Sistem Pengupahan Perusahaan Berbasis Bagi Hasil (Studi Kasus Bandar Pelumas 2 Lembang Jl. Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab Ciledug Tangerang Banten)
Haris Riasyah Daullah/01.15.3007 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Sistem Pengupahan Perusahaan Berbasis Bagi Hasil. Pokok permasalahannya adalah bagaimana Mekanisme sistem pengupahan perusahaan berbasis bagi hasil pada Perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang Ciledug Tangerang Banten serta Bagiaman Tinjauan Hukum Islam Sistem Pengupahan Perusahaan Berbasis Bagi Hasil pada Perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang Ciledug Tangerang Banten. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam Bidang Teologi Normatif dan Sosio Ekonomi dengan metode kualitatif dan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme sistem pengupahan berbasis bagi hasil pada Perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang, menurut penulis sistem pengupahan dan kebijakan yang diterapakan pada Perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang sudah direalisasikan dengan baik mengapa demikian, karena peneliti sudah mengamati langsung mulai dari kontrak perjanjian kerja berupa tulisan, hingga peneliti mengamati operasional kerja yang dilakukan seluruh pihak karyawan yang ada di Bandar Pelumas 2 Lembang. Serta berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan Informan.
Kemudian peneliti menyimpulkan jika dikaitkan dengan Akad Al-Ijārah sistem pengupahan yang diterapkan Bandar Pelumas 2 Lembang kurang sesuai dalam pola ekonomi Islam, karena dalam akad Ijārah kompensasi dan nominal yang diterima pada karyawan atau pengelolanya harus tetap dan tidak berubah-ubah, berbeda yang diterapakan di Bandar Pelumas 2 Lembang upah yang diberikan kepada karyawannya tidak tetap atau berubah-ubah, karena upah dibagi berdasarkan hasil penjualan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya. Namun jika dikaitkan dengan Urf atau kebiasaan masyarakat hal ini dibenarkan sesuai dengan konsep ekonomi Islam, karena peneliti telah menganalisa bahwa kebiasaan ini dapat memberi manfaat bagi umat khususya pihak Karyawan yang tidak dirugikan dan kebiasaan ini dilakukan terus-menerus hingga saat ini telah membuka beberapa cabang di Kota Tangerang.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mekanisme sistem pengupahan berbasis bagi hasil pada Bandar Pelumas 2 Lembang Berdasarkan dari informasi yang penulis dapatkan dari informan, menurut penulis sistem pengupahan dan kebijakan yang diterapakan pada perusahaan bandar pelumas 2 lembang sudah direalisasikan dengan baik mengapa demikian, karena peneliti sudah mengamati langsung mulai dari kontrak perjanjian kerja berupa tulisan, hingga peneliti mengamati operasional kerja yang dilakukan seluruh pihak karyawan yang ada di bandar pelumas 2 lembang, di mana pada realitanya yang terjadi di lapangan mereka seluruh karyawan saling membantu atas pekerjaan karyawan dengan yang lainnya kemudian pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar keihklasan dan kesadaran para karyawan.
2. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam mengenai sistem pengupahan yang diterapakan pada Bandar Pelumas 2 Lembang, Untuk menyimpulkan mengenai Sistem pengupahan yang diterapakan pada bandar pelumas 2 lembang ini menurut penulis sangat unik, hal ini karena disatu sisi terdapat unsur akad
ijarah (upah-mengupah) dan akad mudharabah namun tidak semua unsur dari dua akad tersebut diterapakan oleh perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang, peneliti menyimpulkan jika dikaitkan dengan akad ijarah sistem pengupahan yang diterapkan Bandar Pelumas 2 Lembang kurang sesuai dalam pola ekonomi Islam, karena dalam akad ijarah kompensasi dan nominal yang diterima pada karyawan atau pengelolanya harus tetap dan tidak berubah-ubah, berbeda yang diterapakan di Bandar Pelumas 2 Lembang upah yang diberikan kepada karyawannya tidak tetap atau berubah-ubah, karena upah dibagi berdasarkan hasil penjualan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya. Namun jika dikaitkan dengan Urf atau kebiasaan masyarakat hal ini dibenarkan sesuai dengan konsep ekonomi Islam, karena peneliti telah menganalisa bahwa kebiasaan ini dapat memberi manfaat bagi umat khususya pihak Karyawan yang tidak dirugikan dan kebiasaan ini dilakukan terus-menerus hingga saat ini telah membuka beberapa cabang.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini, peneliti dapat memberikan beberapa implikasi sebagai berikut;
1. Penjualan Separepart dan jasa bengkel sebagai usaha yang sangat berperan penting bagi kehidupan sehari-hari terkhusus bagi manusia yang memiliki transportasi, dengan mnggunakan sistem pengupahan bagi hasil yang jarang saya jumpai pada bengkel lainnya. Bandar pelumas 2 lembang bisa menjadi panutan untuk beberapa bengkel atau usaha yang serupa di luaran dalam
mengupah karyawannya menggunakan sistem bagi hasil dengan akad ijarah. Hal ini juga bisa menjadi model pengembangan usaha yang serupa yang tidak hanya di kota tangerang.
