Perwujudan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone
Muh. Fajar Rusli/01.14.4082 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Perwujudan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone”. Hal yang dikaji dalam skripsi ini adalah
Bagaimana perwujudan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di
Kabupaten Bone dan Bagaimana syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dalam
program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Untuk memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan
(Field Research). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik kualitatif,
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang
dilaksanakan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya, terdapat berbagai syarat dan prosedur yang harus
dipenuhi dalam menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini hanya ditujukan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah yang benar-benar memiliki rumah yang tak layak huni yang
memenuhi kualifikasi layak untuk menerima bantuan tersebut. Selain itu, dalam
pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya pemerintah melakukan
pembinaan berupa sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang dilakukan
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, hingga
pengembangan mandiri pasca kegiatan.
Dalam perwujudan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di
Kabupaten Bone jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya, terdapat keselarasan dan ketidaksesuaian serta kendala dalam
pelaksanaannya, terutama dalam tahap administrasi dan prosedur Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,
terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya ini hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang
benar-benar memiliki rumah yang tak layak huni yang telah di survei terlebih
dahulu oleh pemerintah bahwa mereka benar-benar telah memenuhi
kualifikasi layak untuk menerima bantuan tersebut. Masyarakat
berpenghasilan rendah yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) tersebut harus memenuhi kriteria yang diantaranya belum
pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebelumnya, serta
Warga Negara Indonesia yang berdomisili sudah lama dan telah menikah.
Selain itu, tanah yang dimiliki atau ditempati merupakan tanah milik sendiri.
Hal ini dikarenakan untuk menghindari beberapa hal yang tidak diinginkan.
Kenyataannya, berkas atau dokumen administrasi dan dokumen teknis
yang harus dipenuhi oleh penerima BSPS (masyarakat berpenghasilan rendah)
telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kartu identitas, sertifikat tanah,
surat keterangan penghasilan, surat pernyataan lainnya, serta foto kondisi awal
bangunan. Namun, dalam proses administrasi, masih terdapat beberapa
kendala yang dihadapi. Beberapa diantaranya adalah dokumen yang
dilimpahkan masyarakat dalam proses administrasi telah habis masa
berlakunya. Dalam mencairkan dana dari bank, banyak masyarakat yang tidak
memiliki E-KTP sehingga menghambat proses penyaluran bantuan.
2. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, terdapat
pula berbagai prosedur yang harus dijalankan dalam program Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya. Pemerintah melakukan pembinaan berupa
sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada
penerima BSPS serta memberikan pendampingan kepada penerima BSPS
dalam hal ini dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, hingga
pengembangan mandiri pasca kegiatan. PPK melakukan rekapitulasi
kebutuhan bahan bangunan berdasarkan permohonan penerima BSPS di
lokasi yang sulit memperolrh bahan bangunan, kemudian berdasarkan hasil
rekapitulasi tersebut, dilakukan proses pengadaan barang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, dan selanjutnya PPK melakukan pencairan
dana dengan mekanisme langsung (LS) sesuai kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyaluran BSPS berupa bahan bangunan
untuk rumah dilakukan oleh penyedia barang sesuai dengan kontrak PPK.
Penyaluran bantuan berupa barang oleh penyedia dituangkan di dalam kontrak
pengadaan barang. Selanjutnya penyedia barang menyampaikan/menyalurkan
barang berupa bahan bangunan kepada penerima BSPS sesuai kontrak dengan
PPK. Selanjutnya penerima BSPS memeriksa kesesuaian jenis, jumlah, dan
kualitas bahan bangunan berdasarkan proposal, dan apabila kondisi bahan
bangunan telah sesuai dengan proposal, penerima BSPS menandatangani
Berita Acara Serah Terima bantuan. Penerima BSPS setelah menerima bahan
bangunan, melakukan PB/PK rumah sesuai dengan Rencana Teknis, penerima
BSPS bertanggung jawab atas hasil fisik pelaksanaan PB atau PK fisik,
menyampaikan laporan penggunaan bahan bangunan dilengkapi foto rumah.
