Tinjauan Yuridis Tentang Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kasus Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Watampone)
Marpandis/01.14.1059 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone ditinjau secara yuridis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pokok permasalahannya adalah apa hakdankewajiban yang harusdipenuhisuami/istridalam proses perceraianmenurutUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinandan konsekuensinyajikakewajibansuami/istridalam proses perceraiantidakterpenuhi.Penelitian inimerupakanpenelitiankualitatif yang menggunakanpendekatan yuridis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Watamponeberkenaan dengan penelitian yakni hak dan kewajiban yang harus dipenuhi suami istri dalam perceraian dan konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuikewajiban yang harusdipenuhisuami/isteridalam proses perceraian dan untuk mengetahui konsekuensijikakewajibantersebuttidakterpenuhi. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwahak dan kewajiban suami istri dalam proses perceraianmenurutUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanadalah hak mendapatkan nafkah bagi istri dan hak asuh anak. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi terdiri dari kewajiban terhadap anak yaitu pemeliharaan anak yang meliputi memelihara, menafkahi dan mendidik atau menyekolahkan anak. Sedangkankewajibanterhadapistri yang diceraikanadalahmemberikannafkahsepertinafkahidahdanmut’ahsesuaikepatutansuami.Begitujugaistri yang diceraikanberhakmendapatkannafkahtersebutsebagaipemberian yang disyariatkandalam perceraian sebagaimanaperundang-undangan yang berlakudi Indonesia dan ketentuan dalamhukum Islam. Begitupula dengan konsekuensi jika kewajiban suami/istri dalam proses perceraiantidak terpenuhi yaitu mantan istri dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama agar mantan suami dituntut segera menunaikan kewajibannya tersebut dalam hal memberi sejumlah nafkah sesuai kepatutannya. Selain itu, mantan istri dapat melakukan gugatan kembali jika mantan suami tidak memberikan nafkah selama waktu yang telah ditentukan yaitu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya ikrar talak dibacakan.
Berdasarkanpokokmasalahdan sub-sub masalah yang ditelitidalamtulisanini, makadirumuskansimpulansebagaiberikut:
1. HakdanKewajibansuami/istridalam proses perceraianmenurutUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanadalahhakmendapatkannafkahbagiistridanhakasuhanak. Sedangkankewajiban yang harusdipenuhiterdiridarikewajibanterhadapanakdankewajibanterhadapistri. Kewajibanterhadapanakyaitupemeliharaananak yang meliputimemelihara, menafkahidanmendidikataumenyekolahkananak. Sedangkankewajibanterhadapistri yang diceraikanadalahmemberikannafkahseperti nafkahidahdanmut’ahsesuaikepatutansuami. Begitujugaistri yang diceraikanberhakmendapatkannafkahtersebutsebagaipemberian yang disyariatkanpascabercerai. Hakdankewajiban yang mengikatsuamidanistriinitelahdiaturdalamUndang-undangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinandanperaturanlainnya yang berkaitan. Selainituhukum Islam jugatelahmengaturhakdankewajibansuamiistri yang berceraidalam al-Qur’an danhadis.
2. Konsekuensijikakewajibansuami/istridalam proses perceraiantidakterpenuhiyaituistridapatmemohoneksekusikepadaPengadilan Agama agar suamidituntutsegeramenunaikankewajibannyatersebutdalamhalmemberisejumlahnafkahsesuaikepatutannya. Selainitu, istridapatmelakukangugatankembalijikasuamitidakmemberikannafkahselamawaktu yang telahditentukanyaituselama 6 bulanterhitungsejaktanggalditetapkannyaikrartalakdibacakan.
B. Implikasi
Berdasarkanuraian diatasmakapenulismenyarankanataumengimplikasikansebagaiberikut:
1. Penyelesaian kasus perceraianharusdilakukandenganmengikutiprosedur perkara di Pengadilan dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal inidimaksudkan agar pasangan yang hendak bercerai mempertimbangkan kembali permohonannya sebelum benar-benar dinyatakan bercerai dan agar proses penyelesaian perkaradapatberlangsungefektif.
2. Pelaksanaan kewajiban suami dan istri dalam proses perceraian perlu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan keputusan Pengadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hubungan antara bekas suami dan istri serta anak dan keluarganya tetap terjalin baik. Untuk itu, perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban suami istri tersebut dalam hal kesesuaian antara pelaksanaan dengan peraturan.
