Kewenangan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bone Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan
pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui
dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian urusan
pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone. Adapun yang menjadi lokasi
penelitian adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan
dengan mewawancarai langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang
kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan. Pendekatan kedua adalah
dengan memaparkan secara dekskriptif berbagai hasil wawancara lalu melakukan
analisis terhadap data tersebut.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan
pembagian urusan pemerintahan konkuren dibidang pendidikan setelah berlakunya
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi
mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berupa pengalihan
manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun,
pengalihan tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi. Kedua, bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Dinas Pendidikan yaitu: faktor
pendukung berupa pengelolaan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan
lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru.
Sedangkan faktor penghambatnya yaitu: masih adanya kesalahan administrasi,
berkurangnya asset, anggaran, dan sumber daya manusia pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah
kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara, serta belum adanya
pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang penulis kemukakan beserta teori-teori dan
dilengkapi data-data yang ditemukan pada saat penelitian, penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa:
1. Pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren dibidang pendidikan
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke
pemerintah daerah provinsi. Namun, pengalihan tersebut bertentangan dengan
kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Adapun hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman antara pemerintahan
kabupaten dengan pemerintahan provinsi. Disebabkan pemerintah provinsi
mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi atau keadaan yang
ada di kabupaten/kota.
2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Dinas
Pendidikan yaitu: faktor pendukung berupa pengelolaan manajemen
pendidikan menjadi lebih focus dan lebih efisien dan adanya harapan
peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu: masih adanya kesalahan administrasi, berkurangnya asset, anggaran,
dan sumber daya manusia pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, jauhnya
jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten.kota,
kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara, serta belum adanya pedoman
dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
B. Saran
1. Hendaknya kewenangan pengelolaan manajemen pendidikan menengah
dikembalikanpada pemerintah kabupaten/kota dengan merevisi Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat
bahwa pendidikan menengah tidak termasuk kriteria urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Sementara kewenangan
pemerintah provinsi kembali seperti yang tertera pada Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Hendaknya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bone lebih
dioptimalkan dengan memperhatikan upah/gaji yang memiliki standar tertentu
serta Aparatur Sipil Negera Kabupaten Bone lebih memperhatikan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
Ketersediaan
SSYA20200188188/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

188/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top