Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Problematika Pernikahan Janda atau Duda Yang Tidak Memiliki Putusan Cerai Oleh Pengadilan (Studi Kasus Kecamatan Tellu Siattinge).
Muliati/01.15.1010 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Pernikahan Janda Atau Duda
Yang Tidak Memiliki Putusan Cerai Oleh Pengadilan (Studi Kasus Di Kecamatan Tellu
Siattinge). Pokok permasalahannya adalah apa faktor penyebab pernikahan janda atau
duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh pengadilan dan bagaimana pandangan
hukum Islam dan hukum positif terhadap problematika tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan menggunakan tiga pendekatan yakni
sosiologis, teologis normatif, dan pendekatan yuridis. Data dalam penelitian ini diperoleh
nelalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama
Kec. Tellu Siattinge, Pakar Hukum Islam Prof Syarifuddin Latif, hakim di Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone dan janda atau duda yang melakukan pernikahan tidak
memiliki putusan cerai oleh pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan
janda atau duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh pengadilan dan pandangan
hukum islam dan hukum positif terhadap problematika tersebut. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi baru dalam ilmu
pengetahuan tentang pernikahan janda atau duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh
pengadilan, Serta di harapkan menjadi bahan pertimbangan dan pengetahuan bagi peneliti
dan dapat dijadikan sebagai bahan pedoman bagi masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menyebabkan janda atau duda
melakukan pernikahan tidak memiliki putusan cerai oleh pengadilan yakni karena
kurangnya pemahaman mengenai perceraian, kurangnya ekonomi, masalah waktu
(terburu-buru), dimana tingkat pendidikan pada Masyarakat Kecamatan Tellu Siattingnge
sebagian besar masih rendah. Kemudian pandangan hukum islam dan hukum posistif
mengenai problematika tersebut, dimana menurut hukum positif pernikahan terebut tidak
sah. karena sepanjang tidak ada putusan pengadilan maka janda atau duda itu masih
terikat perkawinan dengan orang lain. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa setiap
pernikahan itu apabila memenuhi rukun dan syarat maka hukumnya sah kecuali
pernikahan tersebut tidak memiliki mudharat, pernikahan janda atau duda tidak memiliki
putusan cerai memiliki mudharat yakni berdampak pada anak, pembagian warisan,
pembagian harta bersama dan administrasi penduduk. Kemudian upaya hukum dengan
melakukan sosialisasi, kerjasama dan melibatkan hukum. Untuk menyelasaikan
problematika tersebut dengan melakukan akad kembali dan dapat pula dilakukan melalui
isbath nikah.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut;
1. Fakror Penyebab pernikahan yang dilakukan oleh janda atau duda tersebut,
dimana Darma Indah dan Unding menyatakan bahwa penyebabnya karena
kurangnya pemahaman mengenai pernikahan dan perceraian, kurang
ekonomi dan masalah waktu (terburu-buru). Adapun kesulitan yang biasa
dihadapi oleh ketiga pihak tersebut yaitu masalah administrasi.
2. Pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap problematika
pernikahan janda atau duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh
pengadilan, Menurut Hukum Positif pernikahannya itu tidak sah. karena
sepanjang belum ada putusan pengadilan maka janda atau duda itu masih
terikat perkawinan dengan orang lain, karena perceraian itu hanya dapat
dilakukan didepan sidang majelis pengadilan, dimana status kekeluargaan
atau kekerabatan masih suami istri. Begitupun Hukum Islam bahwa setiap
pernikahan itu apabila memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya
sah kecuali pernikahan tersebut tidak memiliki mudharat. Adapun anak
dari pernikahan tersebut merupakan anak syubhat, dan berdampak pada
anak, pembagian warisan, pembagian harta bersama dan administrasi
penduduk. Kemudian upaya hukum dengan melakukan sosialisasi,
kerjasama dan melibatkan hukum. Untuk menyelasaikan masalah tersebut
dengan melakukan akad kembali dan dapat pula dilakukan melalui isbath
nikah.
B. IMPLIKASI
Adapun implikasi yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penulisan skripsi ini yaitu:
1. Diharapkan bagi pihak-pihak yang mengerti hukum untuk melakukan
sosialisasi mengenai pernikahan dan perceraian terhadap daerah atau
kecamatan yang penduduknya dominan memiliki pendidikan yang rendah
supaya mereka tidak melakukan suatu perbutan yang bertentangan dengan
hukum seperti halnya melakukan pernikahan tidak memiliki putusan cerai
oleh pengadilan.
2. Sebagai janda atau duda yang ingin menikah lagi terlebih dahulu mengurus
perceraian dipengadilan, menunggu putusan hakim sampai kelurnya akta
cerai serta menunggu habis masa iddah barulah boleh malakukan
pernikahan lagi supaya pernikahan tersebut berkekuatan hukum, sehinnga
tidak ada kesulitan atau dampak negatif kedepannya.
