Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nilai Sakralitas Budaya Mappanré Temme Dalam Perkawinan Adat Bugis Bone (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)
Muhammad Iqbal Aziz/01.13.1021 - Personal Name
Skripsi ini membahas mappanré temme (khataman al-Qur’an). Pokok permasalahannya adalah apa nilai sakralitas budaya Mappanré temme (khataman al-Qur’an) dan pandangan hukum Islam terhadap nilai sakralitas budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an).Penelitian ini menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, teologis-normatif, dan pendekatan antropologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Imam Kelurahan di Kecamatan Tanete Riattang dan tokoh adat yang mengerti budaya yang ada di Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai sakralitas dalam budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap nilai sakralitas tersebut dalam perkawinan adat Bugis Bone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mappanré temme (khataman al-Qur’an) dalam perkawinan adat Bugis Bone adalah sebagai bentuk rasa syukur dan tanda terima kasih telah mampu membaca dan menamatkan al-Qur’an. Dengan mampunya membaca al-Qur’an diharapkan mampu juga untuk diamalkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Pelaksanaan budaya ini memiliki nilai yang mengandung hikmah dan tujuan. Nilai sakralitas budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) meliputi; nilai ibadah, nilai sennu-sennungeng (cinta akan kebaikan), dan Keyakinan masyarakat akan ketidaksempurnaan perkawinan bila tidak melaksanakan mappanré temme (khataman al-Qur’an). Dari nilai sakralitas tersebut, mappanré temme (khataman al-Qur’an) dalam tinjauan hukum Islam merupakan budaya yang boleh saja dilaksanakan dan merupakan urf yang bersifat shahih dengan melihat hikmah dan tujuan dari pelaksanaannya.
A.Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1.Budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) merupakan budaya yang lahir dari proses Islamisasi Islami dalam masyarakat Bugis Bone. penggabungan mappanré temme (khataman al-Qur’an) ke dalam rangkaian prosesi perkawinan adat Bugis Bone lahir bersamaan dengan prosesi mappaci yang dilaksanakan pada malam tudang penni (duduk dimalam hari) oleh Lapatau Matanna Tikka (Raja Bone ke XVI) . Pelaksanaan budaya ini merupakan salah satu bentuk Syiar Islam pada masyarakat Bugis Bone. Mappanré temme (khataman al-Qur’an) merupakan budaya yang dialksanakan setelah menamatkan al-Qur’an sebagai ungkapan rasa syukur dan tanda terima kasih putra-putri masyarakat Bugis Bone karena telah mampu menamatkan al-Qur’an.
2.Pelaksanaan Budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) yang dirangkaikan dengan pekawinan masyarakat Bugis Bone mengandung nilai sakral. Nilai sakral tersebut mencakup, nilai ibadah, nilai sennu-sennungeng rideceng’e (kecintaan akan kebaikan), dan adanya nilai ketidaksempurnanya perkawinan adat Bugis Bone bila tidak dilaksanakannya budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an).
3.Islam memandang pelaksanaan budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) sebagai budaya yang boleh saja untuk di laksanakan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dalam ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah, sehingga budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) merupakan budaya yang dipandang sebagai urf yang bersifat shahih.
B.Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) dalam perkawianan masyarakat Bugis Bone agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan pelaksanaan budaya ini dan tidak menyalahi ketentuan nash serta diwariskan ke generasi yang akan datang.
2.Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar kiranya lebih mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui makna pelaksanaan budaya yang ada di daerahnya serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya, perlu terus dijaga dan dilestarikan.
3.Diharapkan kepada tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat agar dapat membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa menjaga serta memelihara kebudayaan yang ada sehingga dengan demikian dapat menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan budaya daerah khusunya budaya adat pernikahan Bugis Bone.
4.Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai sakralitas dalam budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap nilai sakralitas tersebut dalam perkawinan adat Bugis Bone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mappanré temme (khataman al-Qur’an) dalam perkawinan adat Bugis Bone adalah sebagai bentuk rasa syukur dan tanda terima kasih telah mampu membaca dan menamatkan al-Qur’an. Dengan mampunya membaca al-Qur’an diharapkan mampu juga untuk diamalkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Pelaksanaan budaya ini memiliki nilai yang mengandung hikmah dan tujuan. Nilai sakralitas budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) meliputi; nilai ibadah, nilai sennu-sennungeng (cinta akan kebaikan), dan Keyakinan masyarakat akan ketidaksempurnaan perkawinan bila tidak melaksanakan mappanré temme (khataman al-Qur’an). Dari nilai sakralitas tersebut, mappanré temme (khataman al-Qur’an) dalam tinjauan hukum Islam merupakan budaya yang boleh saja dilaksanakan dan merupakan urf yang bersifat shahih dengan melihat hikmah dan tujuan dari pelaksanaannya.
A.Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1.Budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) merupakan budaya yang lahir dari proses Islamisasi Islami dalam masyarakat Bugis Bone. penggabungan mappanré temme (khataman al-Qur’an) ke dalam rangkaian prosesi perkawinan adat Bugis Bone lahir bersamaan dengan prosesi mappaci yang dilaksanakan pada malam tudang penni (duduk dimalam hari) oleh Lapatau Matanna Tikka (Raja Bone ke XVI) . Pelaksanaan budaya ini merupakan salah satu bentuk Syiar Islam pada masyarakat Bugis Bone. Mappanré temme (khataman al-Qur’an) merupakan budaya yang dialksanakan setelah menamatkan al-Qur’an sebagai ungkapan rasa syukur dan tanda terima kasih putra-putri masyarakat Bugis Bone karena telah mampu menamatkan al-Qur’an.
2.Pelaksanaan Budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) yang dirangkaikan dengan pekawinan masyarakat Bugis Bone mengandung nilai sakral. Nilai sakral tersebut mencakup, nilai ibadah, nilai sennu-sennungeng rideceng’e (kecintaan akan kebaikan), dan adanya nilai ketidaksempurnanya perkawinan adat Bugis Bone bila tidak dilaksanakannya budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an).
3.Islam memandang pelaksanaan budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) sebagai budaya yang boleh saja untuk di laksanakan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dalam ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah, sehingga budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) merupakan budaya yang dipandang sebagai urf yang bersifat shahih.
B.Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan budaya mappanré temme (khataman al-Qur’an) dalam perkawianan masyarakat Bugis Bone agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan pelaksanaan budaya ini dan tidak menyalahi ketentuan nash serta diwariskan ke generasi yang akan datang.
2.Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar kiranya lebih mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui makna pelaksanaan budaya yang ada di daerahnya serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya, perlu terus dijaga dan dilestarikan.
3.Diharapkan kepada tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat agar dapat membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa menjaga serta memelihara kebudayaan yang ada sehingga dengan demikian dapat menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan budaya daerah khusunya budaya adat pernikahan Bugis Bone.
4.Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SS20170043 | 43/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
43/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
