Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Analisis Budaya Walimah Perkawinan Di Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone)
Muhammad Erwin/01.14.3214 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberdayaan ekonomi masyarakat
analisis budaya walimah di Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone. Jenis penelitian
yang digunakan yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (file research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara Teknik analisis
deskriptif kualitatif dengan metode reduksi data, penyajian data, dan conclusion
drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya budaya
walimah perkawinan bugis Bone khususnya di Desa Watu mampu memberdayakan
ekonomi masyarakat, seperti jasa dekorasi (pabbaruga/pallamming), pabbarazanji,
juru masak (jennang) dan jasa hiburan (elekton/karaoke layar). Hal tersebut
dibuktikan dengan banyaknya pemuda yang dulunya tidak bekerja akibat putus
sekolah, sekarang sudah menjadi mandiri secara finansial dengan terjunnya dalam
kegiatan mallamming/mabbaruga dan mampu meningktakan kreatifitas dan inovasi
para pemuda yang berbakat di dunia tarik suara dan seni musik dengan adanya jasa
hiburan elekton/layar karaoke. Meningkatnya tolong-menolong dalam kebaikan
dengan adanya kegiatan barazanji serta mampu meningkatkan perekonomian
keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan sandang dengan adanya juru masak
(jennang) dalam budaya walimah perkawinan (pesta perkawinan).
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Budaya walimah perkawinan bugis Bone khususnya di Desa Watu Kecamatan
Cenrana membutuhkan waktu dua sampai empat minggu dengan beberapa
tahapan yaitu, tahap pra perkawinan (paita, mammanu-manu,
madduta/massuro, dan mappettu ada), tahap persiapan perkawinan
(mappuada/mattampa, mabbaruga/massarapo, tudang penni), prosesi akad
perkawinan (mappenre botting, dan marola botting). Pelaksanaan walimah
perkawinan lebih diutamakan kemeriahannya, maka tidak salah ketika
pelaksanaan walimah terkesan berlebih-lebihan dan memakan dana yang tidak
sedikit. Karena kondisi demikan menjadi sanksi sosial bagi walimah yang
dilakukan berkesan tidak meriah. Bahkan dianggap sebagai perkawinan
masolang/makkasolang. Sehingga pelaksanaan walimah diupayakan semeriah
mungkin demi mempertahankan adat sekaligus menghindari anggapan miring
yang bisa menjatuhkan martabat keluarga (mappakasiri). Namun di luar dari
pada itu makna yang terkadung di dalamnya adalah melaksanakan walimah
sebagai bentuk perintah atau anjuran Nabi untuk menikah. Bahkan didalam
budaya walimah perkawinan bugis Bone terdapat nilai-nilai Islami yang
terkandung didalamnya, yakni pada acara tudang penni yang dirangkaikan
dengan acara mabbarasanji, mappacci dan mappanre temme.
2. Budaya walimah perkawinan bugis Bone khususnya di Desa Watu Kecamatan
Cenrana dapat memberdayakan masyarakat, karena budaya walimah
perkawinan dapat memberikan peluang usaha dan peluang kerja seperti, jasa
dekorasi (pabbaruga/pallamming), pabbarazanji, juru masak (jennang), serta
jasa hiburan (elekton dan karaoke layar). Sehingga budaya walimah terbukti
mampu mengurangi pengangguran bagi pemuda-pemuda yang putus sekolah
di lingkungan sekitar menjadi mandiri secara finansial dan mampu
meningkatkan perekonomian keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan
dan sandang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran kepada
masyarakat di Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone:
1. Agarmasyarakatdapat mempertahankan budaya walimah perkawinan bugis
Bone yang sejalan dengan anjuran atau perintah dalam Islam yang dikenal
dengan al-urf dan dat yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan prinsip
hukum Islam, tidak berlebih-lebihan, seta tidak sesuai dengan keadaan dan
kondisi keuangan yang ada.
