Keadilan sebagai syarat poligami menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 ayat 2 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1 sebagai dasar tujuan pernikahan
Nurdin/01. 12. 1030 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Keadilan Sebagai Syarat Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 Ayat 2 Dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1 Sebagai Dasar Tujuan Pernikahan”.
Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu Undang-undang yang menitikberatkan keadilan sebagai sebuah syarat utama yang harus dipenuhi ketika seorang suami hendak melakukan poligami. Dari pandangan tersebut dapat diketahui bahwa Kompilasi Hukum Islam, bukan termasuk Undang-undang yang menentang poligami, akan tetapi membolehkannya dengan catatan-catatan khusus diantaranya asas keadilan. Lalu, bagaimanakah keadilan yang dimaksud dalam pandangan islam? Bagaimanakah keadilan sebagai syarat poligami menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 55 ayat 2 untuk mencapai tujuan pernikahan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974?
Skripsi ini merupakan jenis penelitian library research, yang bersifat deskriptif-analisis. Deskriptif merupakan menggambarkan apa adanya, sedangkan analisis sendiri merupakan penyelidikan terhadap suatu peristiwa atau karangan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya. Penelitian ini meliputi pengumpulan data, penyusunan dan penjelasan atas data-data yang terkumpul kemudian dianalisis. Metode deskriptif analisis ini akan penulis gunakan untuk melakukan pelacakan dan analisa terhadap kerangka metodologis Kompilasi Hukum Islam tentang keadilan dalam poligami.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan yang ditekankan Kompilasi Hukum Islam dalam poligami sesuai dengan prinsip Islam yang sangat mengutamakan keadilan. keadilan poligami menurut Kompilasi Hukum Islam adalah adil dalam bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (kasih sayang). Pendapat ini menurut penulis adalah pendapat yang ”setengah-setengah” karena perintah penegakan keadilan yang termaktub di dalam Al-Qur’an adalah keadilan yang hakiki. Islam memerintahkan berbuat adil dan ihsan, yaitu adil yang berkemanusiaan, adil yang berkualitas paling baik. Adil disejajarkan dengan ihsan yang merupakan kualitas kebaikan paling sempurna. Penegakan keadilan ini tidak terkecuali pada poligami.
A.Simpulan
Mengacu pada uraian yang telah dikemukakan di atas, ditarik simpulan sebagai berikut:
1.Keadilan merupakan ajaran sentral dalam Islam dan bersifat universal. Sifat universal itu dapat dilihat dari keberadaan manusia di mana pun dan kapan pun yang selalu mendambakan hadirnya keadilan. Dalam diri manusia, terdapat potensi ruhaniah yang membisikkan perasaan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus ditegakkan. Kedudukan adil bagi seorang manusia menurut pandangan Islam ditentukan bukan oleh ketinggian derajat keturunan atau kekayaan maupun kekuasaan, tetapi oleh ketakwaannya yang merupakan hasil dari ketinggian ilmu dan akhlaknya, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 8. Keadilan yang diperkenalkan oleh Islam adalah keadilan yang pasti, ia tidak dapat digoncang oleh rasa cinta dan benci, tidak pula dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan individu dan kecenderungan peribadi.
2.Keadilan dalam poligami menurut Kompilasi Hukum Islam untuk mencapai tujuan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah keadilan dalam bidang material. Hal ini didasrkan pada surah An-Nisa’ ayat 129. Keadilan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah adil dalam bidang immaterial, karena dalam ayat tersebut dikatakan bahwa keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam memaknai adil dalam poligami hanya dalam bidang material saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial atau cinta dan kasih sayang. Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
B.Saran
1.Bagi para suami yang ingin melakukan poligami hendaknya meluruskan niat terlebih dahulu. Karena pada dasarnya poligami yang terjadi di zaman rasul dilakukan atas dasar memelihara anak yatim dan menyelematkan janda-janda yang ditinggal mati suaminya karena perang.
2.Bagi para istri yang akan dipoligami hendaknya bersikap sabar dengan memberikan pengertian kepada suami bahwa poligami bukanlah hal yang mudah. Jangan begitu saja mau dipoligami dengan mengatakan rela padahal hatinya berkata tidak. Ketidaksesuaian antara perkataan dan keyakinan dalam hati serta ketidakikhlasan yang ada di dalam hati lama-lama akan menimbulkan penyakit hati yang suatu saat memiliki dampak yang buruk baik bagi kehidupan pribadi maupun keluarga.
