Kedudukan Perempuan dalam Sosial dan Politik Menurut Perspektif al-Qur’an

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kedudukan perempuan dalam sosial dan politik menurut perspektif al-Qur’an dengan masalah pokok tentang bagaimana kedudukan perempuan dalam sosial dan politik menurut perspektif al-Qur’an.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan library research (penelitian kepustakaan), yaitu metode yang dilakukan dalam rangka menghimpun data tertulis, baik yang berupa buku-buku ilmiah, majalah, surat kabar dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penyusunan skripsi ini dengan cara kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Data penelitian yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan historis, sosiologis, linguistik dan pendekatan normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Hak seorang perempuan dalam kehidupan sosial dijelaskan dalam al-Qur’an diantaranya: QS. al-Nisā’: 11, QS. al-Baqarah: 282 dan QS. al-Nisā’: 3 bahwa Allah telah menetapkan hak-hak sosial perempuan seperti yang telah diberikan kepada laki-laki. Meskipun ada pembedaan dari segi nominal antara laki-laki dan perempuan. Kedua Posisi perempuan dalam bidang politik, di dalam al-Qur’an perempuan tetap diberikan haknya untuk terjun di bidang politik, seperti menjadi seorang pemimpin. Bahkan di dalam al’Qur’an mengisahkan tentang keterlibatan perempuan menjadi seorang pemimpin. Secara tidak langsung kepemimpinan perempuan diakui akan kebolehnya oleh ulama, sesuai dengan penafsiran M. Quraish shihab ketika menafsirkan ayat al-rijālu kawwamūna alā nisā’i yang maknanya seakan-akan memberikan kelonggaran akan bolehnya kepemimpinan perempuan. Hal tersebut sejalan dengan gambaran kesuksesan kerajaan di negeri Saba’ yang di pimpin oleh seorang perempuan sebagaimana yang tertera dalam QS. al-Naml: 23 dan QS. al-Taubah: 71.
Implikasi penelitian ini adalah sebagai bahan masukan yang berharga untuk mahasiswa, khususnya yang mengkaji masalah-masalah kedudukan perempuan dalam bidang sosial dan politik. Dan dapat dijadikan sebagai bahan kepustakaan (literature) tentang kedudukan perempuan dalam sosial dan politik menurut perspektif al-Qur’an.
A.Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, terhadap kedudukan perempuan dalam sosial dan politik menurut perspektif al-Qur’an. Maka dapat disimpulkan, bahwa:
1.Hak seorang perempuan dalam kehidupan sosial dijelaskan dalam al-Qur’an diantaranya: QS. al-Nisā’: 11, bahwa Allah telah menetapkan hak-hak sosial perempuan yang berkenaan dengan warisan. Dalam ayat tersebut penggunaan kata  yang berarti laki-laki. Dalam hal warisan sudah mutlak seorang laki-laki mendapatkan 1 bagian. Allah mensyariatkan bagian dari 1 anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Secara sekilas dapat dipahami, bahwa dalam hal tersebut adanya bentuk pembedaan dalam nominalnya. Akan tetapi adanya bagian untuk perempuan itu menunjukkan pengangkatan derajat sosial bagi mereka, karena sebelumnya pembagian warisan terhadap perempuan tidak mendapatkan bagian sama sekali.
2.Dalam QS. al-Baqarah: 282 tentang kesaksian 1 orang laki-laki sama dengan kesaksian dua orang perempuan, hal ini dikarenakan aktivitas yang dilakukan laki-laki berbeda dengan perempuan. Dimana rutinitas yang terjadi di luar rumah pada umumnya kebanyakan bersentuhan langsung dengan laki-laki sedangkan perempuan rutinitasnya kebanyakan dalam urusan rumah tangga.
