Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu Kajian Terhadap Peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat)

No image available for this title
Skripsi ini membahas Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Satuan Polisi Pamon
Praja Kabupaten Bone Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu Kajian Terhadap Peraturan daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat). Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis
data secara kualitatif. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupten bone dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peneliti juga meneliti
tentang penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja di
Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bone telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, seperti teguran atau lisan
pembinaan dan persuratan atau dalam bentuk tertulis yang merupakan standar
operasional prosedur aparat Satuan Polisi Pamon Praja bagi pelanggar Ketertiban
umum dan Ketentraman masyarakat. Adapun penegakan hukum yang dilakukan
Satuan Polisi Pamong Praja yaitu oleh subjek yang melanggar Peraturan Daerah,
dalam pemberian sanksi bagi pelanggar hanya sebatas diberikan teguran maupun
arahan-arahan yang tidak diindahkan oleh pelanggar disaat itu pula proses pemberian
teguran diberikan melalui persuratan.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (Field
Research) dengan judul “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong
Praja (Suatu Kajian Terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat)” maka penulis memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone dalam menegakkan
peraturan daerah adalah bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bone telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, seperti dilakukan himbauan
langsung dari aparat satuan polisi pamong praja seperti yang pernah
dilakukan pada saat penertiban PKL di pasar senteral lama sekitar bulan
maret 2017 lalu dimana aparat satuan polisi pamong praja sebelum
melakukan upaya penertiban terlebuh dahulu dilakukan upaya himbauan dari
petugas seperti teguran atau lisan pembinaan dan persuratan atau dalam
bentuk tertulis yang merupakan standar opersional prosedur aparat satuan
polisi pamong praja bagi pelanggar ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Namun disamping itu masih belum terlepas dari kendala seperti
kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi masyarakat. selain
itu
2. Penegakan hukum yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bone adalah salah satunya dalam pemberian sanksi bagi
pelanggar hanya sebatas diberikan teguran, maupun arahan-arahan yang
tidak diindahkan oleh pelanggar disaat itu pula proses pemberian teguran
diberikan melalui persuratan. Namun hal tersebut belum maksimal dan
efisien mengingat para pelanggar ketika diberikan arahan maupun himbauan
masih sering dilakukan berulang kali dalam bentuk pelanggaran yang sama,
yang dikarenakan upaya pemberian sanksi tidak dapat diterapkan, karena
dalam pemberian sanksi hanya dapat dilakukan oleh PPNS (penyidik
pegawai negeri sipil). terjadinya gangguan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat di Kabupaten Bone oleh subjek yang melanggar
peraturan daerah, Sehingga salah satu solusi yang dapat kami berikan
terhadap satauan yang diberikan kewenangan melakukan upaya penertiban
dan penegakan peraturan daerah, Solusinya adalah agar para pedagang kaki
lima yang menggangu ketertiban umum dan ketenraman masyarakat
diarahkan ketempat yang telah disediakan dengan memerhatikan beberapa
aspek pendukung, selain itu untuk lebih gencar melakukan upaya atau
dorongan melalui pendekatan persuasif dengan cara memberikan arahan dan
saran terkait hal yang terjadi agar amanat dan tujuan dari dibentuknya suatu
peraturan terlaksana.
B. Saran
Hasil penelitian yang dilakukan oleh melakukan penelitian yang berupa
penelitian lapangan (Field Research) dengan judul “Peran Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Bone Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu Kajian Terhadap Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 201.6 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat)”
maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar sikap kurangnya kesadaran hukum masyarakat
dan partisipasi masyarakat itu dihilangkan dengan menumbuhkan
kesigapan masyarakat dalam menyadari akan perlunya mematuhi aturan
yang telah ada.
2. Kepada aparat pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja agar
amanat peraturan dilakukan secara maksimal dengan memperhatikan
beberapa aspek dan proses controlling daerah selalu terjaga dengan baik
Ketersediaan
SS20180117117/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

117/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top