Yang Tidak Memiliki Putusan Cerai Oleh Pengadilan (Studi Kasus Di Kecamatan Tellu
Siattinge). Pokok permasalahannya adalah apa faktor penyebab pernikahan janda atau
duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh pengadilan dan bagaimana pandangan
hukum Islam dan hukum positif terhadap problematika tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan menggunakan tiga pendekatan yakni
sosiologis, teologis normatif, dan pendekatan yuridis. Data dalam penelitian ini diperoleh
nelalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama
Kec. Tellu Siattinge, Pakar Hukum Islam Prof Syarifuddin Latif, hakim di Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone dan janda atau duda yang melakukan pernikahan tidak
memiliki putusan cerai oleh pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan
janda atau duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh pengadilan dan pandangan
hukum islam dan hukum positif terhadap problematika tersebut. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi baru dalam ilmu
pengetahuan tentang pernikahan janda atau duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh
pengadilan, Serta di harapkan menjadi bahan pertimbangan dan pengetahuan bagi peneliti
dan dapat dijadikan sebagai bahan pedoman bagi masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menyebabkan janda atau duda
melakukan pernikahan tidak memiliki putusan cerai oleh pengadilan yakni karena
kurangnya pemahaman mengenai perceraian, kurangnya ekonomi, masalah waktu
(terburu-buru), dimana tingkat pendidikan pada Masyarakat Kecamatan Tellu Siattingnge
sebagian besar masih rendah. Kemudian pandangan hukum islam dan hukum posistif
mengenai problematika tersebut, dimana menurut hukum positif pernikahan terebut tidak
sah. karena sepanjang tidak ada putusan pengadilan maka janda atau duda itu masih
terikat perkawinan dengan orang lain. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa setiap
pernikahan itu apabila memenuhi rukun dan syarat maka hukumnya sah kecuali
pernikahan tersebut tidak memiliki mudharat, pernikahan janda atau duda tidak memiliki
putusan cerai memiliki mudharat yakni berdampak pada anak, pembagian warisan,
pembagian harta bersama dan administrasi penduduk. Kemudian upaya hukum dengan
melakukan sosialisasi, kerjasama dan melibatkan hukum. Untuk menyelasaikan
problematika tersebut dengan melakukan akad kembali dan dapat pula dilakukan melalui
isbath nikah.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut;
1. Fakror Penyebab pernikahan yang dilakukan oleh janda atau duda tersebut,
dimana Darma Indah dan Unding menyatakan bahwa penyebabnya karena
kurangnya pemahaman mengenai pernikahan dan perceraian, kurang
ekonomi dan masalah waktu (terburu-buru). Adapun kesulitan yang biasa
dihadapi oleh ketiga pihak tersebut yaitu masalah administrasi.
2. Pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap problematika
pernikahan janda atau duda yang tidak memiliki putusan cerai oleh
pengadilan, Menurut Hukum Positif pernikahannya itu tidak sah. karena
sepanjang belum ada putusan pengadilan maka janda atau duda itu masih
terikat perkawinan dengan orang lain, karena perceraian itu hanya dapat
dilakukan didepan sidang majelis pengadilan, dimana status kekeluargaan
atau kekerabatan masih suami istri. Begitupun Hukum Islam bahwa setiap
pernikahan itu apabila memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya
sah kecuali pernikahan tersebut tidak memiliki mudharat. Adapun anak
dari pernikahan tersebut merupakan anak syubhat, dan berdampak pada
anak, pembagian warisan, pembagian harta bersama dan administrasi
penduduk. Kemudian upaya hukum dengan melakukan sosialisasi,
kerjasama dan melibatkan hukum. Untuk menyelasaikan masalah tersebut
dengan melakukan akad kembali dan dapat pula dilakukan melalui isbath
nikah.
B. IMPLIKASI
Adapun implikasi yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penulisan skripsi ini yaitu:
1. Diharapkan bagi pihak-pihak yang mengerti hukum untuk melakukan
sosialisasi mengenai pernikahan dan perceraian terhadap daerah atau
kecamatan yang penduduknya dominan memiliki pendidikan yang rendah
supaya mereka tidak melakukan suatu perbutan yang bertentangan dengan
hukum seperti halnya melakukan pernikahan tidak memiliki putusan cerai
oleh pengadilan.
2. Sebagai janda atau duda yang ingin menikah lagi terlebih dahulu mengurus
perceraian dipengadilan, menunggu putusan hakim sampai kelurnya akta
cerai serta menunggu habis masa iddah barulah boleh malakukan
pernikahan lagi supaya pernikahan tersebut berkekuatan hukum, sehinnga
tidak ada kesulitan atau dampak negatif kedepannya.
Ketersediaan
| SFEBI20190163 | 163/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
163/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