2. Agar pengusaha dan tenaga kerja dapat mempertahankan kepercayaan
masyarakat sehingga usaha dapat berkelanjutan danmampu meningkatkan
kreativitas dan inovasi agar bisa bersaing secara sehat di era digital ini.
analisis budaya walimah di Desa Watu Kec. Cenrana Kab. Bone. Jenis penelitian
yang digunakan yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (file research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara Teknik analisis
deskriptif kualitatif dengan metode reduksi data, penyajian data, dan conclusion
drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya budaya
walimah perkawinan bugis Bone khususnya di Desa Watu mampu memberdayakan
ekonomi masyarakat, seperti jasa dekorasi (pabbaruga/pallamming), pabbarazanji,
juru masak (jennang) dan jasa hiburan (elekton/karaoke layar). Hal tersebut
dibuktikan dengan banyaknya pemuda yang dulunya tidak bekerja akibat putus
sekolah, sekarang sudah menjadi mandiri secara finansial dengan terjunnya dalam
kegiatan mallamming/mabbaruga dan mampu meningktakan kreatifitas dan inovasi
para pemuda yang berbakat di dunia tarik suara dan seni musik dengan adanya jasa
hiburan elekton/layar karaoke. Meningkatnya tolong-menolong dalam kebaikan
dengan adanya kegiatan barazanji serta mampu meningkatkan perekonomian
keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan sandang dengan adanya juru masak
(jennang) dalam budaya walimah perkawinan (pesta perkawinan).
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Budaya walimah perkawinan bugis Bone khususnya di Desa Watu Kecamatan
Cenrana membutuhkan waktu dua sampai empat minggu dengan beberapa
tahapan yaitu, tahap pra perkawinan (paita, mammanu-manu,
madduta/massuro, dan mappettu ada), tahap persiapan perkawinan
(mappuada/mattampa, mabbaruga/massarapo, tudang penni), prosesi akad
perkawinan (mappenre botting, dan marola botting). Pelaksanaan walimah
perkawinan lebih diutamakan kemeriahannya, maka tidak salah ketika
pelaksanaan walimah terkesan berlebih-lebihan dan memakan dana yang tidak
sedikit. Karena kondisi demikan menjadi sanksi sosial bagi walimah yang
dilakukan berkesan tidak meriah. Bahkan dianggap sebagai perkawinan
masolang/makkasolang. Sehingga pelaksanaan walimah diupayakan semeriah
mungkin demi mempertahankan adat sekaligus menghindari anggapan miring
yang bisa menjatuhkan martabat keluarga (mappakasiri). Namun di luar dari
pada itu makna yang terkadung di dalamnya adalah melaksanakan walimah
sebagai bentuk perintah atau anjuran Nabi untuk menikah. Bahkan didalam
budaya walimah perkawinan bugis Bone terdapat nilai-nilai Islami yang
terkandung didalamnya, yakni pada acara tudang penni yang dirangkaikan
dengan acara mabbarasanji, mappacci dan mappanre temme.
2. Budaya walimah perkawinan bugis Bone khususnya di Desa Watu Kecamatan
Cenrana dapat memberdayakan masyarakat, karena budaya walimah
perkawinan dapat memberikan peluang usaha dan peluang kerja seperti, jasa
dekorasi (pabbaruga/pallamming), pabbarazanji, juru masak (jennang), serta
jasa hiburan (elekton dan karaoke layar). Sehingga budaya walimah terbukti
mampu mengurangi pengangguran bagi pemuda-pemuda yang putus sekolah
di lingkungan sekitar menjadi mandiri secara finansial dan mampu
meningkatkan perekonomian keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan
dan sandang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran kepada
masyarakat di Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone:
1. Agarmasyarakatdapat mempertahankan budaya walimah perkawinan bugis
Bone yang sejalan dengan anjuran atau perintah dalam Islam yang dikenal
dengan al-urf dan dat yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan prinsip
hukum Islam, tidak berlebih-lebihan, seta tidak sesuai dengan keadaan dan
kondisi keuangan yang ada.
2. Agar pengusaha dan tenaga kerja dapat mempertahankan kepercayaan
masyarakat sehingga usaha dapat berkelanjutan danmampu meningkatkan
kreativitas dan inovasi agar bisa bersaing secara sehat di era digital ini.
Ketersediaan
| SFEBI20210257 | 257/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
257/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
