Sistem Pendapatan Usaha Berbasis Ijārah (Studi Pada Cafe Colony Jalan Ahmad Yani Watampone)
Mutmainna Amir/01.15.3026 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Sistem Pendapatan Usaha Berbasis Ijārah.
Pada suatu usaha Cafe Colony di jalan Ahmad Yani Watampone. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana mekanisme dan tinjauan ekonomi Islam terhadap
sistem pendapatan usaha berbasis Ijārah. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
keilmuan dalam bidang teologi normatif dan sosio ekonomi dengan metode kualitatif
dan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pendapatan usaha Cafe
Colony sudah sesuai dengan konsep Ijārah dan prinsip-prinsip ekonomi Islam,
dimana hasil pendapatan yang diterima berasal dari hasil sewa-menyewa kedai dan
pembagian persen keuntungan. Pertama sewa-menyewa kedai yaitu: Social Place Id,
Anatomi, Roti Chanai, dan Wafia membayar biaya sewa sebesar Rp 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah) secara tunai dalam kurun waktu satu tahun. Kedua dalam
pembagian persen keuntungan untuk masing-masing kedai, setiap hasil unit produksi
yang laku terjual dikenakan potongan persen untuk makanan 35% dan minuman 30%
atas persetujuan dari keempat pemilik kedai yang dimana rukun dan syarat, jangka
waktu sewa kedai, harga dan keuntungan sudah sesuai dengan akad Ijārah dan
mekanisme yang diterapkan tidak terjadi perilaku menyimpang dari kaidah-kaidah
ekonomi Islam.
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci pada bab-bab
sebelumnya tentang mekanisme, kelebihan dan kekurangan usaha Cafe Colony
dengan menerapkan sistem pendapatan berbasis Ijārah, maka adapun kesimpulan
yang didapatkan oleh penulis adalah sebagai berikut:
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pendapatan usaha Cafe
Colony sudah sesuai dengan konsep Ijārah dan prinsip-prinsip ekonomi Islam,
dimana hasil pendapatan yang diterima berasal dari hasil sewa-menyewa kedai dan
pembagian persen keuntungan. Pertama sewa-menyewa kedai yaitu: Social Place Id,
Anatomi, Roti Chanai, dan Wafia membayar biaya sewa sebesar Rp 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah) secara tunai dalam kurun waktu satu tahun. Kedua dalam
pembagian persen keuntungan untuk masing-masing kedai, setiap hasil unit produksi
yang laku terjual dikenakan potongan persen untuk makanan 35% dan minuman 30%
atas persetujuan dari keempat pemilik kedai yang dimana rukun dan syarat, jangka
waktu sewa kedai, harga dan keuntungan sudah sesuai dengan akad Ijārah dan
mekanisme yang diterapkan tidak terjadi perilaku menyimpang dari kaidah-kaidah
ekonomi Islam.
B. Implikasi
Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah di uraikan di atas, maka
implikasi dari penelitian ini yaitu :
1. Cafe kekinian yang tempat berkumpulnya anak muda zaman sekarang ini,
salah satunya Cafe Colony yang mengusung metode yang berbeda dengan Cafe
lainnya yang menjadikan salah satu hasil pendapatan yang di dapat
dikumpulkan dari keempat pemilik kedai dengan menggunakan akad Ijārah
yang berlandaskan Ekonomi Islam.
2. Dengan adanya bisnis usaha Cafe Colony kekinian ini, dapat dijadikan acuan
untuk menjadikan bisnis ini sebagai panutan, jika ingin membuat usaha yang
modern tapi juga dapat menggabungkan Ekonomi Islam di dalamnya. Seperti
melakukan kerjasama seperti yang direalisasikan Cafe Colony sekarang hasil
pendapatan yang di dapat dari hasil kerjasama berbasis Ijārah.
3. Peneliti mengharapkan dengan sudah adanya usaha seperti ini yang mengacu
pada syariat ekonomi Islam agar eksistensinya dapat dipertahankan dan bagi
pemilik modal yang melakukan kerjasama berbaisis Ijārah. Agar dapat
mengontrol si pengelolah usaha untuk selalu memberikan laporan hasil
kerjanya dan laporan keuangannya kepada pemilik modal secara rutin,
mengingat kembali bahwa Cafe Colony merupakan Cafe pertama di Kabupaten
Bone yang menjalankan bisnis modern dan kekinian dengan memadu
padankan Syariat Ekonomi Islam di dalamnya.
