Problematika dalam Penerapan Hukum Waris Islam (Studi Kasus di Kecamatan Mare Kabupaten Bone)
Andi Tenri Leleang/01.15.1089 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai problematika dalam penerapan hukum
waris Islam. Pokok permasalahannya adalah implementasi hukum waris Islam
dan kendala yang mempengaruhi implementasi hukum waris Islam di Kecamatan
Mare Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,
menggunakan metode pendekatan deskriptif, sosiologi, teologi normatif, historis,
dan disajikan secara kualitatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masyarakat di Kecamatan
Mare Kabupaten Bone yang berkaitan dengan penerapan hukum waris Islam
khusus masalah anak dan kalālah serta kepala Desa Kadai dan Sumaling.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kendala yang
mempengaruhi penerapan hukum waris Islam. Selain itu, penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum waris Islam di
Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah dengan cara pembagian harta untuk
anak dilakukan secara kekeluargaan, ada bagian khusus yang disediakan untuk
ahli waris yang memeilihara orang tuanya, harta waris pura bage sebagai
kekuasaan mutlak si mati dalam pembagiannya, dan kurangnya ilmu hukum
waris Islam yang mempengaruhi eksistensi penerapannya. Penerapan hukumnya
untuk pembagian harta kalālah dilakukan dengan membagi kepada ahli waris
secara kekeluargaan tanpa melihat ketentuan hukum Allah. Selain itu, wasiat dan
hibah yang bersifat pemberian dilakukan dengan kadar lebih dari 1/3 harta.
Kendala yang menjadi penghambat implementasi hukum waris Islam di
Desa Kadai dan Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah
sebagai berikut; Pertama, Hukum adat yang menguasai pelaksanaan pembagian
harta waris. Kedua, Sikap dan ilmu pengetahuan yang kurang memadai terkait
hukum waris Islam yang dampaknya adalah menyamakan bagian anak laki-laki
dengan perempuan, tidak mampu membedakan antara Kewarisan, Wasiat dan
Hibah sebagai solusi peralihan harta seseorang, serta penerapan hukum waris
kalālah sebagai masalah khusus ilmunya sama sekali tidak dipahami masyarakat.
Ketiga, Menjunjung tinggi Perbedaan strata sosial masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Implementasi hukum waris Islam yang terjadi pada masyarakat di Desa Kadai
dan Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone belum maksimal.
Penerapan hukumnya untuk pembagian harta waris untuk anak dilakukan
dengan beberapa cara, yakni; Pembagian harta untuk anak dilakukan secara
kekeluargaan, ada bagian khusus yang disediakan untuk ahli waris yang
memeilihara orang tuanya, harta waris pura bage sebagai kekuasaan mutlak si
mati dalam pembagiannya, dan kurangnya ilmu hukum waris Islam yang
mempengaruhi eksistensi penerapannya.
Penerapan hukumnya untuk pembagian harta kalālah dilakukan dengan
membagi kepada ahli waris secara kekeluargaan tanpa melihat ketentuan
hukum Allah. Selain itu, wasiat dan hibah yang bersifat pemberian dilakukan
dengan kadar lebih dari 1/3 harta.
2. Kendala yang menjadi faktor penghambat implementasi hukum waris Islam di
Desa Kadai dan Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah
sebagai berikut; Pertama, Hukum adat yang menguasai pelaksanaan
pembagian harta waris. Kedua, Sikap dan ilmu pengetahuan yang kurang
memadai terkait hukum waris Islam yang dampaknya adalah menyamakan
bagian anak laki-laki dengan perempuan, tidak mampu membedakan antara
Kewarisan, Wasiat dan Hibah sebagai solusi peralihan harta seseorang, serta
penerapan hukum waris kalālah sebagai masalah khusus ilmunya sama sekali
tidak dipahami masyarakat. Ketiga, Menjunjung tinggi Perbedaan strata sosial
masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembagian harta warisan sepantasnya dilakukan
dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum kewarisan Islam yakni
dengan menggunakan sistem perhitungan. Hal ini dimaksudkan agar ahli
waris dapat mengetahui berapa takaran yang seharusnya diambil dan untuk
menghindari konflik dalam keluarga. Implementasi hukum waris Islam
seharusnya terlaksanakan dengan mendapatkan ruang untuk menjadi
sesuatu ilmu yang penting dan hukum adat mampu selaras dengan
ketentuan Allah. Meminimalisir kendala yang telah mempengaruhi
eksistensi penerapan hukum waris Islam sangat diharapkan dalam
kehidupan bermasyarakat agar dapat berlangsung sesuai ajaran Islam.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa
agar kiranya mengetahui sistem pembagian harta warisan menurut
hukum kewarisan Islam yang meliputi ketentuan-ketentuan dan
bagian-bagian warisan yang berhak didapatkan oleh ahli waris. Jika hal
tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya pembagian harta warisan yang
dilakukan oleh masyarakat harus diawasi dan disaksikan oleh tokoh
masyarakat setempat dan tokoh agama agar tidak terjadi perselisihan dan
kesalahpahaman dalam membagi harta warisan. Seperti yang diketahui
bahwa ilmu kewarisan adalah sepertiga dari ilmu pengetahuan dalam Islam
yang perlu untuk dipahami.