3.Dalam QS. al-Nisā’: 3 tentang perkawinan bahwa ulama sepakat tentang bolehnya seorang laki-laki untuk berpoligami sampai dengan empat istri dengan ketentuan dapat berlaku adil kepada istri-istrinya, meskipun di antara mereka ada yang berbeda dalam persoalan memilih perempuan yang hendak dinikahi setelah istri pertama. Dalam memilih istri pertama tidak ada perbedaan dikalangan ulama akan tetapi, dalam persoalan memilih istri kedua sampai dengan empat di antara mereka ada berbeda pendapat misalnya salah seorang ulama kontemporer dalam hal ini Muḥammad Syahrur berpandangan bahwa, untuk istri kedua hingga empat semuanya harus berstatus janda.
4.Posisi perempuan dalam bidang politik, di dalam al-Qur’an perempuan tetap diberikan haknya untuk terjun di bidang politik, seperti menjadi seorang pemimpin. Bahkan di dalam al’Qur’an mengisahkan tentang keterlibatan perempuan menjadi seorang pemimpin. Secara tidak langsung kepemimpinan perempuan diakui akan kebolehnya oleh ulama, sesuai dengan penafsiran M. Quraish shihab ketika menafsirkan ayat al-rijālu kawwamūna alā nisā’i yang maknanya seakan-akan memberikan kelonggaran akan bolehnya kepemimpinan perempuan. Hal tersebut sejalan dengan gambaran kesuksesan kerajaan di negeri Saba’ yang di pimpin oleh seorang perempuan sebagaimana yang tertera dalam QS. al-Naml: 23 dan QS. al-Taubah: 71 sesuai dengan penafsiran Hamka bahwa pada masa peperangan perempuan juga ikut serta dalam mengangkat senjata. selain itu, dalam kisah perang jamal, yang merupakan perang yang dilatarbelakangi untuk menuntut qishas atas pembunuhan Uṣman bin Affān, ketika itu pasukan yang berada di pihak yang menuntut dilaksanakannya qishas karena terbuhuhnya Uṣman bin Affān di pimpin oleh seorang perempuan yaitu Aisyah ra. Meskipun sebagian dari kalangan ulama tidak memberikan hak perempuan untuk terjun di bidang politik, dengan berpacu dalam menafsirkan QS. al-Nisā’: 34 bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Sehingga ayat inilah yang menjadi landasan dari sebagian kalangan yang tidak memberikan hak seorang perempuan untuk terjun dalam bidang politik. Akan tetapi dalam QS. al-Nisā’: 34 tidak bisa dijadikan pembatasan kepada perempuan untuk terjun dalam bidang politik, karena ayat ini hanya merupakan pembahasan tentang hubungan rumah tangga bahwa suami adalah pemimpin untuk istrinya.
B.Saran
Untuk penelitian selanjutnya, terhadap para praktisi gender, aktivis perempuan, feminisme dan pemuka agama, dengan melihat keadaan masyarakat saat sekarang ini dan kondisi perempuan, maka beberapa saran yang akan dikemukakan yaitu:
1.Bahwa peran perempuan dalam lingkup publik dan domestik, merupakan fitrah sebagai kolektif untuk memakmurkan dunia dan seisinya. Pemahaman-pemahaman keagamaan yang kaku dan masih menghalangi perempuan untuk berlaga di pentas politik, untuk itu diperlukan kajian kritis.
2.Persoalan perempuan dalam pembatasan untuk terjun dalam bidang politik, bukan hanya milik perempuan. Tetapi merupakan masalah bersama yang menuntut kepada semua orang (baik laki-laki maupun perempuan), untuk sama-sama menciptakan usaha transformatif menuju keadilan hubungan gender tentang sosial dan politik.
3.Pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek harus menjadi prioritas. Untuk membantu mereka mendapatkan akses terhadap kesetaraan hak dan norma, keyakinan sosial dan agama serta terhadap sistem hukum yang berlaku, serta menempatkan mereka pada pengambilan keputusan dan sebagainya. Sebab tindakan pemandulan karir perempuan, merupakan sebuah tindakan kekerasan yang harus dihilangkan dari kultur masyarakat Indonesia, yang mewariskan perempuan hanya sebatas urusan rumah tangga (domestik).

Ketersediaan
SD2016000606/2016Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

06/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi DKU

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top