Pelaksanaan Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Bone
Rina Marlina/01.12.1022 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Pelaksanaan Zakat Profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil di Kab. Bone”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini
yakni untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan zakat profesi PNS di kab.
Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan
metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara
lain observasi, wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode interaktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
teknik Descriptive Analysis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan zakat profesi oleh PNS
kab. Bone belum berjalan secara optimal disebabkan oleh beberapa hal yaitu: 1)
Kurangnya pemahaman PNS mengenai zakat profesi serta sosialisasi mengenai
zakat profesi 2) Tidak difungsikannya BAZ kab. Bone sebagai lembaga pengelola
Zakat, 3) Adanya budaya masyarakat termasuk PNS yang menyalurkan zakat
secara langsung kepada fakir, miskin, dll. Bukan kepada amil zakat.
A. Simpulan
Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada bab
sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan
penelitian. Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Bone
memiliki potensi yang sangat besar. Hal ini Berdasarkan proyeksi jumlah PNS
serta Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor: 399 Tahun 2012
tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bone.
Namun pada kenyataannya dana zakat yang berhasil dihimpun dari
masyarakat termasuk PNS masih jauh dari potensi yang sebenarnya.
2. Kurangnya pengetahuan agama serta sosialisasi mengenai zakat menjadi
faktor penghambat pelaksanaan zakat profesi di kab. Bone. Selain itu yang
menjadi faktor penghambat pelaksanaan zakat profesi di kab. Bone yaitu
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor: 399 Tahun 2012
tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bone
tidak berjalan secara efektif karena tidak dikelola dengan baik. Adapun
Pegawai negeri sipil yang mengeluarkan zakat profesi hanya berdasarkan pada
tingkat kesadaran sendiri dan dikeluarkan secara langsung kepada pihak
Mustahik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai
berikut:
1. Sosialisasi dan pemahaman mendalam tentang zakat profesi perlu
ditingkatkan karena zakat sebagai salah satu rukun Islam yang berfungsi
mengatasi berbagai masalah sosial, untuk itu perlu mendapat perhatian dari
semua pihak agar pelaksanaannya dapat dijalankan dengan baik.
2. BAZ kab. Bone perlu difungsikan secara optimal oleh pemerintah agar
masyarakat khususnya PNS dapat mengetahui pentingnya zakat profesi. Selain
menambah jumlah muzakki juga akan menambah jumlah dana yang terhimpun
yang kemudian disalurkan kepada mustahik sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan.
3. Kesadaran masyarakat khususnya PNS kab. Bone untuk mengeluarkan
zakat profesi.
Pegawai Negeri Sipil di Kab. Bone”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini
yakni untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan zakat profesi PNS di kab.
Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan
metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara
lain observasi, wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode interaktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
teknik Descriptive Analysis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan zakat profesi oleh PNS
kab. Bone belum berjalan secara optimal disebabkan oleh beberapa hal yaitu: 1)
Kurangnya pemahaman PNS mengenai zakat profesi serta sosialisasi mengenai
zakat profesi 2) Tidak difungsikannya BAZ kab. Bone sebagai lembaga pengelola
Zakat, 3) Adanya budaya masyarakat termasuk PNS yang menyalurkan zakat
secara langsung kepada fakir, miskin, dll. Bukan kepada amil zakat.
A. Simpulan
Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada bab
sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan
penelitian. Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Bone
memiliki potensi yang sangat besar. Hal ini Berdasarkan proyeksi jumlah PNS
serta Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor: 399 Tahun 2012
tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bone.
Namun pada kenyataannya dana zakat yang berhasil dihimpun dari
masyarakat termasuk PNS masih jauh dari potensi yang sebenarnya.
2. Kurangnya pengetahuan agama serta sosialisasi mengenai zakat menjadi
faktor penghambat pelaksanaan zakat profesi di kab. Bone. Selain itu yang
menjadi faktor penghambat pelaksanaan zakat profesi di kab. Bone yaitu
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Zakat dan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor: 399 Tahun 2012
tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bone
tidak berjalan secara efektif karena tidak dikelola dengan baik. Adapun
Pegawai negeri sipil yang mengeluarkan zakat profesi hanya berdasarkan pada
tingkat kesadaran sendiri dan dikeluarkan secara langsung kepada pihak
Mustahik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai
berikut:
1. Sosialisasi dan pemahaman mendalam tentang zakat profesi perlu
ditingkatkan karena zakat sebagai salah satu rukun Islam yang berfungsi
mengatasi berbagai masalah sosial, untuk itu perlu mendapat perhatian dari
semua pihak agar pelaksanaannya dapat dijalankan dengan baik.
2. BAZ kab. Bone perlu difungsikan secara optimal oleh pemerintah agar
masyarakat khususnya PNS dapat mengetahui pentingnya zakat profesi. Selain
menambah jumlah muzakki juga akan menambah jumlah dana yang terhimpun
yang kemudian disalurkan kepada mustahik sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan.
3. Kesadaran masyarakat khususnya PNS kab. Bone untuk mengeluarkan
zakat profesi.
Ketersediaan
| SS20160135 | 135/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
