Analisis Strategi Penanggulangan risiko kredit pada PT Pegadaian (Persero) Cab. Watampone
Kasmawati/01.14. 3008 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Analisis Strategi Penanggulangan risiko
kredit gadai. Pokok permasalahannya yaitu Bagaimana bentuk risiko kredit yang
dihadapi oleh pegadaian (persero) cabang watampone serta bagaimana Strategi
Penanggulangan risiko kredit pada
PT Pegadaian (Persero) Cab.Watampone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk risiko kredit yang
dihadapi oleh pegadaian serta untuk mengetahui bagaimana strategi yang diterapkan
Pegadaian dalam menangani kredit bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu
penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
PT Pegadaian
Persero Cab.
Watampone dalam menangani risiko dengan mempertimbangkan berdasarkan jenis
produk gadai yang dipilih seperti halnya gadai yang memerlukan jaminan kebendaan
maka Pegadaian lebih fokus pada jaminan yang digadai selama nasabah memiliki
jaminan dan jaminan tersebut memiliki nilai taksir dan disertai kartu identitas diri
nasabah dan jika terjadi risko gagal bayar maka atau dimasukkan dalam kategori
lancar (L), dibawah pengawasan khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (DR),
macet (M), Pegadaian akan menyita jaminan dan melelangnya, atau dengan
perpanjangan jangka waktu pinjaman dengan membayar sewa modal atas jumlah
pinjaman yang diajukan. Pada bagian pasca pemberian kredit, strategi yang
diterapkan yaitu
kombinasi
dan
penyitaan
jaminan dalam
mengatasi
atau
menanggulangi risiko kredit. Belum menerapkan strategi prapemberian kredit dengan
sistem: 5C (character, capacity, capital, condision of economy dan collateral dan
pasca pemberian
kredit: 3R (Rescheduling, Recontructuring,
Reconditioning),
kombinasi dan penyitaan jaminan secara menyeluruh pada semua produk yang
dimiliki.
Bergerak dalam dunia pembiayaan Pegadaian tidak lepas dari risiko gagal
bayar nasabah baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh nasabah itusendiri,
jadi untuk menanggulangi hal tersebut perlu adanya penerapan strategi yang optimal,
Baik itu sebelum kredit diberikan maupun sesudah kredit itu diberikan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan diatas,
maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Segala usaha memiliki resiko masing-masing baik dalam bentuk risiko
yang bersifat spekulatif atau yang karena bencana alam, berdasarkan hasil
pengamatanm, Dalam menangani atau penaggulangan risisko kredit yang
melaui penerapa prisisp 5C yaitu character, capacity, capital, collateral
dan kondisi perekonomian tidak semuanya bisa diterapkan oleh PT
Pegadaian dalam menganalisa nasabah yang akan diberikan pinjaman
atau kredit, perapan tersebut didasarkan pada prodak gadai yang diajukan
dalam kegiatan gadainya terdiri dari dua jenis gadai yaitu gadai benar-
benar gadai saja dan gadai berdasar kepemilikan. Pada gadai benar-benar
gadai saja tidak semuanya menerapkan prisip 5c tersebut namun lebih
menaru perhatian pada bagian barang yang dijadikan agunan atau
jaminan, lain halnya dengan gadai kepemilikan kelima prinsip tersebut
sangat berpengaruhdalam menilai nasabah apakah layak atau tidak layak
mendapat pinjaman sehingga dapat menjadi bahan acuan agar tidak
menimbulkan risiko dikemudian hari.
2. Setelah diberikannya kredit atau pinjaman pada nasabah pihak perusahaan
tetap waspada kemungkinan adanya risiko yang terjadi seperti halnya
risiko gagal bayar dari nasabah berdasarkan produk yang dipilih.
Berdasarkan hasil wawancara yang mengarah pada metode 3R dan
kombinasi serta penyitaan jaminan, dimana metode tersebut tidak
selamanya digunakan dalam satu produk yang ditawarkan. Seperti halnya
produk gadai emas atau kebendaan yang dimana jika terdapat nasabah
gagal bayar atau masuk dalam kategori barang bermasalah dan tidak
mampu untuk menebusnya maka jalan yang diambil pihak pegadaian
adalah dengan melelang barang jaminan tersebut setelah adanya
kesepakatan dari pihak nasabah dengan membayar biaya proses lelang
dan hasil penjualan barang lelang tersebut digunakan untuk menutupi
hutang nasabah dan jika ada kelebihan penjualan, nasabah bisa
memilikinya dengan batas waktu pengambilan maksimal 1 tahun.
Sedangkan dalam gadai kepemilikan berupa jaminan BPKB menerapkan
semua atau dengan kata lain menerapkan metode kombinasi ke 3R
tersebut serta penyitaan jaminan milik nasabah. Dengan berbagai kategori
risisko yang dihadapi.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan diatas, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Agar pihak Pegadaian selalu terus berinovasi dalam menciptakan produk
produk baru agar dapat meningkatkan loyalitas dan jumlah nasabah.