3. Kepada pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan
agar dapat membina masyarakat dalam membagi harta warisan dengan
mengajarkan tata caranya, menegur jika cara yang dilakukan salah dan
memberikan solusi jika terjadi sengketa harta waris. Sosialisasi kepada
masyarakat menjadi salah satu pilihan agar penerapan pembagian harta
warisan dapat berlangsung sesuai dengan hukum kewarisan Islam.
waris Islam. Pokok permasalahannya adalah implementasi hukum waris Islam
dan kendala yang mempengaruhi implementasi hukum waris Islam di Kecamatan
Mare Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,
menggunakan metode pendekatan deskriptif, sosiologi, teologi normatif, historis,
dan disajikan secara kualitatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masyarakat di Kecamatan
Mare Kabupaten Bone yang berkaitan dengan penerapan hukum waris Islam
khusus masalah anak dan kalālah serta kepala Desa Kadai dan Sumaling.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kendala yang
mempengaruhi penerapan hukum waris Islam. Selain itu, penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum waris Islam di
Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah dengan cara pembagian harta untuk
anak dilakukan secara kekeluargaan, ada bagian khusus yang disediakan untuk
ahli waris yang memeilihara orang tuanya, harta waris pura bage sebagai
kekuasaan mutlak si mati dalam pembagiannya, dan kurangnya ilmu hukum
waris Islam yang mempengaruhi eksistensi penerapannya. Penerapan hukumnya
untuk pembagian harta kalālah dilakukan dengan membagi kepada ahli waris
secara kekeluargaan tanpa melihat ketentuan hukum Allah. Selain itu, wasiat dan
hibah yang bersifat pemberian dilakukan dengan kadar lebih dari 1/3 harta.
Kendala yang menjadi penghambat implementasi hukum waris Islam di
Desa Kadai dan Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah
sebagai berikut; Pertama, Hukum adat yang menguasai pelaksanaan pembagian
harta waris. Kedua, Sikap dan ilmu pengetahuan yang kurang memadai terkait
hukum waris Islam yang dampaknya adalah menyamakan bagian anak laki-laki
dengan perempuan, tidak mampu membedakan antara Kewarisan, Wasiat dan
Hibah sebagai solusi peralihan harta seseorang, serta penerapan hukum waris
kalālah sebagai masalah khusus ilmunya sama sekali tidak dipahami masyarakat.
Ketiga, Menjunjung tinggi Perbedaan strata sosial masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Implementasi hukum waris Islam yang terjadi pada masyarakat di Desa Kadai
dan Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone belum maksimal.
Penerapan hukumnya untuk pembagian harta waris untuk anak dilakukan
dengan beberapa cara, yakni; Pembagian harta untuk anak dilakukan secara
kekeluargaan, ada bagian khusus yang disediakan untuk ahli waris yang
memeilihara orang tuanya, harta waris pura bage sebagai kekuasaan mutlak si
mati dalam pembagiannya, dan kurangnya ilmu hukum waris Islam yang
mempengaruhi eksistensi penerapannya.
Penerapan hukumnya untuk pembagian harta kalālah dilakukan dengan
membagi kepada ahli waris secara kekeluargaan tanpa melihat ketentuan
hukum Allah. Selain itu, wasiat dan hibah yang bersifat pemberian dilakukan
dengan kadar lebih dari 1/3 harta.
2. Kendala yang menjadi faktor penghambat implementasi hukum waris Islam di
Desa Kadai dan Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah
sebagai berikut; Pertama, Hukum adat yang menguasai pelaksanaan
pembagian harta waris. Kedua, Sikap dan ilmu pengetahuan yang kurang
memadai terkait hukum waris Islam yang dampaknya adalah menyamakan
bagian anak laki-laki dengan perempuan, tidak mampu membedakan antara
Kewarisan, Wasiat dan Hibah sebagai solusi peralihan harta seseorang, serta
penerapan hukum waris kalālah sebagai masalah khusus ilmunya sama sekali
tidak dipahami masyarakat. Ketiga, Menjunjung tinggi Perbedaan strata sosial
masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembagian harta warisan sepantasnya dilakukan
dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum kewarisan Islam yakni
dengan menggunakan sistem perhitungan. Hal ini dimaksudkan agar ahli
waris dapat mengetahui berapa takaran yang seharusnya diambil dan untuk
menghindari konflik dalam keluarga. Implementasi hukum waris Islam
seharusnya terlaksanakan dengan mendapatkan ruang untuk menjadi
sesuatu ilmu yang penting dan hukum adat mampu selaras dengan
ketentuan Allah. Meminimalisir kendala yang telah mempengaruhi
eksistensi penerapan hukum waris Islam sangat diharapkan dalam
kehidupan bermasyarakat agar dapat berlangsung sesuai ajaran Islam.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa
agar kiranya mengetahui sistem pembagian harta warisan menurut
hukum kewarisan Islam yang meliputi ketentuan-ketentuan dan
bagian-bagian warisan yang berhak didapatkan oleh ahli waris. Jika hal
tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya pembagian harta warisan yang
dilakukan oleh masyarakat harus diawasi dan disaksikan oleh tokoh
masyarakat setempat dan tokoh agama agar tidak terjadi perselisihan dan
kesalahpahaman dalam membagi harta warisan. Seperti yang diketahui
bahwa ilmu kewarisan adalah sepertiga dari ilmu pengetahuan dalam Islam
yang perlu untuk dipahami.
3. Kepada pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan
agar dapat membina masyarakat dalam membagi harta warisan dengan
mengajarkan tata caranya, menegur jika cara yang dilakukan salah dan
memberikan solusi jika terjadi sengketa harta waris. Sosialisasi kepada
masyarakat menjadi salah satu pilihan agar penerapan pembagian harta
warisan dapat berlangsung sesuai dengan hukum kewarisan Islam.
Ketersediaan
| SS20190037 | 37/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
37/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
