Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Prajamaju Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone
Syahrawi Syidik Nur/01.14.4186 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap
kinerja kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Prajamaju Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan
kinerja kepala Desa di Desa Prajamaju Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dan
efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintahan Desa.
menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif serta dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan
penulis yaitu wawancara dengan responden terkait
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang dibantu oleh perangkat
desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD sebagai pengawas serta
masyarakat desa. Desa merupakan keseluruhan kegiatan pembangunan yang
berlangsung di pedesaan, meliputi seluruh aspek kehidupan dari seluruh masyarakat
yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong.
Dalam penelitian ini, peneliti telah menemukan beberapa kejanggalan yang
terjadi mengenai fungsi dan tugas BPD di mana fungsinya tidak terlaksana dengan
sesuai apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa.
Penelitian ini juga membahas tentang efektivitas peran BPD terhadap
Pemerintah Desa sehingga tugas dan fungsinya terpenuhi atau terealisasikan secara
menyeluruh sehingga tugasdan Fungsi BPD berjalan.
A. Kesimpulan
Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam
Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa di Desa Prajamaju. Fungsi bpd
tercantum dalam undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 55
yang berbunyi:
a. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturang Peraturan Desa
Bersama Kepala Desa
b. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
c. Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa
Tapi yang berlaku pada kemudian hanya sebagian fungsi BPD yang terlaksana
dalam Pemerintahan Desa Prajamaju. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar
demokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat
dikatakan analog dengan kekuasaan diktator atau raja absolut, sehingga
masyarakat kurang leluasa menyalurkan aspirasinya. Sehingga apa yang terjadi
adalah pengawasan yang seharus nya dilakukan oleh BPD yang sebagaimana
sebagai fungsinya tidak berjalan dengan baik karena kekuasaan pemerintah yang
diktator atau absolut di desa sehingga menyebabkan BPD hanyalah sebagai ikon
pada pemerintahan Desa yang tugas dang fungsinya tidak terealisasikan secara
menyeluruh. Efektivitas Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap
Pemerintahan Desa. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014,102
Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa. Kewenangan desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
102 Ungdang- Undang Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat
istiadat desa. Dan BPD merupakan sistem yang membantu desa. Namun dari hasil
penelitian bahwa efektivitas BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa tidak
terjadi secara maksimal karena kekuasaan desa yang analog diktator absolut. Ini
menyebabkan pembangunan tidak merata dan hanya bersifat sementara.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis berikan tentang partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa Prajamaju adalah sebagai
berikut:
1. Saran Untuk Pemerintah Desa
Melihat fungsi dan tugas BPD yang kurang Efektivitas terealisasikan maka
perlu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk bagaimana
sehingga tegas dang fungsi BPD kembali efektivitas sehingga aspirasi
masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan dapat tercapai dan
pembangunan dapat menyelurah dan merata. memberikan kesempatan
kepada anggota BPD untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Disamping
itu pemerintah desa harus mampu menjalankan kepemimpinan sesuai
karakter masyarakatnya, dengan demikian akan terjalin adanya
komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan
2. Saran Untuk BPD dan Masyarakat
Peneliti juga memberikan saran untuk anggota BPD desa Prajamaju,
bahwa sanya untuk mengawasi kinerja kepala Desa sehingga terjadi
keserasian antara keduanya. untuk masyarakat desa Prajamaju bantula
kepala Desa dan BPD untuk saling mengawasi sehingga saling bekerja
sama dalam pembangunan.
kinerja kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Prajamaju Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan
kinerja kepala Desa di Desa Prajamaju Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dan
efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintahan Desa.
menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif serta dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan
penulis yaitu wawancara dengan responden terkait
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang dibantu oleh perangkat
desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD sebagai pengawas serta
masyarakat desa. Desa merupakan keseluruhan kegiatan pembangunan yang
berlangsung di pedesaan, meliputi seluruh aspek kehidupan dari seluruh masyarakat
yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong.
Dalam penelitian ini, peneliti telah menemukan beberapa kejanggalan yang
terjadi mengenai fungsi dan tugas BPD di mana fungsinya tidak terlaksana dengan
sesuai apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa.
Penelitian ini juga membahas tentang efektivitas peran BPD terhadap
Pemerintah Desa sehingga tugas dan fungsinya terpenuhi atau terealisasikan secara
menyeluruh sehingga tugasdan Fungsi BPD berjalan.
A. Kesimpulan
Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam
Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa di Desa Prajamaju. Fungsi bpd
tercantum dalam undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 55
yang berbunyi:
a. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturang Peraturan Desa
Bersama Kepala Desa
b. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
c. Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa
Tapi yang berlaku pada kemudian hanya sebagian fungsi BPD yang terlaksana
dalam Pemerintahan Desa Prajamaju. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar
demokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat
dikatakan analog dengan kekuasaan diktator atau raja absolut, sehingga
masyarakat kurang leluasa menyalurkan aspirasinya. Sehingga apa yang terjadi
adalah pengawasan yang seharus nya dilakukan oleh BPD yang sebagaimana
sebagai fungsinya tidak berjalan dengan baik karena kekuasaan pemerintah yang
diktator atau absolut di desa sehingga menyebabkan BPD hanyalah sebagai ikon
pada pemerintahan Desa yang tugas dang fungsinya tidak terealisasikan secara
menyeluruh. Efektivitas Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap
Pemerintahan Desa. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014,102
Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa. Kewenangan desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
102 Ungdang- Undang Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat
istiadat desa. Dan BPD merupakan sistem yang membantu desa. Namun dari hasil
penelitian bahwa efektivitas BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa tidak
terjadi secara maksimal karena kekuasaan desa yang analog diktator absolut. Ini
menyebabkan pembangunan tidak merata dan hanya bersifat sementara.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis berikan tentang partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa Prajamaju adalah sebagai
berikut:
1. Saran Untuk Pemerintah Desa
Melihat fungsi dan tugas BPD yang kurang Efektivitas terealisasikan maka
perlu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk bagaimana
sehingga tegas dang fungsi BPD kembali efektivitas sehingga aspirasi
masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan dapat tercapai dan
pembangunan dapat menyelurah dan merata. memberikan kesempatan
kepada anggota BPD untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Disamping
itu pemerintah desa harus mampu menjalankan kepemimpinan sesuai
karakter masyarakatnya, dengan demikian akan terjalin adanya
komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan
2. Saran Untuk BPD dan Masyarakat
Peneliti juga memberikan saran untuk anggota BPD desa Prajamaju,
bahwa sanya untuk mengawasi kinerja kepala Desa sehingga terjadi
keserasian antara keduanya. untuk masyarakat desa Prajamaju bantula
kepala Desa dan BPD untuk saling mengawasi sehingga saling bekerja
sama dalam pembangunan.
Ketersediaan
| SSYA20200134 | 134/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
134/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrips iSyariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
