Konsep Anak Angkat dan Anak Asuh Terhadap Akibat Hukumnya (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)
Aprilina Zamra Putri/01.15.077 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Konsep Anak Angkat dan Anak Asuh Terhadap
Akibat Hukumnya (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)”. Hal yang penting
dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui tentang akibat hukumnya terhadap dua
hukum yaitu hukum positif dan hukum Islam.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah
pendekatan normatif yuridis dan teologis-normatif yang melihat objek kajian dari sudut
pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
(library research), yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dengan
cara menelaah dan meneliti terhadap sumber-sumber kepustakaan baik Undang-undang, al-
Qur’an, as-Sunnah, buku-buku fikih atau karya-karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan
dengan masalah anak angkat dan anak asuh. Berdasarkan teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu domukentasi dan pengutipan, baik kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, anak angkat yang menganut konsep
kedudukan hukum anak angkat (adopsi) sama dengan anak kandung dengan segala akibat
hukumnya. Dalam hukum perata barat hubungan hukum anak angkat dengan orang tua
kandungnya terputus. Sedangkan anak asuh, Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang
orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik,
mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan tersebut dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewenangan untuk itu. Dalam hal lembaga berdasarkan agama, maka anak
yang diasuh harus segama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang
bersangkutan. Dalam hal pengasuhan anak yang dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama
yang dianut anak yang bersangkutan. Kedua, Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam
dapat disamakan dengan anak asuh atau anak yang memperoleh tunjangan sosial ekonomi
dari orang tua yang mengangkatnya. Mungkin pula anak angkat itu ikut dengan orang tua
yang mengangkatnya walaupun tidak mendapat tujuan mendapat tunjangan sosial
ekonomi, tetapi dia membantu dengan tenaganya dengan orang tua yang mengangkatnya.
Misalnya karena salah seorang dari orang tua yang mengangkatnya sakit dan mebutuhkan
perawatan dan perhatian dari, anak angkatnya karena orang tua angkatnya tersebut tidak
mempunyai anak kandung. Dalam hal ini orang tua angkat dan anak angkat tersebut
menerapkan satu doktrin dalam hukum Islam yang dinamakan ta’awun (tolong-menolong).
A. Simpulan
1. Hukum Positif
Anak angkat yang menganut konsep kedudukan hukum anak angkat (adopsi)
sama dengan anak kandung dengan segala akibat hukumnya. Dalam hukum perata
barat hubungan hukum anak angkat dengan orangtua kandungnya terputus.
Sedangkan Anak asuh, Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orangtuanya
tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial. Pengasuhan tersebut dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewengan untuk itu. Dalam hal lembaga berdasarkan agama, maka anak
yang diasuh harus segama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang
bersangkutan. Dalam hal pengasuhan anak yang dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan
agama yang dianut anak yang bersangkutan. Pengasuhan anak oleh lembaga dapat
dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. Perseorangan yang ingin berpartisipasi
dalam pengasuhan anak dapat melalui lembaga-lembaga tersebut di atas.
2. Hukum Islam
Anak angkat tidak mempunyai kedudukan sama seperti anak kandung dan
karena itu anak angkat dalam hukum Islam tidak memiliki akibat hukum apapun
begitupula dengan pengasuhan anak (Anak Asuh) karena hanya sekedar pemliharaan
anak dalam artian tolong-menolong. Dalam istilah fikih, pengangkatan anak disebut
tabanni. Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan hukum biologis anak
tersebut dengan orangtua kandungnya hukumnya haram, dengan kata lain
pengangkatan anak yang menjadikan anak itu sebagai anak kandung dilarang.
Sebaliknya pengasuhan anak yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan anak
sangat dianjurkan dan anak asuh tersebut berhak mendapatkan kasih sayang,
pendidikan, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini tidak boleh
memutuskan hubungan dan biologis dengan orangtua kandungnya. Jadi hukum Islam
anak yang diangkat yang tidak berhak menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya dan
tidak pula terkena hukum larangan perkwinan dengan orangtua angkatnya atau
dengan anak-anak kandung dari orangtua kandungnya.
Dengan demikian ada perbedaan yang fundamental dalam konsep hukum
perdata barat dengan konsep hukum Islam tentang pengangkatan anak.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
1. Bagi peneliti selajutnya, lebih concern pada permasalahan nasab anak angkat
dalam hukum positif karena hubungan nasab tersebut sangat besar akibatnya
terhadap masalah perkawinan, perwalian dan kewarisan anak angkat tersebut
dan kurangnya rujukan dalam persoalan ini. Pengangkatan anak dalam hukum
Islam sangat.
