Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Perdagangan Emas (Studi pada Pedagang Emas Kaki Lima Pasar Sentral Lama Kab. Bone)

No image available for this title
Judul skripsi ini adalah Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Perdagangan
Emas (Studi pada Pedagang Emas Kaki Lima Pasar Sentral Lama Kabupaten Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan penerapan etika bisnis
oleh pedagang emas kaki lima di Pasar Sentral Lama Bone sesuai dengan syari’at
Islam. Lokasi penelitian dilakukan di kota Watampone tepatnya berada di Jl. K.H.
Agus Salim, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi
Selatan.
Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah pada penelitian ini
adalah teknik deskriptif kualitatif yang didukung dengan teknik pengumpulan data
yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang
diperlukan. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 20 pedagang emas kaki
lima.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman mengenai
etika bisnis Islam para pedagang emas kaki lima secara teori. Akan tetapi, sebagian
besar pedagang dalam menjalankan praktik jual beli telah menggunakan aturan yang
sesuai ajaran Islam dilihat dari penerapan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yakni
jujur dalam takaran timbangan dapat dikategorikan menerapkan hingga mencapai
90%, menjual barang yang baik mutunya dan tidak menggunakan sumpah mencapai
100%, pedagang emas kaki lima yang menerapkan prinsip longgar dan bermurah
hati mencapai 95%, prinsip membangun hubungan baik antar kolega dan tertib
administrasi pedagang yang menerapkannya mencapai 85%, serta pedagang emas
kaki lima yang menetapkan harga dengan transparan kepada pembeli dapat
dikategorikan menerapkan hingga mencapai 100%. Sehingga penelitian ini
menunjukkan bahwa 20 pedagang emas kaki lima dalam kegiatan bisnis telah
menerapkan sesuai dengan etika bisnis Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan penelitian ini maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Mayoritas pedagang emas kaki lima di pasar Sentral kab. Bone kurang
memahami etika bisnis Islam dalam perdagangan. Terlihat dari jawaban
mengenai pemahaman pedagang emas kaki lima bahwa mereka tidak
mengetahui konsep atau teori terkait etika bisnis dalam Islam sebanyak 19
orang atau 95% responden. Ketidakpahaman sebagian besar pedagang emas
kaki lima tentang etika bisnis tersebut, karena istilah etika bisnis itulah yang
menjadi asing. Akan tetapi, dalam praktiknya para pedagang mengetahui etika
bisnis yang telah diatur dalam Islam.
2. Penerapan etika bisnis dalam Islam dalam perdagangan emas di pasar Sentral
lama kab. Bone, sebagai berikut:
a. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan jujur
dalam takaran yaitu dalam hal tidak mengurangi takaran timbangan dalam
proses jual beli dapat dikategorikan iya atau menerapkan hingga mencapai
18 orang atau 90%.
b. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan menjual
barang yang baik mutunya yaitu dalam hal memberikan informasi memadai
tentang barang dagangan kepada pelanggan dalam proses jual beli telah
memadai dan dapat dikategorikan menerapkan hingga mencapai 20 orang
atau 100%.
c. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan
dilarang menggunakan sumpah yaitu 20 orang atau 100% telah menerapkan
tidak menggunakan sumpah dalam bertransaksi.
d. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan longgar
dan bermurah hati yaitu dalam hal memberikan pelayanan yang baik kepada
pelanggan dapat dikategorikan iya atau menerapkan hingga mencapai 19
orang atau 95%.
e. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan
membangun hubungan baik antar kolega yaitu dalam hal saling menghargai
dengan tidak mematikan jualan pedagang emas lainnya dapat dikategorikan
menerapkan hingga mencapai 85% atau 17 orang .
f. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan tertib
administrasi yaitu dalam hal mencatat dan memberikan bukti pembayaran
kepada pembeli dikategorikan menerapkan hingga mencapai 85% atau 17
orang.
g. Penerapan etika bisnis oleh pedagang emas kaki lima terkait dengan
menetapkan harga dengan transparan yaitu dalam hal menjual barang
dagangan sesuai dengan harga pasaran kepada pembeli dapat dikategorikan
menerapkan hingga mencapai 100% atau 20 orang.
Ketersediaan
SFE20190315315/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

315/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Etika bisnis

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top