Menakar Tanggungjawab Penanggung pada Asuransi Kecelakaan Diri Siswa di PT. Jasa Raharja Unit Layanan Bone
Rismawati/01.14.3274 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Menakar Tanggungjawab Penanggung pada
Asuransi Kecelakaan Diri Siswa di PT Jasa Raharja Unit Layanan Bone”. Penelitian
ini bertujuan untuk untuk mengetahui tanggung jawab penanggung pada PT. Asuransi
jasaRaharja Unit Layanan Bone dan untuk mengetahui tanggungjawab penanggung
terhadap kecelakaan diri siswa pada PT. Asuransi Jasa Raharja Unit Layanan Bone.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi (data reduction), penyajian data (data display) dan tahap
penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tanggung jawab penanggung pada PT.
Asuransi jasaRaharja Unit Layanan Bone yaitu Asuransi kecelakan diri siswa
dibentuk oleh penanggung dan tertanggung yang dituangkan dalam bentuk polis
dimana isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh penanggung terlebih dahulu
sehingga tertanggung hanya tinggal menyetujui saja, apabila tertanggung menyetujui
isi perjanjian tersebut maka seketika itu pula tertanggung terikat dalam
pertanggungan yang berlaku selama satu tahun asalkan premi telah dibayar oleh
tertanggung. Sedangkan tanggungjawab penanggung terhadap kecelakaan diri siswa
pada PT. Asuransi JasaRaharja Unit Layanan Bone penanggung berkawajiban untuk
membayar ganti rugi kepada tertanggung akan tetapi tanggung jawabnya terbatas
pada isi polis yaitu hanya terhadap obyek pertanggungan saja. Untuk itu penanggung
telah menentukan jenis kecelakaan yang tidak dijamin untuk memperoleh ganti rugi
sehingga dalam pertanggungan tersebut penanggung berhak meniadakan tanggung
jawabanya membayar ganti rugi karena tidak semua kecelakaan akan dijamin
memperoleh ganti rugi
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Asuransi kecelakan diri siswa dibentuk oleh penanggung dan tertanggung
yang dituangkan dalam bentuk polis diman isi perjanjian tersebut telah
ditentukan oleh penanggung terlebih dahulu sehingga tertanggung hanya
tinggal menyetujui saja, apabila tertanggung menyetujui isi perjanjian
tersenut maka seketika itu pula tertanggung terikat dalam pertanggungan
yang berlaku selama satu tahun asalkan premi telah dibayar oleh
teranggung.
2. Dalam hal tanggung jawab, penanggung berkawajiban untuk membayar
ganti rugi kepada tertanggung akan tetapi tanggung jawabnya terbatas
pada isi polis yaitu hanya terhadap obyek pertanggungan saja. Untuk itu
penanggung telah menentukan jenis kecelakaan yang tidak dijamin untuk
memperoleh ganti rugi sehingga dalam pertanggungan tersebut
penanggung berhak meniadakan tanggung jawabanya membayar ganti rugi
karena tidak semua kecelakaan akan dijamin memperoleh ganti rugi
3. Apabila teranggung mengalami kecelakaan yang menimbulkan
kerugian,maka tertanggung berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada penanggung melalui prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan oleh penanggung. Tututan ganti rugi tersebut akan dibayar oleh
penanggung yang besarnya disesuaikan dengan harga premi yang telah
dibayar dan jenis kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya
kecelakaan.
B. Impilkasi
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perlu adanya ketentuan yang mengatur tiap jenis asuransi secara khusus,
hal ini karena peraturan mengenai asuransi yang ada pada saat ini.
Sifatnya masih umum sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang
sifatnya khusus untuk setiap jenis asuransi.
2. Sebaiknya dalam pembentukan perjanjian asuransi pihak tertanggung
diberi kesempatan untuk mengajukan keinginannya, selain itu dalam hal
pembentukan akan lebih bijaksan apabila penanggung memberikan
kesempatan kepada tertanggung. Hal ini karena dalam praktek selama ini
skedudukan penanggung lebih dominan.
