Kontribusi Perempuan Pada Usaha Rumput Laut dalam Menunjang Pendapatan Keluarga di Desa Pattiro Sompe Kec. Sibulue Perspektif Ekonomi Islam
Sitti Rahmawati/ 01.14.3050 - Personal Name
Pokok permasalan penelitian ini adalah yaitu: 1) Apa upaya dan strategi
perempuan pada usaha rumput laut dalam menunjang pendapatan keluarga di Desa
PattiroSompe? 2) Bagaimana peran perempuan pada usaha rumput laut dalam
perspektif Ekonomi Islam?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan
Taylor Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku
yang diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara menyeluruh
(holistik) Adapun sumber data dalam penelitian ini diambil di Desa Pattiro Sompe
kec. Sibulue Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi. Teknik pengumpulan dan pengelolaan data dilakukan dengan wawancara
mendalam dengan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ada beberapa strategi dalam menunjang
pendapatan keluarga yaitu peningkatan bimbingan teknis, penerapan metode long
line, peningkatan peran masyarakat dalam pengembangan rumput laut, pennguatan
modal dan pembentukan kelompok usaha bersama (KUB). Pandangan ekonomi
islam mengenai perempuan bekerja sebagai petani rumput laut dapat dijelaskan
bahwa ada tiga aspek hukum yang mengaur yakni: mubah atau dibolehkan apabila
perempuan tersebut mendapat izin dari keluarga seperti suami, orang tua anak, serta
tidak menghalangi tanggung jawabnya sebagai ibu ruma tangga. Haram apabila
menyalahi ketentuan-ketentuan islam contohnya tidak berhijab, berzina dan lain-lain.
Wajib apabila dalam keluargannya perempuan merupakan tulang pungguang seperti
orang tua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada anak lain yang dapat mencari
nafka dan apabila suaminya sakit sehingga tidak mampu lagi untuk bekerja.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada beberapa strategi yang digunakan dalam
mengembangkan usaha rumput laut oleh perempuan, serta pandangan islam
mengenai perempuan petani rumut laut yakni mubah, haram, dan wajib.
A. Simpulan
Dalam mengembangkan usaha budidaya rumput lautng meningkatkan
pendapatan keluarga ada beberapa strategi yang dilakukan petani tambak diantaranya:
a) penataan ruang, b) penerapan metode, c) peningkatan bintek budidaya
(pemeliharaan bibit, pemeliharaan, pasca panen dan management usaha), d)
penguatan modal dan membentuk kelompok usaha bersama/ KUB, dan e),
peningkatan peran masyarakat dalam pengembangan rumput laut dan membentuk
kemitraan antara pembudidaya pengusaha.
Padangan ekonomi islam mengenai perempuan bekerja sebagai petani rumput
laut dapat dijelaskan bahwa ada tiga aspek hukum yang mengatur yakni, mubah atau
dibolehkan apabila perempuan tersebut mendapat izin dari keluarga seperti suami,
orang tua, anak serta tidak menghalangi tanggung jawabnya sebagai ibu rumah
tangga. Haram apabila menyalahi ketentuan-ketentuand alam islam contohnya tidak
berhijab, berzina dan lain-lain. Wajib apabila dalam keluarganya perempuan
merupakan tulang punggung, seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada
anak lain yang dapat mencari nafkah dan apabila suaminya sakit sehingga tidak
mampu lagi untuk bekerja.
B. Saran
1 Berdasarkan kesimpulan yang ada, maka disarankan agar tidak birokratisnya
persyaratan dan prosedural kredit usaha dari lembaga keuangan seperti
perbankan sehingga mudah terjangkau oleh pembudidaya rumput laut.
