapkan kerjasama yang dilakukan antara pihak
perusahaan dengan pihak peternak dapat memberikan keuntungan kedua belah
pihak. Khususnya kepada pihak peternak dengan adanya kerjasma ini dapat
membantu perekonomian keluarga karena adanya keuntungan dari kerjasama ini
dan diharapkan kepada pihak peternak juga berhati-hati dalam merawat ayam
pedaging tersebut supaya tidak mengalami banyak kematian yang menyebabkan
banyak kerugian. Seharusnya untuk pihak perusahaan penanggungang resiko
apabila kematian ayam pedaging tersebut dikarenakan faktor alam maka
sebaiknya kerugian ditanggung bersama.
Ketersediaan
| SFEBI20190194 | 194/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
194/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