Asuransi Kecelakaan Diri Siswa di PT Jasa Raharja Unit Layanan Bone”. Penelitian
ini bertujuan untuk untuk mengetahui tanggung jawab penanggung pada PT. Asuransi
jasaRaharja Unit Layanan Bone dan untuk mengetahui tanggungjawab penanggung
terhadap kecelakaan diri siswa pada PT. Asuransi Jasa Raharja Unit Layanan Bone.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi (data reduction), penyajian data (data display) dan tahap
penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tanggung jawab penanggung pada PT.
Asuransi jasaRaharja Unit Layanan Bone yaitu Asuransi kecelakan diri siswa
dibentuk oleh penanggung dan tertanggung yang dituangkan dalam bentuk polis
dimana isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh penanggung terlebih dahulu
sehingga tertanggung hanya tinggal menyetujui saja, apabila tertanggung menyetujui
isi perjanjian tersebut maka seketika itu pula tertanggung terikat dalam
pertanggungan yang berlaku selama satu tahun asalkan premi telah dibayar oleh
tertanggung. Sedangkan tanggungjawab penanggung terhadap kecelakaan diri siswa
pada PT. Asuransi JasaRaharja Unit Layanan Bone penanggung berkawajiban untuk
membayar ganti rugi kepada tertanggung akan tetapi tanggung jawabnya terbatas
pada isi polis yaitu hanya terhadap obyek pertanggungan saja. Untuk itu penanggung
telah menentukan jenis kecelakaan yang tidak dijamin untuk memperoleh ganti rugi
sehingga dalam pertanggungan tersebut penanggung berhak meniadakan tanggung
jawabanya membayar ganti rugi karena tidak semua kecelakaan akan dijamin
memperoleh ganti rugi
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Asuransi kecelakan diri siswa dibentuk oleh penanggung dan tertanggung
yang dituangkan dalam bentuk polis diman isi perjanjian tersebut telah
ditentukan oleh penanggung terlebih dahulu sehingga tertanggung hanya
tinggal menyetujui saja, apabila tertanggung menyetujui isi perjanjian
tersenut maka seketika itu pula tertanggung terikat dalam pertanggungan
yang berlaku selama satu tahun asalkan premi telah dibayar oleh
teranggung.
2. Dalam hal tanggung jawab, penanggung berkawajiban untuk membayar
ganti rugi kepada tertanggung akan tetapi tanggung jawabnya terbatas
pada isi polis yaitu hanya terhadap obyek pertanggungan saja. Untuk itu
penanggung telah menentukan jenis kecelakaan yang tidak dijamin untuk
memperoleh ganti rugi sehingga dalam pertanggungan tersebut
penanggung berhak meniadakan tanggung jawabanya membayar ganti rugi
karena tidak semua kecelakaan akan dijamin memperoleh ganti rugi
3. Apabila teranggung mengalami kecelakaan yang menimbulkan
kerugian,maka tertanggung berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada penanggung melalui prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan oleh penanggung. Tututan ganti rugi tersebut akan dibayar oleh
penanggung yang besarnya disesuaikan dengan harga premi yang telah
dibayar dan jenis kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya
kecelakaan.
B. Impilkasi
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perlu adanya ketentuan yang mengatur tiap jenis asuransi secara khusus,
hal ini karena peraturan mengenai asuransi yang ada pada saat ini.
Sifatnya masih umum sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang
sifatnya khusus untuk setiap jenis asuransi.
2. Sebaiknya dalam pembentukan perjanjian asuransi pihak tertanggung
diberi kesempatan untuk mengajukan keinginannya, selain itu dalam hal
pembentukan akan lebih bijaksan apabila penanggung memberikan
kesempatan kepada tertanggung. Hal ini karena dalam praktek selama ini
skedudukan penanggung lebih dominan.
Ketersediaan
| SS20190018 | 18/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
18/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