2. Mennggunakan sistem upah bagi hasil dengan akad Ijarah ternyata jauh lebih baik dibandingkan pengupahan yang jumlahnya tetap. Hal ini telah saya amati dan buktikan bahwa pemilik perusahaan tersebut telah membuka 14 cabang di kota tangerang yang selama ini hanya mengandalakan di setiap usahanya memberikan upah bagi hasil pada karyawannya. Ketika omset turun maka hasil yang akan dibagi juga menurun bgitu pun sebaliknya, maka pihak pemilik usaha dan pengelola sama-sama mendapatkan bagian yang rata sesuai dengan ketentuan sebelumnya tidak ada yang dirugikan.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme sistem pengupahan berbasis bagi hasil pada Perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang, menurut penulis sistem pengupahan dan kebijakan yang diterapakan pada Perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang sudah direalisasikan dengan baik mengapa demikian, karena peneliti sudah mengamati langsung mulai dari kontrak perjanjian kerja berupa tulisan, hingga peneliti mengamati operasional kerja yang dilakukan seluruh pihak karyawan yang ada di Bandar Pelumas 2 Lembang. Serta berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan Informan.
Kemudian peneliti menyimpulkan jika dikaitkan dengan Akad Al-Ijārah sistem pengupahan yang diterapkan Bandar Pelumas 2 Lembang kurang sesuai dalam pola ekonomi Islam, karena dalam akad Ijārah kompensasi dan nominal yang diterima pada karyawan atau pengelolanya harus tetap dan tidak berubah-ubah, berbeda yang diterapakan di Bandar Pelumas 2 Lembang upah yang diberikan kepada karyawannya tidak tetap atau berubah-ubah, karena upah dibagi berdasarkan hasil penjualan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya. Namun jika dikaitkan dengan Urf atau kebiasaan masyarakat hal ini dibenarkan sesuai dengan konsep ekonomi Islam, karena peneliti telah menganalisa bahwa kebiasaan ini dapat memberi manfaat bagi umat khususya pihak Karyawan yang tidak dirugikan dan kebiasaan ini dilakukan terus-menerus hingga saat ini telah membuka beberapa cabang di Kota Tangerang.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mekanisme sistem pengupahan berbasis bagi hasil pada Bandar Pelumas 2 Lembang Berdasarkan dari informasi yang penulis dapatkan dari informan, menurut penulis sistem pengupahan dan kebijakan yang diterapakan pada perusahaan bandar pelumas 2 lembang sudah direalisasikan dengan baik mengapa demikian, karena peneliti sudah mengamati langsung mulai dari kontrak perjanjian kerja berupa tulisan, hingga peneliti mengamati operasional kerja yang dilakukan seluruh pihak karyawan yang ada di bandar pelumas 2 lembang, di mana pada realitanya yang terjadi di lapangan mereka seluruh karyawan saling membantu atas pekerjaan karyawan dengan yang lainnya kemudian pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar keihklasan dan kesadaran para karyawan.
2. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam mengenai sistem pengupahan yang diterapakan pada Bandar Pelumas 2 Lembang, Untuk menyimpulkan mengenai Sistem pengupahan yang diterapakan pada bandar pelumas 2 lembang ini menurut penulis sangat unik, hal ini karena disatu sisi terdapat unsur akad
ijarah (upah-mengupah) dan akad mudharabah namun tidak semua unsur dari dua akad tersebut diterapakan oleh perusahaan Bandar Pelumas 2 Lembang, peneliti menyimpulkan jika dikaitkan dengan akad ijarah sistem pengupahan yang diterapkan Bandar Pelumas 2 Lembang kurang sesuai dalam pola ekonomi Islam, karena dalam akad ijarah kompensasi dan nominal yang diterima pada karyawan atau pengelolanya harus tetap dan tidak berubah-ubah, berbeda yang diterapakan di Bandar Pelumas 2 Lembang upah yang diberikan kepada karyawannya tidak tetap atau berubah-ubah, karena upah dibagi berdasarkan hasil penjualan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya. Namun jika dikaitkan dengan Urf atau kebiasaan masyarakat hal ini dibenarkan sesuai dengan konsep ekonomi Islam, karena peneliti telah menganalisa bahwa kebiasaan ini dapat memberi manfaat bagi umat khususya pihak Karyawan yang tidak dirugikan dan kebiasaan ini dilakukan terus-menerus hingga saat ini telah membuka beberapa cabang.
B. Implikasi
Dalam penelitian ini, peneliti dapat memberikan beberapa implikasi sebagai berikut;
1. Penjualan Separepart dan jasa bengkel sebagai usaha yang sangat berperan penting bagi kehidupan sehari-hari terkhusus bagi manusia yang memiliki transportasi, dengan mnggunakan sistem pengupahan bagi hasil yang jarang saya jumpai pada bengkel lainnya. Bandar pelumas 2 lembang bisa menjadi panutan untuk beberapa bengkel atau usaha yang serupa di luaran dalam
mengupah karyawannya menggunakan sistem bagi hasil dengan akad ijarah. Hal ini juga bisa menjadi model pengembangan usaha yang serupa yang tidak hanya di kota tangerang.
2. Mennggunakan sistem upah bagi hasil dengan akad Ijarah ternyata jauh lebih baik dibandingkan pengupahan yang jumlahnya tetap. Hal ini telah saya amati dan buktikan bahwa pemilik perusahaan tersebut telah membuka 14 cabang di kota tangerang yang selama ini hanya mengandalakan di setiap usahanya memberikan upah bagi hasil pada karyawannya. Ketika omset turun maka hasil yang akan dibagi juga menurun bgitu pun sebaliknya, maka pihak pemilik usaha dan pengelola sama-sama mendapatkan bagian yang rata sesuai dengan ketentuan sebelumnya tidak ada yang dirugikan.
Ketersediaan
| SS20190002 | 02/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
02/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
