Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Sebagai Harta Warisan Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bone
Ahmad Fadli/ 01.14.1056 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bone terhadap Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
Sebagai Harta Warisan. Pokok permasalahannya adalah apakah Taspen dapat
dijadikan harta warisan serta bagaimana cara membagi taspen yang dijadikan
warisan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, dan normatif teologis. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone yang luas
pemahamannya dalam hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Taspen dapat dijadikan
harta warisan serta bagaimana cara membagi taspen yang dijadikan warisan menurut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bone membolehkan Taspen dijadikan warisan selama harta itu diberikan
karena jasa atau tabungan mayit ketika masih hidup, adapun taspen yang dapat
dijadikan warisan yaitu dana pensiun, karena dana pensiun merupakan tabungan
pegawai yang diambil dari sebagian dari gaji pokok PNS setiap bulannya, dan itu
termasuk tīrkaḥ atau harta peninggalan yang dapat dibagi waris kepada ahli waris
yang ada, Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah, dalam Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri
dinyatakan bahwa peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen
dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Adapun peruntukannya ditentukan
untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan. Pembagian warisan Taspen yang berupa
dana pensiun dapat dibagikan perbulan kepada ahli waris dengan melakukan
musyawarah terlebih dahulu agar dapat terlaksana dengan efektif tanpa adanya
konflik. Melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam adalah
suatu keharusan dan dapat menghindarkan ahli waris dari konflik keluarga.
Sesungguhnya menjaga keutuhan keluarga jauh lebih baik dari pengejaran terhadap
harta warisan yang dapat menimbulkan konflik.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabuaten Bone bahwa
Taspen yang dapat dijadikan warisan yaitu dana pensiun, karena dana pensiun
merupakan tabungan pegawai yang diambil dari sebagian dari gaji pokok PNS
setiap bulannya, dan itu termasuk tirkah atau harta peningalan yang dapat
dibagi waris kepada ahli waris yang ada, hal tersebut diatur oleh Peraturan
Pemerintah, dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib
membayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan
tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya ditentukan untuk pensiun 4,75
persen dari penghasilan.
2. pembagian warisan Taspen berupa dana pensiun ini keluar setiap bulan
sedangkan ahli waris ada beberapa jadi pembagiannya harus melalui
kesepakatan terlebih dahulu. Kemudian ditentukan apakah semua ahli waris
mendapatkan dana pensiun ini dan dibagi setiap bulan ataukah hanya satu ahli
waris yang mendapatkan sedang ahli waris yang lainnya mendapatkan jenis
harta lainnya seperti rumah, kebun atau sawah yang sesuai. Jadi harus
melakukan musyawarah terlebih dahulu agar dapat terlaksana dengan efektif
tanpa adanya konflik. Melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan
syariat Islam adalah suatu keharusan dan dapat menghindarkan kita dari
konflik keluarga. Sesungguhnya menjaga keutuhan keluarga jauh lebih baik
dari pengejaran terhadap harta warisan yang dapat menimbulkan konflik. Jika
ada cara pembagian harta warisan yang lain, setidaknya itu tidak menjadi
larangan dengan catatan kaidahnya terpenuhi dalam hal ini musyawarah dari
masing-masing ahli waris. Selama cara yang dilakukan tidak melenceng dari
agama, maka cara yang dilakukan itu sah-sah saja.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Hubungan dalam sebuah keluuarga atau lingkungan tempat tinggal hendaknya
dijaga keharmonisannya, baik antara orang tua kepada anak, kepada sesama
maupun sebalinya, sehingga dala suatu tempat tinggal tetap solid dalam
berinteraksi. Sehingga tidak terjadi perselisihan antara orang tua dengan anak
yang mengakibatkan sampai harta warisan tidak terbagi atau diberikan kepada
yang berhak.
2. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam hal harta mana saja termasuk dan tidak termasuk harta
warisan, dan membagi harta warisan dengan mengajarkan tata caranya,
Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu pilihan agar penerapan
pembagian harta warisan dapat berlangsung sesuai dengan hukum Islam.
