Kewenangan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bone Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Maslan/01.14.4104 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan
pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui
dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian urusan
pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone. Adapun yang menjadi lokasi
penelitian adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan
dengan mewawancarai langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang
kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan. Pendekatan kedua adalah
dengan memaparkan secara dekskriptif berbagai hasil wawancara lalu melakukan
analisis terhadap data tersebut.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan
pembagian urusan pemerintahan konkuren dibidang pendidikan setelah berlakunya
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi
mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berupa pengalihan
manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun,
pengalihan tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi. Kedua, bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Dinas Pendidikan yaitu: faktor
pendukung berupa pengelolaan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan
lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru.
Sedangkan faktor penghambatnya yaitu: masih adanya kesalahan administrasi,
berkurangnya asset, anggaran, dan sumber daya manusia pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah
kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara, serta belum adanya
pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang penulis kemukakan beserta teori-teori dan
dilengkapi data-data yang ditemukan pada saat penelitian, penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa:
1. Pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren dibidang pendidikan
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke
pemerintah daerah provinsi. Namun, pengalihan tersebut bertentangan dengan
kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Adapun hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman antara pemerintahan
kabupaten dengan pemerintahan provinsi. Disebabkan pemerintah provinsi
mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi atau keadaan yang
ada di kabupaten/kota.
2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Dinas
Pendidikan yaitu: faktor pendukung berupa pengelolaan manajemen
pendidikan menjadi lebih focus dan lebih efisien dan adanya harapan
peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu: masih adanya kesalahan administrasi, berkurangnya asset, anggaran,
dan sumber daya manusia pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, jauhnya
jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten.kota,
kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara, serta belum adanya pedoman
dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
B. Saran
1. Hendaknya kewenangan pengelolaan manajemen pendidikan menengah
dikembalikanpada pemerintah kabupaten/kota dengan merevisi Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat
bahwa pendidikan menengah tidak termasuk kriteria urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Sementara kewenangan
pemerintah provinsi kembali seperti yang tertera pada Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Hendaknya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bone lebih
dioptimalkan dengan memperhatikan upah/gaji yang memiliki standar tertentu
serta Aparatur Sipil Negera Kabupaten Bone lebih memperhatikan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui
dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian urusan
pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone. Adapun yang menjadi lokasi
penelitian adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan
dengan mewawancarai langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang
kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan. Pendekatan kedua adalah
dengan memaparkan secara dekskriptif berbagai hasil wawancara lalu melakukan
analisis terhadap data tersebut.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan
pembagian urusan pemerintahan konkuren dibidang pendidikan setelah berlakunya
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi
mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berupa pengalihan
manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun,
pengalihan tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi. Kedua, bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Dinas Pendidikan yaitu: faktor
pendukung berupa pengelolaan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan
lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru.
Sedangkan faktor penghambatnya yaitu: masih adanya kesalahan administrasi,
berkurangnya asset, anggaran, dan sumber daya manusia pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah
kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara, serta belum adanya
pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang penulis kemukakan beserta teori-teori dan
dilengkapi data-data yang ditemukan pada saat penelitian, penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa:
1. Pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren dibidang pendidikan
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke
pemerintah daerah provinsi. Namun, pengalihan tersebut bertentangan dengan
kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Adapun hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman antara pemerintahan
kabupaten dengan pemerintahan provinsi. Disebabkan pemerintah provinsi
mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi atau keadaan yang
ada di kabupaten/kota.
2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Dinas
Pendidikan yaitu: faktor pendukung berupa pengelolaan manajemen
pendidikan menjadi lebih focus dan lebih efisien dan adanya harapan
peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu: masih adanya kesalahan administrasi, berkurangnya asset, anggaran,
dan sumber daya manusia pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, jauhnya
jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten.kota,
kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara, serta belum adanya pedoman
dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
B. Saran
1. Hendaknya kewenangan pengelolaan manajemen pendidikan menengah
dikembalikanpada pemerintah kabupaten/kota dengan merevisi Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat
bahwa pendidikan menengah tidak termasuk kriteria urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Sementara kewenangan
pemerintah provinsi kembali seperti yang tertera pada Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Hendaknya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bone lebih
dioptimalkan dengan memperhatikan upah/gaji yang memiliki standar tertentu
serta Aparatur Sipil Negera Kabupaten Bone lebih memperhatikan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
Ketersediaan
| SSYA20200188 | 188/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
188/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