Pada suatu usaha Cafe Colony di jalan Ahmad Yani Watampone. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana mekanisme dan tinjauan ekonomi Islam terhadap
sistem pendapatan usaha berbasis Ijārah. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
keilmuan dalam bidang teologi normatif dan sosio ekonomi dengan metode kualitatif
dan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pendapatan usaha Cafe
Colony sudah sesuai dengan konsep Ijārah dan prinsip-prinsip ekonomi Islam,
dimana hasil pendapatan yang diterima berasal dari hasil sewa-menyewa kedai dan
pembagian persen keuntungan. Pertama sewa-menyewa kedai yaitu: Social Place Id,
Anatomi, Roti Chanai, dan Wafia membayar biaya sewa sebesar Rp 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah) secara tunai dalam kurun waktu satu tahun. Kedua dalam
pembagian persen keuntungan untuk masing-masing kedai, setiap hasil unit produksi
yang laku terjual dikenakan potongan persen untuk makanan 35% dan minuman 30%
atas persetujuan dari keempat pemilik kedai yang dimana rukun dan syarat, jangka
waktu sewa kedai, harga dan keuntungan sudah sesuai dengan akad Ijārah dan
mekanisme yang diterapkan tidak terjadi perilaku menyimpang dari kaidah-kaidah
ekonomi Islam.
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci pada bab-bab
sebelumnya tentang mekanisme, kelebihan dan kekurangan usaha Cafe Colony
dengan menerapkan sistem pendapatan berbasis Ijārah, maka adapun kesimpulan
yang didapatkan oleh penulis adalah sebagai berikut:
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pendapatan usaha Cafe
Colony sudah sesuai dengan konsep Ijārah dan prinsip-prinsip ekonomi Islam,
dimana hasil pendapatan yang diterima berasal dari hasil sewa-menyewa kedai dan
pembagian persen keuntungan. Pertama sewa-menyewa kedai yaitu: Social Place Id,
Anatomi, Roti Chanai, dan Wafia membayar biaya sewa sebesar Rp 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah) secara tunai dalam kurun waktu satu tahun. Kedua dalam
pembagian persen keuntungan untuk masing-masing kedai, setiap hasil unit produksi
yang laku terjual dikenakan potongan persen untuk makanan 35% dan minuman 30%
atas persetujuan dari keempat pemilik kedai yang dimana rukun dan syarat, jangka
waktu sewa kedai, harga dan keuntungan sudah sesuai dengan akad Ijārah dan
mekanisme yang diterapkan tidak terjadi perilaku menyimpang dari kaidah-kaidah
ekonomi Islam.
B. Implikasi
Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah di uraikan di atas, maka
implikasi dari penelitian ini yaitu :
1. Cafe kekinian yang tempat berkumpulnya anak muda zaman sekarang ini,
salah satunya Cafe Colony yang mengusung metode yang berbeda dengan Cafe
lainnya yang menjadikan salah satu hasil pendapatan yang di dapat
dikumpulkan dari keempat pemilik kedai dengan menggunakan akad Ijārah
yang berlandaskan Ekonomi Islam.
2. Dengan adanya bisnis usaha Cafe Colony kekinian ini, dapat dijadikan acuan
untuk menjadikan bisnis ini sebagai panutan, jika ingin membuat usaha yang
modern tapi juga dapat menggabungkan Ekonomi Islam di dalamnya. Seperti
melakukan kerjasama seperti yang direalisasikan Cafe Colony sekarang hasil
pendapatan yang di dapat dari hasil kerjasama berbasis Ijārah.
3. Peneliti mengharapkan dengan sudah adanya usaha seperti ini yang mengacu
pada syariat ekonomi Islam agar eksistensinya dapat dipertahankan dan bagi
pemilik modal yang melakukan kerjasama berbaisis Ijārah. Agar dapat
mengontrol si pengelolah usaha untuk selalu memberikan laporan hasil
kerjanya dan laporan keuangannya kepada pemilik modal secara rutin,
mengingat kembali bahwa Cafe Colony merupakan Cafe pertama di Kabupaten
Bone yang menjalankan bisnis modern dan kekinian dengan memadu
padankan Syariat Ekonomi Islam di dalamnya.
Ketersediaan
| SS20190040 | 40/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
40/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 40/2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
