Mewakilkan Perwalian dalam Akad Nikah Menurut Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas secara analisis deskriptif tentang bagaimana mewakilkan
perwalian dalam akad nikah menurut hukum Islam. Dari permasalahan pokok ini
menghasilkan beberapa sub masalah yakni: 1.) Bagaimana kedudukan wali dalam akad
nikah? 2.)Bagaimana hukum mewakilkan perwalian dalam akad nikah?
Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah
pendekatan historisis dan teologis normatif yang melihat objek kajian dari sudut pandang
hukum islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penulis
menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dengan cara menelaah dan meneliti
terhadap sumber-sumber kepustakaan baik Al-Qur’an, Sunnah, buku-buku fikih atau karya-
karya ilmiah dan artikel yang berkaitan dengan masalah perwalian khususnya terhadap
hukum Islam.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan wali dalam akad nikah dan
untuk mengetahui hukum mewakilkan perwalian dalam akad nikah, adapun kegunaannya
ada dua yaitu 1.) Kegunaan ilmiah yakni hasil penelitian diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu keislaman pada khusunya. 2.) Kegunaan praktis yakni diharapkan dapat memberi
sumbangsi pemikiran dan pemasukan terhadap individu dan instansi yang terkait.
Setelah melakukan beberapa kajian terhadap mewakilkan perwalian dalam akad
nikah menurut hukum islam maka dapat disimpulkan bahwa: Kedudukan wali dalam akad
nikah, Mazhab Syafiiyah, Hambaliyah dan Malikiyah sepakat mewajibkan wali sebagai
rukun nikah. Adapun Hanafiyah menolak dasar tersebut, tidak mewajibkan wali. Hukum
mewakilkan perwalian dalam akad nikah dibolehkan, ulama’ fiqh sepakat bahwa segala
bentuk akad yang dapat dilakukan manusia untuk dirinya sendiri dapat diwakilkan oleh orang
lain. Perwakilan perwalian dalam akad nikah menurut empat mazhab boleh dilakukan
sepanjang akad tersebut dengan kaitan yang menunjukan arti nikah, mewakilkan kepada
orang lain meskipun dia adalah wali mujbir atau bukan wali mujbir.
A. Simpulan
1. Kedudukan wali dalam akad nikah merupakan salah satu rukun nikah menurut
Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki dan Hambali) jadi jika pernikahan tanpa wali
maka tidak sah karena ada salah satu rukun nikah yang tidak ada, sedangkan
imam Hanafi berpendapat wali hukumnya sunnah saja. Wali itu seseorang
yang memiliki kekuasaan untuk mengakad nikahkan seorang perempuan yang
ada di bawah perwaliannya karena wanita itu fitrahnya adalah pemalu, maka
pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya.
2. Hukum mewakilkan perwalian dalam akad nikah dibolehkan, ulama’ fiqh
sepakat bahwa segala bentuk akad yang dapat dilakukan manusia untuk
dirinya sendiri dapat diwakilkan oleh orang lain. Dasar hukum kebolehan
wakalah ini terdapat dalam Al-Qur’an, hadis dan ijma. Perwakilan dalam akad
nikah menurut empat mazhab boleh dilakukan sepanjang akad tersebut
disertai dengan qarinah atau kaitan yang menunjukkan arti nikah, mewakilkan
kepada orang lain meskipun dia adalah wali mujbir atau bukan wali mujbir.
Menurut hemat pikir penulis, melihat yang terjadi pada kalangan
masyarakat yakni wali nasab mewakilkan perwaliannya kepada wali hakim,
setelah penulis mengkajinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum islam
membolehkan karena telah ada dasar kebolehannya dalam Al-Quran, hadis,
dan pendapat para fuqaha.
B. Implikasi
Akhir kata dari penyusun skripsi ini, penyusun mengharapkan manfaat bagi
kita semua serta dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama mazhab tidak perlu
kiranya perbedaan tersebut menjadi masalah, tetapi hendaknya perbedaan itu menjadi
rahmat.
Ketersediaan
SS2019002626/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

wali nikah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top