Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Pada Tanah Wakaf (Studi Puskesmas Desa Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone)
Rifqi Luthfi Buhari/ 01.14.4122 - Personal Name
Skripsi ini berjudulImplementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Pada Tanah Wakaf
(Studi Puskesmas Desa Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone). Adapun
yang menjadi pokok masalah dalam Skripsi ini adalah;1). Faktor apa yang
mendorong pihak ketiga dalam hal pembangunan daerah pada tanah wakaf? ;2).
Bagaimana pandangan masyarakat dengan adanya pembangunan daerah pada
tanah wakaf?
Penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas Desa Samenre Kecamatan
TonraKabupaten Bone, jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini meliputi
data primer dan data skunder, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, tekhnik pengumpulan data
pada penelitian ini meliputi djkokumentasi, wawancara, dan observasi. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan menggunakan teknik
Descriptive Analysis.
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui pelaksanaan Partisipasi Pihak
Ketiga dan faktor yang mendorong adanya pihak ketiga dalam pembangunan
daerah pada tanah wakad di Desa Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak
Ketiga dalam Pembangunan Daerah pada Tanah Wakaf di Puskesmeas Desa
Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone sebagaimana kesesuaian Pelayanan
Publik di Puskesmas Desa Samaenre dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah.
A. Kesimpulan
1. Faktor yang mendorong adanya pihak ketiga dalam pembangunan daerah
pada tanah wakaf dapat disimpulkan, pada tahun 2012 PNPM Mandiri
tidak mendapatkan lokasi sehingga Andi Muhammad Arifin memberikan
wakaf (tanah ) kepada Desa Samaenre untuk pembangunan puskesdes,
sehingga puskesdes tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat
berobat dan bukan cuman dari warga Desa Samaenre yang berobat di
puskedes tersebut, melainkan juga ada warga dari Desa Libureng dan Desa
Rappa.
2. Pandangan masyarakat adanya pihak ketiga dalam pembangunan daerah
pada tanah wakaf yakni sangat membantu adanya pihak ketiga tersebut
yang ingin memberikan wakaf ( tanah ) kepada desa samaenre untuk
masyarakat. Dan peran aktif kepada masyarakat Desa Samaenre termasuk
perangkat desa, tokoh masyarakat dan pemuda desa yang siap memabntu
adanya pihak ketiga dalam pembangunan tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Bone terkhuhus lembaga kesehatan
menyediakan fasilitas yang belum lengkap untuk para desa atau puskesdes.
Dan siap terjun langsung ke lapangan agar memperhatikan sarana sarana
di yang ada desa.
2. Gedung yang terdapat pada Puskesmas perlu di tingkatkan kualitasnya,
sehingga menciptakan kesan nyaman dan aman bagi para pengguna jasa
pelayanan masyarakat tersebut. Serta perlu adanya tambahan saran dan
prasarana yang mendukung operasional Puskesmas, baik komputerisasi
administrasi maupun perlengkapan medis untuk Pelayanan Kesehatan
Dasar.
3. Sebaiknya lembaga kesehatan menugaskan para dokter, perawat, bidan
atau staf kesehatan untuk kerjasama terhadap masyarakat di desa, agar
masyarakat yang ada di desa tidak di asingkan.
4. Sebaiknya pihak Puskesmas Desa Samaenre harus mempersiapkan diri
untuk menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat, sebab pengetahuan pelanggan penggunaan jasa
pelayanan kesehatan akan terus berkembang meningkat dan kesadaran
mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mutu yang baik
akan semakin meningkat sehingga hal tersebut akan mengakibatkan
tuntutan yang lebih besar lagi terhadap kualitas pelayanan yang diterima
oleh mereka, maka jika pihak Puskesmas berpuas diri dengan keadaan
seperti sekarang meraka akan di tinggalkan oleh pelanggannya.
Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Pada Tanah Wakaf
(Studi Puskesmas Desa Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone). Adapun
yang menjadi pokok masalah dalam Skripsi ini adalah;1). Faktor apa yang
mendorong pihak ketiga dalam hal pembangunan daerah pada tanah wakaf? ;2).
Bagaimana pandangan masyarakat dengan adanya pembangunan daerah pada
tanah wakaf?
Penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas Desa Samenre Kecamatan
TonraKabupaten Bone, jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini meliputi
data primer dan data skunder, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, tekhnik pengumpulan data
pada penelitian ini meliputi djkokumentasi, wawancara, dan observasi. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan menggunakan teknik
Descriptive Analysis.
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui pelaksanaan Partisipasi Pihak
Ketiga dan faktor yang mendorong adanya pihak ketiga dalam pembangunan
daerah pada tanah wakad di Desa Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak
Ketiga dalam Pembangunan Daerah pada Tanah Wakaf di Puskesmeas Desa
Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone sebagaimana kesesuaian Pelayanan
Publik di Puskesmas Desa Samaenre dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah.
A. Kesimpulan
1. Faktor yang mendorong adanya pihak ketiga dalam pembangunan daerah
pada tanah wakaf dapat disimpulkan, pada tahun 2012 PNPM Mandiri
tidak mendapatkan lokasi sehingga Andi Muhammad Arifin memberikan
wakaf (tanah ) kepada Desa Samaenre untuk pembangunan puskesdes,
sehingga puskesdes tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat
berobat dan bukan cuman dari warga Desa Samaenre yang berobat di
puskedes tersebut, melainkan juga ada warga dari Desa Libureng dan Desa
Rappa.
2. Pandangan masyarakat adanya pihak ketiga dalam pembangunan daerah
pada tanah wakaf yakni sangat membantu adanya pihak ketiga tersebut
yang ingin memberikan wakaf ( tanah ) kepada desa samaenre untuk
masyarakat. Dan peran aktif kepada masyarakat Desa Samaenre termasuk
perangkat desa, tokoh masyarakat dan pemuda desa yang siap memabntu
adanya pihak ketiga dalam pembangunan tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Bone terkhuhus lembaga kesehatan
menyediakan fasilitas yang belum lengkap untuk para desa atau puskesdes.
Dan siap terjun langsung ke lapangan agar memperhatikan sarana sarana
di yang ada desa.
2. Gedung yang terdapat pada Puskesmas perlu di tingkatkan kualitasnya,
sehingga menciptakan kesan nyaman dan aman bagi para pengguna jasa
pelayanan masyarakat tersebut. Serta perlu adanya tambahan saran dan
prasarana yang mendukung operasional Puskesmas, baik komputerisasi
administrasi maupun perlengkapan medis untuk Pelayanan Kesehatan
Dasar.
3. Sebaiknya lembaga kesehatan menugaskan para dokter, perawat, bidan
atau staf kesehatan untuk kerjasama terhadap masyarakat di desa, agar
masyarakat yang ada di desa tidak di asingkan.
4. Sebaiknya pihak Puskesmas Desa Samaenre harus mempersiapkan diri
untuk menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat, sebab pengetahuan pelanggan penggunaan jasa
pelayanan kesehatan akan terus berkembang meningkat dan kesadaran
mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mutu yang baik
akan semakin meningkat sehingga hal tersebut akan mengakibatkan
tuntutan yang lebih besar lagi terhadap kualitas pelayanan yang diterima
oleh mereka, maka jika pihak Puskesmas berpuas diri dengan keadaan
seperti sekarang meraka akan di tinggalkan oleh pelanggannya.
Ketersediaan
| SSYA20190423 | 423/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
423/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
