Mekanisme Penjualan Barang Dengan Menggunakan System Dropship Dan Reseller Menurut Perspektif Akad Muamalah ( Studi Di Teras Muslimah )
Muh. Dedy Syam/01/12/30026 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana sistem penjualan Dropship dan
Reseller menurut perspektif akad Muamalah.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan kuantitatıf Data-data yang
dibutuhkan dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan metode
studi pustaka. Data-data yang telah dikumpulkan melalui metode-metode tersebut
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data, yaitu descriptive analysis dan
regresi linear.
Teras Muslimah An-Nur adalah reseller karena pembeli tersebut membayar
ongkos kirim yang berbeda-beda pada setiap order yang dilakukan. Hal ini
menunjukkan bahwa barang yang di order pembeli tersebut dikirim melalui alamat
yang berbeda-beda.
Pada dasarnya transaksi e-commerce diperbolehkan dalam İslam karena
sistem jual beli dengan sistem dropship dan reseller membantu meningkatkan
penjualan, selama membawa kemaslahatan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang
melakukannya, baik itü terkait secara langsung dalam satu transaksi (penjual dan
pembeli), hingga pihak-pihak yang secara tidak langsung ikut terlibat dalam proses
ecommerce tersebut. jika didalam e-commerce terdapat sistem yang tidak sesuai
dengan aturan hükum İslam, misalnya terjadi penipuan, kerugian salah satu pihak,
dan memuat resiko bagi salah satu bahkan keduanya, maka sistem dropshipping by
reseller ini tidak bisa dibenarkan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di ataş, maka dapat ditarik simpulan
sebagai berikut :
1. Teras Muslimah An-Nur adalah reseller karena pembeli tersebut membayar
ongkos kirim yang berbeda-beda pada setiap order yang dilakukan. Hal ini
menunjukkan bahwa barang yang di order pembeli tersebut dikirim melalui
alamat yang berbeda-beda. Menanggapi hal ini, sebagian pembeli, seperti Sita
Resmi mengaku tidak mempermasalahkan bahwa Teras Muslimah An-Nur
adalah reseller, dikarenakan harganya juga masih relatif murah. Pada dasarnya
transaksi e-commerce diperbolehkan dalam Islam karena sistem jual beli
dengan sistem dropship dan reseller membantu meningkatkan penjualan,
selama membawa kemaslahatan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang
melakukannya, baik itü terkait secara langsung dalam satu transaksi (penjual
dan pembeli), hingga pihak-pihak yang secara tidak langsung ikut terlibat dalam
proses e-commerce tersebut, misalkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi
barang
2. Seperti mengaku ingin lebih selektif lagi dalam berbelanja online, terlebih jika
mereka menemukan bahwa satu barang yang sama dijual serentak oleh beberapa
toko Namun, jika didalam e-commerce terdapat sistem yang tidak sesuai dengan
aturan hükum İslam, misalnya terjadi penipuan, kerugian salah satu pihak, dan
memuat resiko bagi salah satu bahkan keduanya, maka sistem dropshipping by
reseller ini tidak bisa dibenarkan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. penting lainnya yang disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dalam sistem dropshipping by reseller terjadi dua kali akad dalam satu
transaksi, akad yang pertama yaitu akad antara pembeli dengan reseller, dalam
hal ini terdapat salah satu syarat jual beli yang tidak tepenuhi, yaitu reseller
menjual barang yang belum menjadi miliknya. Namun, apabila telah terjadi
kesepakatan antara supplier dan reseller di mana supplier memberikan izin
kepada reseller untuk menjualkan produknya, maka hal ini diperbolehkan
karena reseller dianggap membantu penjualan barang dan membantu
memasarkan produk mereka ke daerah lain dari supplier dan reseller mewakili
supplier. Untuk menjualkan barang miliknya. Mengenai barang yang tidak ada
pada reseller ketika ia menjual barang tersebut, maka hal ini termasuk dalam
kategori bentuk jual beli dalam Islam, yaitu jual beli salam
2. Hanya sekitar 30% yang mengakses secara pribadi dari rumah.Kemudian, akad
yang kedua yaitu antara reseller dengan supplier. Tidak ada permasalahan dalam
akad yang kedua ini, karena reseller terlebih dahulu meminta izin kepada
supplier untuk menjualkan barang miliknya, maka dalam hal ini reseller
bertindak mewakili supplier, dimana terjadi akad wakalah dalam proses jual beli
ini, dan hukumnya adalah sah. Kedua belah pihak (supplier dan reseller)
mendapatkan keuntungan atas transaksi ini.
