Mekanisme Pelaksanaan Hiwalah Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah (Studi pada BRI Syariah KCP Bone)
Rosnayanti/01.13.3077 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Mekanisme Pelaksanaan H}iwa>lah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, Studi pada BRISyariah KCP Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan h}iwa>lah dari bank konvensional ke bank syariah di BRISyariah KCP Bone dan faktor-faktor apa yang menyebabkan h}iwa>lah dari bank konvensional ke bank syariah di BRISyariah KCP Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif, dalam mengetahui mekanisme pelaksanaan h}iwa>lah dari bank konvensional ke BRISyariah KCP Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan h}iwa>lah dari bank konvensional ke bank syariah khususnya di BRISyariah KCP Bone yaitu pihak bank harus melakukan wawancara terlebih dahulu kepada nasabah yang akan mengambil suatu pembiyaan dan terlebih dahulu nasabah melakukan pengajuan permohonan, kemudian nasabah memenuhi syarat dan pengecekan dengan cara survei, penilaian jaminan nasabah kemudian terjadi suatu persetujuan dan faktor penyebab terjadinya h}iwa>lah yaitu faktor internal yakni pihak bank memberikan kemudahan pensyaratan, serta tidak dikenakan finalti dan menerapkan promo banking, faktor eksternal yakni pihak debitur kecewa disertai dengan keinginan nasabah untuk mempertimbangkan keuntungan.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Cara yang dilakukan BRISyariah KCP Bone dalam pelaksanaan h}iw>alah, diawali dengan pengajuan permohonan nasabah. Setelah permohonan disetujui maka selanjutnya nasabah harus memenuhi syarat dan pihak bank melakukan pengecekan, dengan cara survei dan penilaian suatu jaminan nasabah, kemudian terjadi persetujuan, yang disetujui oleh komite pembiayaan BRISyariah KCP Bone, sebelum pencairan dana, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan kontrak untuk melakukan pencairan dana nasabah dalam melunasi utangnya di bank konvensional dan BRISyariah mengambil alih pembiayaan dari bank konvensional ke bank syariah.
2. Faktor-faktor penyebab terjadinya h}iwa>lah dari bank konvensional ke bank syariah khususnya di BRISyariah KCP Bone, adalah: hal pertama, faktor internal, yaitu kemudahan pensyaratan, tidak ada finalti tapi dikenakan denda harian apabila lewat dari 5 hari kerja, dan adanya promo banking yang mengikut pada pembiayaan lain. Kedua, faktor eksternal, yaitu: pertimbangan keuntungan, adanya keinginan nasabah untuk mengamalkan syariat Islam, dan adanya suatu hal lain yang membuat debitur kecewa.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Prinsip kemudahan persyaratan yang ditetapkan hendaknya terlebih dahulu diarahkan kepada lama waktu proses h}iwa>lah pembiayaan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kekecewaan nasabah.
2. Perlu adanya sosialisasi yang lebih maksimal kepada masyarakat bahwa BRISyariah KCP Bone telah menyediakan pembiayaan h}iwa>lah atau sering disebut take over, untuk membantu nasabah yang ingin mengalihkan pembiayaanya di Bank Syariah. Karena banyak masyarakat belum mengetahui tentang pembiayaan h}iwa>lah di Bank Syariah.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif, dalam mengetahui mekanisme pelaksanaan h}iwa>lah dari bank konvensional ke BRISyariah KCP Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan h}iwa>lah dari bank konvensional ke bank syariah khususnya di BRISyariah KCP Bone yaitu pihak bank harus melakukan wawancara terlebih dahulu kepada nasabah yang akan mengambil suatu pembiyaan dan terlebih dahulu nasabah melakukan pengajuan permohonan, kemudian nasabah memenuhi syarat dan pengecekan dengan cara survei, penilaian jaminan nasabah kemudian terjadi suatu persetujuan dan faktor penyebab terjadinya h}iwa>lah yaitu faktor internal yakni pihak bank memberikan kemudahan pensyaratan, serta tidak dikenakan finalti dan menerapkan promo banking, faktor eksternal yakni pihak debitur kecewa disertai dengan keinginan nasabah untuk mempertimbangkan keuntungan.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Cara yang dilakukan BRISyariah KCP Bone dalam pelaksanaan h}iw>alah, diawali dengan pengajuan permohonan nasabah. Setelah permohonan disetujui maka selanjutnya nasabah harus memenuhi syarat dan pihak bank melakukan pengecekan, dengan cara survei dan penilaian suatu jaminan nasabah, kemudian terjadi persetujuan, yang disetujui oleh komite pembiayaan BRISyariah KCP Bone, sebelum pencairan dana, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan kontrak untuk melakukan pencairan dana nasabah dalam melunasi utangnya di bank konvensional dan BRISyariah mengambil alih pembiayaan dari bank konvensional ke bank syariah.
2. Faktor-faktor penyebab terjadinya h}iwa>lah dari bank konvensional ke bank syariah khususnya di BRISyariah KCP Bone, adalah: hal pertama, faktor internal, yaitu kemudahan pensyaratan, tidak ada finalti tapi dikenakan denda harian apabila lewat dari 5 hari kerja, dan adanya promo banking yang mengikut pada pembiayaan lain. Kedua, faktor eksternal, yaitu: pertimbangan keuntungan, adanya keinginan nasabah untuk mengamalkan syariat Islam, dan adanya suatu hal lain yang membuat debitur kecewa.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Prinsip kemudahan persyaratan yang ditetapkan hendaknya terlebih dahulu diarahkan kepada lama waktu proses h}iwa>lah pembiayaan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kekecewaan nasabah.
2. Perlu adanya sosialisasi yang lebih maksimal kepada masyarakat bahwa BRISyariah KCP Bone telah menyediakan pembiayaan h}iwa>lah atau sering disebut take over, untuk membantu nasabah yang ingin mengalihkan pembiayaanya di Bank Syariah. Karena banyak masyarakat belum mengetahui tentang pembiayaan h}iwa>lah di Bank Syariah.
Ketersediaan
| SS20170039 | 39/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
39/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