Akhirnya, dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah swt. karena dengan taufiq, hidayah, dan inayah serta kekuatan-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi yang merupakan tugas akhir dari jenjang pendidikan strata 1. Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan skripsi ini. Penulis sadar bahwa penyusunan skripsi ini masih terdapat kekurangan, kelemahan, bahkan masih jauh dari kesempurnaan. Mengakhiri pembahasan ini, penulis hanya berharap semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat kepada siapapun khususnya bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Kritik dan saran yang membangun akan selalu penulis nantikan dengan ikhlas dan lapang dada. Terima kasih
Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu Undang-undang yang menitikberatkan keadilan sebagai sebuah syarat utama yang harus dipenuhi ketika seorang suami hendak melakukan poligami. Dari pandangan tersebut dapat diketahui bahwa Kompilasi Hukum Islam, bukan termasuk Undang-undang yang menentang poligami, akan tetapi membolehkannya dengan catatan-catatan khusus diantaranya asas keadilan. Lalu, bagaimanakah keadilan yang dimaksud dalam pandangan islam? Bagaimanakah keadilan sebagai syarat poligami menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 55 ayat 2 untuk mencapai tujuan pernikahan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974?
Skripsi ini merupakan jenis penelitian library research, yang bersifat deskriptif-analisis. Deskriptif merupakan menggambarkan apa adanya, sedangkan analisis sendiri merupakan penyelidikan terhadap suatu peristiwa atau karangan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya. Penelitian ini meliputi pengumpulan data, penyusunan dan penjelasan atas data-data yang terkumpul kemudian dianalisis. Metode deskriptif analisis ini akan penulis gunakan untuk melakukan pelacakan dan analisa terhadap kerangka metodologis Kompilasi Hukum Islam tentang keadilan dalam poligami.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan yang ditekankan Kompilasi Hukum Islam dalam poligami sesuai dengan prinsip Islam yang sangat mengutamakan keadilan. keadilan poligami menurut Kompilasi Hukum Islam adalah adil dalam bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (kasih sayang). Pendapat ini menurut penulis adalah pendapat yang ”setengah-setengah” karena perintah penegakan keadilan yang termaktub di dalam Al-Qur’an adalah keadilan yang hakiki. Islam memerintahkan berbuat adil dan ihsan, yaitu adil yang berkemanusiaan, adil yang berkualitas paling baik. Adil disejajarkan dengan ihsan yang merupakan kualitas kebaikan paling sempurna. Penegakan keadilan ini tidak terkecuali pada poligami.
A.Simpulan
Mengacu pada uraian yang telah dikemukakan di atas, ditarik simpulan sebagai berikut:
1.Keadilan merupakan ajaran sentral dalam Islam dan bersifat universal. Sifat universal itu dapat dilihat dari keberadaan manusia di mana pun dan kapan pun yang selalu mendambakan hadirnya keadilan. Dalam diri manusia, terdapat potensi ruhaniah yang membisikkan perasaan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus ditegakkan. Kedudukan adil bagi seorang manusia menurut pandangan Islam ditentukan bukan oleh ketinggian derajat keturunan atau kekayaan maupun kekuasaan, tetapi oleh ketakwaannya yang merupakan hasil dari ketinggian ilmu dan akhlaknya, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 8. Keadilan yang diperkenalkan oleh Islam adalah keadilan yang pasti, ia tidak dapat digoncang oleh rasa cinta dan benci, tidak pula dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan individu dan kecenderungan peribadi.
2.Keadilan dalam poligami menurut Kompilasi Hukum Islam untuk mencapai tujuan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah keadilan dalam bidang material. Hal ini didasrkan pada surah An-Nisa’ ayat 129. Keadilan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah adil dalam bidang immaterial, karena dalam ayat tersebut dikatakan bahwa keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam memaknai adil dalam poligami hanya dalam bidang material saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial atau cinta dan kasih sayang. Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
B.Saran
1.Bagi para suami yang ingin melakukan poligami hendaknya meluruskan niat terlebih dahulu. Karena pada dasarnya poligami yang terjadi di zaman rasul dilakukan atas dasar memelihara anak yatim dan menyelematkan janda-janda yang ditinggal mati suaminya karena perang.
2.Bagi para istri yang akan dipoligami hendaknya bersikap sabar dengan memberikan pengertian kepada suami bahwa poligami bukanlah hal yang mudah. Jangan begitu saja mau dipoligami dengan mengatakan rela padahal hatinya berkata tidak. Ketidaksesuaian antara perkataan dan keyakinan dalam hati serta ketidakikhlasan yang ada di dalam hati lama-lama akan menimbulkan penyakit hati yang suatu saat memiliki dampak yang buruk baik bagi kehidupan pribadi maupun keluarga.
Akhirnya, dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah swt. karena dengan taufiq, hidayah, dan inayah serta kekuatan-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi yang merupakan tugas akhir dari jenjang pendidikan strata 1. Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan skripsi ini. Penulis sadar bahwa penyusunan skripsi ini masih terdapat kekurangan, kelemahan, bahkan masih jauh dari kesempurnaan. Mengakhiri pembahasan ini, penulis hanya berharap semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat kepada siapapun khususnya bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Kritik dan saran yang membangun akan selalu penulis nantikan dengan ikhlas dan lapang dada. Terima kasih
Ketersediaan
| SS20160104 | 104/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
104/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