Dalam pelaksanaanya, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian
antara aturan yang berlaku. Kurangnya komunikasi antara pendamping
dengan masyarakat berpenghasilan rendah penerima BSPS menyebabkan
timbulnya beberapa permasalahan. Beberapa diantaranya mengenai
penggunaan dana yang dapat dialirkan untuk digunakan sebagai upah kerja
apabila masyarakat telah memenuhi kriteria tidak mampu untuk mengerjakan
pekerjaannya. Selain itu, beberapa masyarakat juga tidak mengetahui bahwa
bahan bangunan yang mereka terima dengan kualitas yang kurang baik dapat
dikembalikan dan kemudian diganti dengan bahan bangunan yang lebih baik
dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Beberapa masyarakat juga menerima
bahan bangunan yang tidak dalam takaran kualitas yang baik dan tidak sesuai
dengan apa yang dibutuhkan. Selain itu, bahan bangunan yang dibutuhkan
datang terlambat dari waktu yang dijadwalkan. Begitu pula harga bahan
bangunan yang terkadang naik mengakibatkan pasokan bahan bangunan
berkurang. Selain itu, banyak masyarakat yang malas untuk mengelolah
bantuan yang telah diberikan sehingga berdampak pada timbulnya kesulitan
bagi masyarakat itu sendiri.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya harus lebih berpartisipasi dalam program pemerintah,
mulai dari hal yang kecil hingga akhir pelaksanaan kegiatan tersebut.
Masyarakat harus memperbaharui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
identitas mereka, baik KTP, KK, maupun identitas lainnya agar tidak
menghambat jalannya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
tersebut. Selain itu, masyarakat haruslah benar-benar memanfaatkan dan
mengelolah bantuan yang diberikan oleh pemerintah serta merawatnya dengan
baik. Masyarakat tidak boleh membudayakan sifat kemalasan dalam diri
mereka karena akan berdampak pada timbulnya kesulitan bagi diri mereka
sendiri.
2. Pemerintah haruslah lebih meningkatkan kinerja mereka dalam memaksimalkan
program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut. Akuntabilitas dan
transparansi haruslah dipertahankan dan ditingkatkan oleh pihak pemerintah.
Selain itu, pendamping atau tenaga fasilitator lapangan yang ditunjuk oleh
pihak pemerintah setempat harus lebih menjaga dan meningkatkan komunikasi
dengan masyarakat penerima BSPS agar kendala-kendala yang terjadi
sebelumnya seperti kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai berbagai
mekanisme dalam proses BSPS dapat diminimalisir.
Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone”. Hal yang dikaji dalam skripsi ini adalah
Bagaimana perwujudan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di
Kabupaten Bone dan Bagaimana syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dalam
program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Untuk memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan
(Field Research). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik kualitatif,
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang
dilaksanakan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya, terdapat berbagai syarat dan prosedur yang harus
dipenuhi dalam menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini hanya ditujukan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah yang benar-benar memiliki rumah yang tak layak huni yang
memenuhi kualifikasi layak untuk menerima bantuan tersebut. Selain itu, dalam
pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya pemerintah melakukan
pembinaan berupa sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang dilakukan
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, hingga
pengembangan mandiri pasca kegiatan.
Dalam perwujudan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di
Kabupaten Bone jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya, terdapat keselarasan dan ketidaksesuaian serta kendala dalam
pelaksanaannya, terutama dalam tahap administrasi dan prosedur Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,
terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya ini hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang
benar-benar memiliki rumah yang tak layak huni yang telah di survei terlebih
dahulu oleh pemerintah bahwa mereka benar-benar telah memenuhi
kualifikasi layak untuk menerima bantuan tersebut. Masyarakat
berpenghasilan rendah yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) tersebut harus memenuhi kriteria yang diantaranya belum
pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebelumnya, serta
Warga Negara Indonesia yang berdomisili sudah lama dan telah menikah.
Selain itu, tanah yang dimiliki atau ditempati merupakan tanah milik sendiri.
Hal ini dikarenakan untuk menghindari beberapa hal yang tidak diinginkan.
Kenyataannya, berkas atau dokumen administrasi dan dokumen teknis
yang harus dipenuhi oleh penerima BSPS (masyarakat berpenghasilan rendah)
telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kartu identitas, sertifikat tanah,
surat keterangan penghasilan, surat pernyataan lainnya, serta foto kondisi awal
bangunan. Namun, dalam proses administrasi, masih terdapat beberapa
kendala yang dihadapi. Beberapa diantaranya adalah dokumen yang
dilimpahkan masyarakat dalam proses administrasi telah habis masa
berlakunya. Dalam mencairkan dana dari bank, banyak masyarakat yang tidak
memiliki E-KTP sehingga menghambat proses penyaluran bantuan.
2. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, terdapat
pula berbagai prosedur yang harus dijalankan dalam program Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya. Pemerintah melakukan pembinaan berupa
sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada
penerima BSPS serta memberikan pendampingan kepada penerima BSPS
dalam hal ini dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, hingga
pengembangan mandiri pasca kegiatan. PPK melakukan rekapitulasi
kebutuhan bahan bangunan berdasarkan permohonan penerima BSPS di
lokasi yang sulit memperolrh bahan bangunan, kemudian berdasarkan hasil
rekapitulasi tersebut, dilakukan proses pengadaan barang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, dan selanjutnya PPK melakukan pencairan
dana dengan mekanisme langsung (LS) sesuai kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyaluran BSPS berupa bahan bangunan
untuk rumah dilakukan oleh penyedia barang sesuai dengan kontrak PPK.
Penyaluran bantuan berupa barang oleh penyedia dituangkan di dalam kontrak
pengadaan barang. Selanjutnya penyedia barang menyampaikan/menyalurkan
barang berupa bahan bangunan kepada penerima BSPS sesuai kontrak dengan
PPK. Selanjutnya penerima BSPS memeriksa kesesuaian jenis, jumlah, dan
kualitas bahan bangunan berdasarkan proposal, dan apabila kondisi bahan
bangunan telah sesuai dengan proposal, penerima BSPS menandatangani
Berita Acara Serah Terima bantuan. Penerima BSPS setelah menerima bahan
bangunan, melakukan PB/PK rumah sesuai dengan Rencana Teknis, penerima
BSPS bertanggung jawab atas hasil fisik pelaksanaan PB atau PK fisik,
menyampaikan laporan penggunaan bahan bangunan dilengkapi foto rumah.
Dalam pelaksanaanya, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian
antara aturan yang berlaku. Kurangnya komunikasi antara pendamping
dengan masyarakat berpenghasilan rendah penerima BSPS menyebabkan
timbulnya beberapa permasalahan. Beberapa diantaranya mengenai
penggunaan dana yang dapat dialirkan untuk digunakan sebagai upah kerja
apabila masyarakat telah memenuhi kriteria tidak mampu untuk mengerjakan
pekerjaannya. Selain itu, beberapa masyarakat juga tidak mengetahui bahwa
bahan bangunan yang mereka terima dengan kualitas yang kurang baik dapat
dikembalikan dan kemudian diganti dengan bahan bangunan yang lebih baik
dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Beberapa masyarakat juga menerima
bahan bangunan yang tidak dalam takaran kualitas yang baik dan tidak sesuai
dengan apa yang dibutuhkan. Selain itu, bahan bangunan yang dibutuhkan
datang terlambat dari waktu yang dijadwalkan. Begitu pula harga bahan
bangunan yang terkadang naik mengakibatkan pasokan bahan bangunan
berkurang. Selain itu, banyak masyarakat yang malas untuk mengelolah
bantuan yang telah diberikan sehingga berdampak pada timbulnya kesulitan
bagi masyarakat itu sendiri.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya harus lebih berpartisipasi dalam program pemerintah,
mulai dari hal yang kecil hingga akhir pelaksanaan kegiatan tersebut.
Masyarakat harus memperbaharui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
identitas mereka, baik KTP, KK, maupun identitas lainnya agar tidak
menghambat jalannya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
tersebut. Selain itu, masyarakat haruslah benar-benar memanfaatkan dan
mengelolah bantuan yang diberikan oleh pemerintah serta merawatnya dengan
baik. Masyarakat tidak boleh membudayakan sifat kemalasan dalam diri
mereka karena akan berdampak pada timbulnya kesulitan bagi diri mereka
sendiri.
2. Pemerintah haruslah lebih meningkatkan kinerja mereka dalam memaksimalkan
program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut. Akuntabilitas dan
transparansi haruslah dipertahankan dan ditingkatkan oleh pihak pemerintah.
Selain itu, pendamping atau tenaga fasilitator lapangan yang ditunjuk oleh
pihak pemerintah setempat harus lebih menjaga dan meningkatkan komunikasi
dengan masyarakat penerima BSPS agar kendala-kendala yang terjadi
sebelumnya seperti kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai berbagai
mekanisme dalam proses BSPS dapat diminimalisir.
Ketersediaan
| SS20180118 | 118/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