3. Kepadahakim, jurusita dan aparatur lainnya yang terlibat secara subtantif dalam proses penyelesaian perkara perceraiandi Pengadilan, diharapkan membimbing dan mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri serta memberlakukan konsekuensi secara konsisten jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuikewajiban yang harusdipenuhisuami/isteridalam proses perceraian dan untuk mengetahui konsekuensijikakewajibantersebuttidakterpenuhi. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwahak dan kewajiban suami istri dalam proses perceraianmenurutUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanadalah hak mendapatkan nafkah bagi istri dan hak asuh anak. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi terdiri dari kewajiban terhadap anak yaitu pemeliharaan anak yang meliputi memelihara, menafkahi dan mendidik atau menyekolahkan anak. Sedangkankewajibanterhadapistri yang diceraikanadalahmemberikannafkahsepertinafkahidahdanmut’ahsesuaikepatutansuami.Begitujugaistri yang diceraikanberhakmendapatkannafkahtersebutsebagaipemberian yang disyariatkandalam perceraian sebagaimanaperundang-undangan yang berlakudi Indonesia dan ketentuan dalamhukum Islam. Begitupula dengan konsekuensi jika kewajiban suami/istri dalam proses perceraiantidak terpenuhi yaitu mantan istri dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama agar mantan suami dituntut segera menunaikan kewajibannya tersebut dalam hal memberi sejumlah nafkah sesuai kepatutannya. Selain itu, mantan istri dapat melakukan gugatan kembali jika mantan suami tidak memberikan nafkah selama waktu yang telah ditentukan yaitu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya ikrar talak dibacakan.
Berdasarkanpokokmasalahdan sub-sub masalah yang ditelitidalamtulisanini, makadirumuskansimpulansebagaiberikut:
1. HakdanKewajibansuami/istridalam proses perceraianmenurutUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanadalahhakmendapatkannafkahbagiistridanhakasuhanak. Sedangkankewajiban yang harusdipenuhiterdiridarikewajibanterhadapanakdankewajibanterhadapistri. Kewajibanterhadapanakyaitupemeliharaananak yang meliputimemelihara, menafkahidanmendidikataumenyekolahkananak. Sedangkankewajibanterhadapistri yang diceraikanadalahmemberikannafkahseperti nafkahidahdanmut’ahsesuaikepatutansuami. Begitujugaistri yang diceraikanberhakmendapatkannafkahtersebutsebagaipemberian yang disyariatkanpascabercerai. Hakdankewajiban yang mengikatsuamidanistriinitelahdiaturdalamUndang-undangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinandanperaturanlainnya yang berkaitan. Selainituhukum Islam jugatelahmengaturhakdankewajibansuamiistri yang berceraidalam al-Qur’an danhadis.
2. Konsekuensijikakewajibansuami/istridalam proses perceraiantidakterpenuhiyaituistridapatmemohoneksekusikepadaPengadilan Agama agar suamidituntutsegeramenunaikankewajibannyatersebutdalamhalmemberisejumlahnafkahsesuaikepatutannya. Selainitu, istridapatmelakukangugatankembalijikasuamitidakmemberikannafkahselamawaktu yang telahditentukanyaituselama 6 bulanterhitungsejaktanggalditetapkannyaikrartalakdibacakan.
B. Implikasi
Berdasarkanuraian diatasmakapenulismenyarankanataumengimplikasikansebagaiberikut:
1. Penyelesaian kasus perceraianharusdilakukandenganmengikutiprosedur perkara di Pengadilan dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal inidimaksudkan agar pasangan yang hendak bercerai mempertimbangkan kembali permohonannya sebelum benar-benar dinyatakan bercerai dan agar proses penyelesaian perkaradapatberlangsungefektif.
2. Pelaksanaan kewajiban suami dan istri dalam proses perceraian perlu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan keputusan Pengadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hubungan antara bekas suami dan istri serta anak dan keluarganya tetap terjalin baik. Untuk itu, perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban suami istri tersebut dalam hal kesesuaian antara pelaksanaan dengan peraturan.
3. Kepadahakim, jurusita dan aparatur lainnya yang terlibat secara subtantif dalam proses penyelesaian perkara perceraiandi Pengadilan, diharapkan membimbing dan mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri serta memberlakukan konsekuensi secara konsisten jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi.
Ketersediaan
| SSYA20210186 | 186/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
186/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
