Pengupahan Dengan Sistem Borongan Dalam Perspektif Sistem Pengupahan Ekonomi Islam (Studi Kasus CV Bulu Manai)

No image available for this title
Penelitian ini membahas mengenai sistem pengupahan pekerja konstruksi
Pada CV Bulu Manai di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Walannae Kec. Tanete Riattang
Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaiamana jenis pengupahan, cara
penetapan upah jika dilihat dengan perspektif pengupahan dalam ekonomi islam
yang diterapkan oleh CV Bulu Manai.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan Ekonomi
Islam. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data skunder,
dengan teknik analisis data yaitu Data Reduction, data display, Conclusion Drawing/
verification.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan system pengupahan
karyawan yang dilakukan oleh CV Bulu Mani, jika ditinjau dari sighah (kontrak)
sudah sesuai dengan Ekonomi Islam, dimana dalam pemberian upah sipemberi upah
harus memberi dan menetapkan syarat atau melakukan perjanjian atau ucapan diawal
pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai dengan sipenerima upah, dan dalam waktu
pemberian upahnya CV Bulu Manai selalu tetap waktu memberikan upah kepada
pekerja lepas/buruh dan telah sesuai dengan Ekonomi islam yang mana islam
melarang menunda-nunda dalam pemberian upah, dan CV Bulu Manai sudah
menerapkan prinsip keadilan dalam pemberian upah sesuai yang telah dianjurkan
oleh Rasulullah SAW, dalam hal ini pada CV Bulu Manai dalam memberikan
upahnya sudah sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh pekerja lepas/buruh
(proporsional). Akan tetapi dalam menetapkan upah yang layak yaitu sesuai dengan
UMP bagi pekerja lepas/buruh Pihak CV Bulu Manai Belum konsisten, karena
pemeberian upahnya kadang dibawah standar UMP dan juga kadang memeberi upah
diatas standar UMP.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengupahan pekerja borongan pada
CV Bulu Manai dengan sistem prngupahan dalam ekonomi islam :
1. CV. Bulu Manai merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor
yang melakukan kegiatan konstruksi sesuai dengan tender diberika dari
instansi terkait, dalam hal tenaga kerja pada perusahaan ini terbagi atas
karyawan dan pekerja lepas dimana pekerja lepas pada perusahaan ini tidak
berstatus sebagai pekerja tetap atau tidak terikat. Kemudian dalam sistem
pengupapahan CV Bulu Manai menerapkan sistem upah borongan, dengan
sistem ini harga permeter persegi sudah ditentukan diawal pekerjaan, dan
adapun pembayaran upahnya diberikan secara harian dan mingguan sesuai
dengan kesepakatan diawal.
2. Perspektif islam terhadap pengupahan borongan pada CV Bulu Manai sebagai
berikut :
a. Sistem penetapan upah pada CV Bulu Manai sudah sesuai dengan
Ekonomi islam, dimana dalam pemberian upah sipemberi upah harus
memberi dan menetapkan syarat atau melakukan perjanjian atau ucapan
diawal pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai dengan sipenerima upah.
Dalam hal ini CV Bulu Manai sudah menetapkan jumlah upah yang
diberikan atau harga dari proyek permeter persegi dan waktu pemberian
upah sudah ditetapkan sebelumnya.
b. Dalam prosedur waktu pembayaran upah yang diterapkan pada CV Bulu
Manai sudah sesusai dengan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW
yaitu upah diberikan sebelum kering keringatnya, dalam hal ini dilarang
menunda-nunda dalam pemberian upah. Dimana pihak CV Bulu Manai
selalu memberikan upah pekerja lepas/buruh sesuai dengan kesepakatan
diawal yaitu mengupah para buruh setiap hari setelah menyelesaikan
pekerjaanya begitupula pekerja yang diupah per pekan.
c. Dalam prosedur pengupahan yang dilakukan oleh CV Bulu Manai sudah
baik dari segi nilai adil (proporsional), dalam hal ini CV Bulu Manai
memberikan upah sudah sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh pekerja
lepas/buruh, karena dengan sistem borongan ini buruh hanya akan
diberikan upah sesuai dengan apa yang pekerja/buruh kerjakan dan upah
yang diberikan kepada tukang dan buruh berbeda karena perbedaan
pekerjaan. Dan juga pekerja/buruh tidak perlu penyiapkan alat-alat
bangunan lagi karena alat-alat bangunan yang digunakan dalam proses
pekerjaan sudah disiapkan oleh pihak CV Bulu Manai.
d. Dalam nilai kelayakan pengupahan oleh CV Bulu Manai belum konsisten
dalam menerapkan upah yang layak yang sesuai dengan standar Upah
Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Upah yang diberikan
biasanya Rp 100.000 - Rp 110.000, dan apabila CV Bulu Manai
memberikan upah kepada buruh dalam sehari sebesar Rp 100.000, maka
dalam satu bulan atau 26 hari kerja buruh mendapat upah sebesar Rp
2.600.000, dan upah tersebut tidak dapat dikatakan layak karena belum
memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp
2.647.767, dan jika perusahaan memeberikan upah kepada buruh dalam
sehari sebesar Rp 110.000, maka dalam satu bulan atau 26 hari kerja
buruh mendapat upah sebesar Rp 2.860.000, dan upah tersebut sudah
dapat dikatakan layak karena telah memenuhi standar Upah Minimum
Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp 2.647.767.
B. Implikasi
Berdasarkan keterbatasan penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sistem penetapan Upah CV Bulu Manai sudah sesuai dengan sistem
pengupahan Ekonomi islam dimana sipemberi upah harus memberi dan
menetapkan syarat atau melakukan perjanjian atau ucapan diawal pekerjaan
sebelum pekerjaan dimulai dengan sipenerima upah. Namun perjanjian
yang terjadi di CV Bulu Manai dengan Pekerja/buruh diawal pekerjaan
masih sekedar kontrak secara lisan belum menggunakan kontrak secara
tertulis. Alangkah lebih baiknya jika kontrak yang digunakan pada saat
diawal pekerjaan sifatnya tertulis, agar ada acuan kerja, dan pembuktian
dalam melaksanakan pekerjaan, dan jika terjadi perbedaan pendapat dapat
kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.
2. Mengenai kelayakan dalam pemberian upah CV Bulu Mani belum
konsisten dalam memberikan upah, kadang dibawah standar UMP dan juga
diatas UMP, itu terjadi karena dasar penetapan upah CV. Bulu Manai tidak
berdasar pada UMP. Alangkah lebih baiknya jika penetapan upah pada CV.
Bulu Manai dilakukan secara konsisten yaitu menetapkan upah sesuai
dengan standar UMP.
Ketersediaan
SS2019004747/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

47/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top