Kabupaten Bone terhadap Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
Sebagai Harta Warisan. Pokok permasalahannya adalah apakah Taspen dapat
dijadikan harta warisan serta bagaimana cara membagi taspen yang dijadikan
warisan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, dan normatif teologis. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone yang luas
pemahamannya dalam hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Taspen dapat dijadikan
harta warisan serta bagaimana cara membagi taspen yang dijadikan warisan menurut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bone membolehkan Taspen dijadikan warisan selama harta itu diberikan
karena jasa atau tabungan mayit ketika masih hidup, adapun taspen yang dapat
dijadikan warisan yaitu dana pensiun, karena dana pensiun merupakan tabungan
pegawai yang diambil dari sebagian dari gaji pokok PNS setiap bulannya, dan itu
termasuk tīrkaḥ atau harta peninggalan yang dapat dibagi waris kepada ahli waris
yang ada, Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah, dalam Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri
dinyatakan bahwa peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen
dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Adapun peruntukannya ditentukan
untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan. Pembagian warisan Taspen yang berupa
dana pensiun dapat dibagikan perbulan kepada ahli waris dengan melakukan
musyawarah terlebih dahulu agar dapat terlaksana dengan efektif tanpa adanya
konflik. Melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam adalah
suatu keharusan dan dapat menghindarkan ahli waris dari konflik keluarga.
Sesungguhnya menjaga keutuhan keluarga jauh lebih baik dari pengejaran terhadap
harta warisan yang dapat menimbulkan konflik.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabuaten Bone bahwa
Taspen yang dapat dijadikan warisan yaitu dana pensiun, karena dana pensiun
merupakan tabungan pegawai yang diambil dari sebagian dari gaji pokok PNS
setiap bulannya, dan itu termasuk tirkah atau harta peningalan yang dapat
dibagi waris kepada ahli waris yang ada, hal tersebut diatur oleh Peraturan
Pemerintah, dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib
membayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan
tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya ditentukan untuk pensiun 4,75
persen dari penghasilan.
2. pembagian warisan Taspen berupa dana pensiun ini keluar setiap bulan
sedangkan ahli waris ada beberapa jadi pembagiannya harus melalui
kesepakatan terlebih dahulu. Kemudian ditentukan apakah semua ahli waris
mendapatkan dana pensiun ini dan dibagi setiap bulan ataukah hanya satu ahli
waris yang mendapatkan sedang ahli waris yang lainnya mendapatkan jenis
harta lainnya seperti rumah, kebun atau sawah yang sesuai. Jadi harus
melakukan musyawarah terlebih dahulu agar dapat terlaksana dengan efektif
tanpa adanya konflik. Melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan
syariat Islam adalah suatu keharusan dan dapat menghindarkan kita dari
konflik keluarga. Sesungguhnya menjaga keutuhan keluarga jauh lebih baik
dari pengejaran terhadap harta warisan yang dapat menimbulkan konflik. Jika
ada cara pembagian harta warisan yang lain, setidaknya itu tidak menjadi
larangan dengan catatan kaidahnya terpenuhi dalam hal ini musyawarah dari
masing-masing ahli waris. Selama cara yang dilakukan tidak melenceng dari
agama, maka cara yang dilakukan itu sah-sah saja.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Hubungan dalam sebuah keluuarga atau lingkungan tempat tinggal hendaknya
dijaga keharmonisannya, baik antara orang tua kepada anak, kepada sesama
maupun sebalinya, sehingga dala suatu tempat tinggal tetap solid dalam
berinteraksi. Sehingga tidak terjadi perselisihan antara orang tua dengan anak
yang mengakibatkan sampai harta warisan tidak terbagi atau diberikan kepada
yang berhak.
2. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam hal harta mana saja termasuk dan tidak termasuk harta
warisan, dan membagi harta warisan dengan mengajarkan tata caranya,
Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu pilihan agar penerapan
pembagian harta warisan dapat berlangsung sesuai dengan hukum Islam.
Ketersediaan
| SS20180139 | 139/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
139/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
