Efektivitas Pelaksanaan Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sebagai Upaya Pencegahan Pemalsuan Identitas (Studi Kasus di KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Fauziah Rusdy/01.15. 1081 - Personal Name
Skripsi ini membahas efektivitas pelaksanaan pencatatan nikah di KUA Kec.
Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini
adalah bagaimana implementasi Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan bagaimana efektivitas
pencegahan pemalsuan identitas dalam pencatatan nikah di KUA Kec. Tanete
Riattang Barat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni: pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis
normatif, dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
observasi, wawancara dan dokumentasi dengan Kepala KUA, penghulu dan staf
KUA Kec. Tenete Riattang Barat yang terlibat langsung dalam proses pencatatan
nikah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pasal 9
PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang
Barat sehingga bisa efektif dalam melakukan pencegahan pemalsuan identitas.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu teknologi pada umumnya dan ilmu keislaman pada
khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUA Kec. Tanete Riattang Barat
dalam menerapkan Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah,
PPN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sudah sesuai prosedur dengan
melakukan pemeriksaan terhadap data catin untuk mengetahui adanya halangan
pernikahan atau tidak. Namun di tahun 2017, lepas dari pengamatan pegawai KUA
Kec. Tanete Riattang Barat terjadi kasus pemalsuan surat keterangan kematian
sehingga pelaksanaan akad nikah di Kelurahan Majang hampir terlaksana. Saat ini,
kasus pemalsuan identitas dapat dicegah, melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah
(SIMKAH) yang berbasis online yang secara langung terhubung dengan
kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) pusat. Dengan demikian maka dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang Barat sudah efektif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah di
atas, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Proses pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete
Riattang Barat telah sesuai dengan prosedur yang ada, diawali dari
pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan kursus
calon pengantin (suscatin), pengumuman nikah, sampai pencatatan nikah.
Dalam pemeriksaan yang terdapat dalam Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun
2007 menyebutkan bahwa Pembantu PPN melakukan pemeriksaan terhadap
calon pengantin untuk mengetahui adanya halangan pernikahan atau tidak.
2. Masalah pencegahan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh calon
pengantin sudah bisa diatasi oleh Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)
Kec. Tanete Riattang Barat, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis online secara otomatis
langsung terhubung dengan dukcapil pusat. Dengan ini, Pegawai KUA Kec.
Tanete Riattang Barat dengan cepat mengetahui data yang diberikan sudah
valid atau belum pada saat penginputan.
B. Implikasi
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus pemalsuan identitas yang
dilakukan oleh calon pengantin, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete
Riattang Barat, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Masyarakat Kec. Tanete Riattang Barat yang akan melakukan pencatatan
pernikahan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menyerahkan dokumen yang benar-benar nyata keasliannya.
2. Peran penting bagi mahasiswa calon lulusan Sarjana Hukum Prodi Hukum
Keluarga Islam sebagai penerus bangsa agar kiranya mengkaji lebih
mendalam mengenai masalah yang berkaitan tentang pencatatan nikah, agar
kedepannya bisa diaplikasikan dengan baik.
3. Diharapkan kepada Pegawai KUA Kec. Tanete Riattang Barat melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang mengatur masalah
pencatatan nikah.
Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini
adalah bagaimana implementasi Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan bagaimana efektivitas
pencegahan pemalsuan identitas dalam pencatatan nikah di KUA Kec. Tanete
Riattang Barat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni: pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis
normatif, dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
observasi, wawancara dan dokumentasi dengan Kepala KUA, penghulu dan staf
KUA Kec. Tenete Riattang Barat yang terlibat langsung dalam proses pencatatan
nikah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pasal 9
PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang
Barat sehingga bisa efektif dalam melakukan pencegahan pemalsuan identitas.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu teknologi pada umumnya dan ilmu keislaman pada
khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUA Kec. Tanete Riattang Barat
dalam menerapkan Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah,
PPN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sudah sesuai prosedur dengan
melakukan pemeriksaan terhadap data catin untuk mengetahui adanya halangan
pernikahan atau tidak. Namun di tahun 2017, lepas dari pengamatan pegawai KUA
Kec. Tanete Riattang Barat terjadi kasus pemalsuan surat keterangan kematian
sehingga pelaksanaan akad nikah di Kelurahan Majang hampir terlaksana. Saat ini,
kasus pemalsuan identitas dapat dicegah, melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah
(SIMKAH) yang berbasis online yang secara langung terhubung dengan
kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) pusat. Dengan demikian maka dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang Barat sudah efektif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah di
atas, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Proses pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete
Riattang Barat telah sesuai dengan prosedur yang ada, diawali dari
pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan kursus
calon pengantin (suscatin), pengumuman nikah, sampai pencatatan nikah.
Dalam pemeriksaan yang terdapat dalam Pasal 9 PMA Nomor 11 Tahun
2007 menyebutkan bahwa Pembantu PPN melakukan pemeriksaan terhadap
calon pengantin untuk mengetahui adanya halangan pernikahan atau tidak.
2. Masalah pencegahan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh calon
pengantin sudah bisa diatasi oleh Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)
Kec. Tanete Riattang Barat, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis online secara otomatis
langsung terhubung dengan dukcapil pusat. Dengan ini, Pegawai KUA Kec.
Tanete Riattang Barat dengan cepat mengetahui data yang diberikan sudah
valid atau belum pada saat penginputan.
B. Implikasi
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus pemalsuan identitas yang
dilakukan oleh calon pengantin, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete
Riattang Barat, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Masyarakat Kec. Tanete Riattang Barat yang akan melakukan pencatatan
pernikahan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menyerahkan dokumen yang benar-benar nyata keasliannya.
2. Peran penting bagi mahasiswa calon lulusan Sarjana Hukum Prodi Hukum
Keluarga Islam sebagai penerus bangsa agar kiranya mengkaji lebih
mendalam mengenai masalah yang berkaitan tentang pencatatan nikah, agar
kedepannya bisa diaplikasikan dengan baik.
3. Diharapkan kepada Pegawai KUA Kec. Tanete Riattang Barat melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang mengatur masalah
pencatatan nikah.
Ketersediaan
| SS20190083 | 83/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
83/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