Reseller menurut perspektif akad Muamalah.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan kuantitatıf Data-data yang
dibutuhkan dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan metode
studi pustaka. Data-data yang telah dikumpulkan melalui metode-metode tersebut
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data, yaitu descriptive analysis dan
regresi linear.
Teras Muslimah An-Nur adalah reseller karena pembeli tersebut membayar
ongkos kirim yang berbeda-beda pada setiap order yang dilakukan. Hal ini
menunjukkan bahwa barang yang di order pembeli tersebut dikirim melalui alamat
yang berbeda-beda.
Pada dasarnya transaksi e-commerce diperbolehkan dalam İslam karena
sistem jual beli dengan sistem dropship dan reseller membantu meningkatkan
penjualan, selama membawa kemaslahatan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang
melakukannya, baik itü terkait secara langsung dalam satu transaksi (penjual dan
pembeli), hingga pihak-pihak yang secara tidak langsung ikut terlibat dalam proses
ecommerce tersebut. jika didalam e-commerce terdapat sistem yang tidak sesuai
dengan aturan hükum İslam, misalnya terjadi penipuan, kerugian salah satu pihak,
dan memuat resiko bagi salah satu bahkan keduanya, maka sistem dropshipping by
reseller ini tidak bisa dibenarkan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di ataş, maka dapat ditarik simpulan
sebagai berikut :
1. Teras Muslimah An-Nur adalah reseller karena pembeli tersebut membayar
ongkos kirim yang berbeda-beda pada setiap order yang dilakukan. Hal ini
menunjukkan bahwa barang yang di order pembeli tersebut dikirim melalui
alamat yang berbeda-beda. Menanggapi hal ini, sebagian pembeli, seperti Sita
Resmi mengaku tidak mempermasalahkan bahwa Teras Muslimah An-Nur
adalah reseller, dikarenakan harganya juga masih relatif murah. Pada dasarnya
transaksi e-commerce diperbolehkan dalam Islam karena sistem jual beli
dengan sistem dropship dan reseller membantu meningkatkan penjualan,
selama membawa kemaslahatan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang
melakukannya, baik itü terkait secara langsung dalam satu transaksi (penjual
dan pembeli), hingga pihak-pihak yang secara tidak langsung ikut terlibat dalam
proses e-commerce tersebut, misalkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi
barang
2. Seperti mengaku ingin lebih selektif lagi dalam berbelanja online, terlebih jika
mereka menemukan bahwa satu barang yang sama dijual serentak oleh beberapa
toko Namun, jika didalam e-commerce terdapat sistem yang tidak sesuai dengan
aturan hükum İslam, misalnya terjadi penipuan, kerugian salah satu pihak, dan
memuat resiko bagi salah satu bahkan keduanya, maka sistem dropshipping by
reseller ini tidak bisa dibenarkan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. penting lainnya yang disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dalam sistem dropshipping by reseller terjadi dua kali akad dalam satu
transaksi, akad yang pertama yaitu akad antara pembeli dengan reseller, dalam
hal ini terdapat salah satu syarat jual beli yang tidak tepenuhi, yaitu reseller
menjual barang yang belum menjadi miliknya. Namun, apabila telah terjadi
kesepakatan antara supplier dan reseller di mana supplier memberikan izin
kepada reseller untuk menjualkan produknya, maka hal ini diperbolehkan
karena reseller dianggap membantu penjualan barang dan membantu
memasarkan produk mereka ke daerah lain dari supplier dan reseller mewakili
supplier. Untuk menjualkan barang miliknya. Mengenai barang yang tidak ada
pada reseller ketika ia menjual barang tersebut, maka hal ini termasuk dalam
kategori bentuk jual beli dalam Islam, yaitu jual beli salam
2. Hanya sekitar 30% yang mengakses secara pribadi dari rumah.Kemudian, akad
yang kedua yaitu antara reseller dengan supplier. Tidak ada permasalahan dalam
akad yang kedua ini, karena reseller terlebih dahulu meminta izin kepada
supplier untuk menjualkan barang miliknya, maka dalam hal ini reseller
bertindak mewakili supplier, dimana terjadi akad wakalah dalam proses jual beli
ini, dan hukumnya adalah sah. Kedua belah pihak (supplier dan reseller)
mendapatkan keuntungan atas transaksi ini.
Ketersediaan
| SSYA20190604 | 604/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
604/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