2 Rumput laut masih memiliki prospek ekonomi yang cerah mengingat potensi
pasar dan lahan yang tersedia cukup luas, serta usaha budidayanya saat ini
belum maksimal. Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan usaha
budidaya rumput laut layak dilakukan terus menerus guna membantu ikut
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Litbang tersebut juga
sangat berguna bagi masukan kebijakan dalam merumuskan strategi
pengembangan usaha yang sesuai untuk diterapkan di tingkat pembudidaya
rumput laut.
perempuan pada usaha rumput laut dalam menunjang pendapatan keluarga di Desa
PattiroSompe? 2) Bagaimana peran perempuan pada usaha rumput laut dalam
perspektif Ekonomi Islam?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan
Taylor Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku
yang diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara menyeluruh
(holistik) Adapun sumber data dalam penelitian ini diambil di Desa Pattiro Sompe
kec. Sibulue Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi. Teknik pengumpulan dan pengelolaan data dilakukan dengan wawancara
mendalam dengan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ada beberapa strategi dalam menunjang
pendapatan keluarga yaitu peningkatan bimbingan teknis, penerapan metode long
line, peningkatan peran masyarakat dalam pengembangan rumput laut, pennguatan
modal dan pembentukan kelompok usaha bersama (KUB). Pandangan ekonomi
islam mengenai perempuan bekerja sebagai petani rumput laut dapat dijelaskan
bahwa ada tiga aspek hukum yang mengaur yakni: mubah atau dibolehkan apabila
perempuan tersebut mendapat izin dari keluarga seperti suami, orang tua anak, serta
tidak menghalangi tanggung jawabnya sebagai ibu ruma tangga. Haram apabila
menyalahi ketentuan-ketentuan islam contohnya tidak berhijab, berzina dan lain-lain.
Wajib apabila dalam keluargannya perempuan merupakan tulang pungguang seperti
orang tua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada anak lain yang dapat mencari
nafka dan apabila suaminya sakit sehingga tidak mampu lagi untuk bekerja.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada beberapa strategi yang digunakan dalam
mengembangkan usaha rumput laut oleh perempuan, serta pandangan islam
mengenai perempuan petani rumut laut yakni mubah, haram, dan wajib.
A. Simpulan
Dalam mengembangkan usaha budidaya rumput lautng meningkatkan
pendapatan keluarga ada beberapa strategi yang dilakukan petani tambak diantaranya:
a) penataan ruang, b) penerapan metode, c) peningkatan bintek budidaya
(pemeliharaan bibit, pemeliharaan, pasca panen dan management usaha), d)
penguatan modal dan membentuk kelompok usaha bersama/ KUB, dan e),
peningkatan peran masyarakat dalam pengembangan rumput laut dan membentuk
kemitraan antara pembudidaya pengusaha.
Padangan ekonomi islam mengenai perempuan bekerja sebagai petani rumput
laut dapat dijelaskan bahwa ada tiga aspek hukum yang mengatur yakni, mubah atau
dibolehkan apabila perempuan tersebut mendapat izin dari keluarga seperti suami,
orang tua, anak serta tidak menghalangi tanggung jawabnya sebagai ibu rumah
tangga. Haram apabila menyalahi ketentuan-ketentuand alam islam contohnya tidak
berhijab, berzina dan lain-lain. Wajib apabila dalam keluarganya perempuan
merupakan tulang punggung, seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada
anak lain yang dapat mencari nafkah dan apabila suaminya sakit sehingga tidak
mampu lagi untuk bekerja.
B. Saran
1 Berdasarkan kesimpulan yang ada, maka disarankan agar tidak birokratisnya
persyaratan dan prosedural kredit usaha dari lembaga keuangan seperti
perbankan sehingga mudah terjangkau oleh pembudidaya rumput laut.
2 Rumput laut masih memiliki prospek ekonomi yang cerah mengingat potensi
pasar dan lahan yang tersedia cukup luas, serta usaha budidayanya saat ini
belum maksimal. Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan usaha
budidaya rumput laut layak dilakukan terus menerus guna membantu ikut
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Litbang tersebut juga
sangat berguna bagi masukan kebijakan dalam merumuskan strategi
pengembangan usaha yang sesuai untuk diterapkan di tingkat pembudidaya
rumput laut.
Ketersediaan
| SS20180149 | 149/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
149/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
