Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. (Studi Kasus di Dusun Perangeng Desa Lebongnge Kec. Cenrana)

No image available for this title
Skripsi ini membahas penyebab masyarakat melakukan perceraian di luar
Pengadilan menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian adalah penelitian
kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni: pendekatan
siosologis dan pendekatan teologis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari
hasil observasi wawancara dan dokumentasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh
agama serta masyarakat langsung yang terlibat dalam pelaksanaan perceraian di luar
Pengadilan adapun analisis datanya yakni Data Reduction, Data Display dan
Conclusion Drawing/Verification. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa
penyebab dari pelaksanaan perceraian di luar Pengadilan sehingga perceraian di luar
Pengadilan tersebut masih dilakukan dan menurut perspektif hukum Islam dan hukum
positif. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab perceraian di luar
Pengadilan oleh sebagaian masyarakat perangeng adalah adanya kesepakatan dari
masing-masing pihak yang ingin bercerai, faktor ekonomi, rendahnya pengetahuan
masyarakat, dan prosesnya yang berbelit-belit memakan waktu yang lama. pelaku
perceraian di luar Pengadilan menyebabkan tidak mendapatkan akta cerai dan
percerainnya tidak berkekuatan hukum. Berdasarkan analisis hukum Islam dan
hukum positif perceraian di luar pengadilan itu tidak sah karena lebih banyak
mendatangkan kemafsadatan daripada kemaslahatan karna pelaku yang bercerai tidak
mendapatkan akta cerai dan banyak hak-haknya yang terlantarkan Dan agar
perceraianya berkekuatan hukum maka harus bercerai dimuka sidang Pengadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Penyebab masyarakat melakukan perceraian di luar Pengadilan ada beberapa
yakni: bahwa umumnya tidak memahami konsep talak yang diatur dalam
kompilasi hukum Islam dan undang-undang dan lebihnya lagi mereka tidak
mempedulikan hak-haknya setelah perceraian itu terjadi. Terjadinya perceraian
di luar Pengadilan disebabkan beberapa hal, diantaranya faktor ekonomi, faktor
pengetahuan, faktor waktu, dan kesepakatan dari pihak yang ingin bercerai.
Dari beberapa faktor yang dijelaskan, menandakan bahwa tata cara perceraian
yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan
tata cara perceraian yang diatur dalam kompilasi hukum Islam belum
sepenuhnya diterapkan, tebukti dengan peceraian di luar Pengadilan yang
dilakukan sebagaian masyarakat Perangeng.
2. Hukum melakukan perceraian di luar Pengadilan menurut hukum Islam
dianggap tidak sah karena tidak mengikuti undang-undang yang mendatangkan
kemaslahatan dan sebagai bentuk kehati-hatian perceraian di luar Pengadilan
harus dihindari. Adapun menurut hukum positif dalam undang-undang maupun
KHI yang menganut mempersulit terjadinya perceraian dalam hal ini perceraian
dihitung yang dianggap ada atau sah jika melalui sidang Pengadilan. Bagi
pasangan yang bercerai di luar Pengadilan, maka akan mengandung resiko
terkait dengan anak-anaknya, istrinya dan perbuatan hukum lainnya
B. Saran
Perceraian di luar Pengadilan Agama dapat menyebabkan perceraian tersebut
tidak berkekuatan hukum. Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan
sebagai berikut :
1. Perceraian yang dilakukan masyarakat Perangeng hendaknya dengan benar,
tidak menyalahi aturan yang ada karena aturan yang telah berlaku itu
mendatangkan kemaslahatan dari masing-masing individu.
2. Peran penting bagi penyuluh Agama untuk memberikan penyuluhan tentang
dampak perceraian di luar Pengadilan. Generasi muda sebagai penerus
pembangunan dan pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih
mendalam untukmengetahui tujuan,hukum dan alasan dari perceraian di luar
Pengadilan yang ada di daerahnya serta nilai – nilai yang terkandung
didalamnya.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang melakukannya,
dan agar dapat membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa
mengikuti atruan yang ada.
Ketersediaan
SS2019003838/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

38/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top