2. Agar pihak Pegadaian lebih memperhatikan dan teliti dalam penaksiran
barang jaminan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan
kemungkinan terjadinya risiko yang ada.
kredit gadai. Pokok permasalahannya yaitu Bagaimana bentuk risiko kredit yang
dihadapi oleh pegadaian (persero) cabang watampone serta bagaimana Strategi
Penanggulangan risiko kredit pada
PT Pegadaian (Persero) Cab.Watampone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk risiko kredit yang
dihadapi oleh pegadaian serta untuk mengetahui bagaimana strategi yang diterapkan
Pegadaian dalam menangani kredit bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu
penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
PT Pegadaian
Persero Cab.
Watampone dalam menangani risiko dengan mempertimbangkan berdasarkan jenis
produk gadai yang dipilih seperti halnya gadai yang memerlukan jaminan kebendaan
maka Pegadaian lebih fokus pada jaminan yang digadai selama nasabah memiliki
jaminan dan jaminan tersebut memiliki nilai taksir dan disertai kartu identitas diri
nasabah dan jika terjadi risko gagal bayar maka atau dimasukkan dalam kategori
lancar (L), dibawah pengawasan khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (DR),
macet (M), Pegadaian akan menyita jaminan dan melelangnya, atau dengan
perpanjangan jangka waktu pinjaman dengan membayar sewa modal atas jumlah
pinjaman yang diajukan. Pada bagian pasca pemberian kredit, strategi yang
diterapkan yaitu
kombinasi
dan
penyitaan
jaminan dalam
mengatasi
atau
menanggulangi risiko kredit. Belum menerapkan strategi prapemberian kredit dengan
sistem: 5C (character, capacity, capital, condision of economy dan collateral dan
pasca pemberian
kredit: 3R (Rescheduling, Recontructuring,
Reconditioning),
kombinasi dan penyitaan jaminan secara menyeluruh pada semua produk yang
dimiliki.
Bergerak dalam dunia pembiayaan Pegadaian tidak lepas dari risiko gagal
bayar nasabah baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh nasabah itusendiri,
jadi untuk menanggulangi hal tersebut perlu adanya penerapan strategi yang optimal,
Baik itu sebelum kredit diberikan maupun sesudah kredit itu diberikan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan diatas,
maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Segala usaha memiliki resiko masing-masing baik dalam bentuk risiko
yang bersifat spekulatif atau yang karena bencana alam, berdasarkan hasil
pengamatanm, Dalam menangani atau penaggulangan risisko kredit yang
melaui penerapa prisisp 5C yaitu character, capacity, capital, collateral
dan kondisi perekonomian tidak semuanya bisa diterapkan oleh PT
Pegadaian dalam menganalisa nasabah yang akan diberikan pinjaman
atau kredit, perapan tersebut didasarkan pada prodak gadai yang diajukan
dalam kegiatan gadainya terdiri dari dua jenis gadai yaitu gadai benar-
benar gadai saja dan gadai berdasar kepemilikan. Pada gadai benar-benar
gadai saja tidak semuanya menerapkan prisip 5c tersebut namun lebih
menaru perhatian pada bagian barang yang dijadikan agunan atau
jaminan, lain halnya dengan gadai kepemilikan kelima prinsip tersebut
sangat berpengaruhdalam menilai nasabah apakah layak atau tidak layak
mendapat pinjaman sehingga dapat menjadi bahan acuan agar tidak
menimbulkan risiko dikemudian hari.
2. Setelah diberikannya kredit atau pinjaman pada nasabah pihak perusahaan
tetap waspada kemungkinan adanya risiko yang terjadi seperti halnya
risiko gagal bayar dari nasabah berdasarkan produk yang dipilih.
Berdasarkan hasil wawancara yang mengarah pada metode 3R dan
kombinasi serta penyitaan jaminan, dimana metode tersebut tidak
selamanya digunakan dalam satu produk yang ditawarkan. Seperti halnya
produk gadai emas atau kebendaan yang dimana jika terdapat nasabah
gagal bayar atau masuk dalam kategori barang bermasalah dan tidak
mampu untuk menebusnya maka jalan yang diambil pihak pegadaian
adalah dengan melelang barang jaminan tersebut setelah adanya
kesepakatan dari pihak nasabah dengan membayar biaya proses lelang
dan hasil penjualan barang lelang tersebut digunakan untuk menutupi
hutang nasabah dan jika ada kelebihan penjualan, nasabah bisa
memilikinya dengan batas waktu pengambilan maksimal 1 tahun.
Sedangkan dalam gadai kepemilikan berupa jaminan BPKB menerapkan
semua atau dengan kata lain menerapkan metode kombinasi ke 3R
tersebut serta penyitaan jaminan milik nasabah. Dengan berbagai kategori
risisko yang dihadapi.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan diatas, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Agar pihak Pegadaian selalu terus berinovasi dalam menciptakan produk
produk baru agar dapat meningkatkan loyalitas dan jumlah nasabah.
2. Agar pihak Pegadaian lebih memperhatikan dan teliti dalam penaksiran
barang jaminan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan
kemungkinan terjadinya risiko yang ada.
Ketersediaan
| SFEBI20190585 | 585/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
585/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