2. Pemerintah hendaknya menetapkan satu Undang-undang pengangkatan anak
karena banyaknya Undang-undang yang mengatur sehingga membuat
masyarakat memilih yang mana sesuai dengan kubutuhannya
Akibat Hukumnya (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)”. Hal yang penting
dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui tentang akibat hukumnya terhadap dua
hukum yaitu hukum positif dan hukum Islam.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah
pendekatan normatif yuridis dan teologis-normatif yang melihat objek kajian dari sudut
pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
(library research), yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dengan
cara menelaah dan meneliti terhadap sumber-sumber kepustakaan baik Undang-undang, al-
Qur’an, as-Sunnah, buku-buku fikih atau karya-karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan
dengan masalah anak angkat dan anak asuh. Berdasarkan teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu domukentasi dan pengutipan, baik kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, anak angkat yang menganut konsep
kedudukan hukum anak angkat (adopsi) sama dengan anak kandung dengan segala akibat
hukumnya. Dalam hukum perata barat hubungan hukum anak angkat dengan orang tua
kandungnya terputus. Sedangkan anak asuh, Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang
orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik,
mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan tersebut dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewenangan untuk itu. Dalam hal lembaga berdasarkan agama, maka anak
yang diasuh harus segama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang
bersangkutan. Dalam hal pengasuhan anak yang dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama
yang dianut anak yang bersangkutan. Kedua, Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam
dapat disamakan dengan anak asuh atau anak yang memperoleh tunjangan sosial ekonomi
dari orang tua yang mengangkatnya. Mungkin pula anak angkat itu ikut dengan orang tua
yang mengangkatnya walaupun tidak mendapat tujuan mendapat tunjangan sosial
ekonomi, tetapi dia membantu dengan tenaganya dengan orang tua yang mengangkatnya.
Misalnya karena salah seorang dari orang tua yang mengangkatnya sakit dan mebutuhkan
perawatan dan perhatian dari, anak angkatnya karena orang tua angkatnya tersebut tidak
mempunyai anak kandung. Dalam hal ini orang tua angkat dan anak angkat tersebut
menerapkan satu doktrin dalam hukum Islam yang dinamakan ta’awun (tolong-menolong).
A. Simpulan
1. Hukum Positif
Anak angkat yang menganut konsep kedudukan hukum anak angkat (adopsi)
sama dengan anak kandung dengan segala akibat hukumnya. Dalam hukum perata
barat hubungan hukum anak angkat dengan orangtua kandungnya terputus.
Sedangkan Anak asuh, Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orangtuanya
tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial. Pengasuhan tersebut dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewengan untuk itu. Dalam hal lembaga berdasarkan agama, maka anak
yang diasuh harus segama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang
bersangkutan. Dalam hal pengasuhan anak yang dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan
agama yang dianut anak yang bersangkutan. Pengasuhan anak oleh lembaga dapat
dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. Perseorangan yang ingin berpartisipasi
dalam pengasuhan anak dapat melalui lembaga-lembaga tersebut di atas.
2. Hukum Islam
Anak angkat tidak mempunyai kedudukan sama seperti anak kandung dan
karena itu anak angkat dalam hukum Islam tidak memiliki akibat hukum apapun
begitupula dengan pengasuhan anak (Anak Asuh) karena hanya sekedar pemliharaan
anak dalam artian tolong-menolong. Dalam istilah fikih, pengangkatan anak disebut
tabanni. Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan hukum biologis anak
tersebut dengan orangtua kandungnya hukumnya haram, dengan kata lain
pengangkatan anak yang menjadikan anak itu sebagai anak kandung dilarang.
Sebaliknya pengasuhan anak yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan anak
sangat dianjurkan dan anak asuh tersebut berhak mendapatkan kasih sayang,
pendidikan, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini tidak boleh
memutuskan hubungan dan biologis dengan orangtua kandungnya. Jadi hukum Islam
anak yang diangkat yang tidak berhak menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya dan
tidak pula terkena hukum larangan perkwinan dengan orangtua angkatnya atau
dengan anak-anak kandung dari orangtua kandungnya.
Dengan demikian ada perbedaan yang fundamental dalam konsep hukum
perdata barat dengan konsep hukum Islam tentang pengangkatan anak.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
1. Bagi peneliti selajutnya, lebih concern pada permasalahan nasab anak angkat
dalam hukum positif karena hubungan nasab tersebut sangat besar akibatnya
terhadap masalah perkawinan, perwalian dan kewarisan anak angkat tersebut
dan kurangnya rujukan dalam persoalan ini. Pengangkatan anak dalam hukum
Islam sangat.
2. Pemerintah hendaknya menetapkan satu Undang-undang pengangkatan anak
karena banyaknya Undang-undang yang mengatur sehingga membuat
masyarakat memilih yang mana sesuai dengan kubutuhannya
Ketersediaan
| SS20190025 | 25/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
25/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
