Model Akulturasi Nilai Islam dan Nilai Adat dalam Perkawinan Bugis Bone Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Muhammad Fakhrur Rasyid/01.09.1050 - Personal Name
Penelitian ini berangkat dari pokok permasalahan yaitu “bagaimana model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam?”. Pokok permasalahan tersebut kemudian dirinci menjadi dua sub masalah yaitu, 1) bagaimana model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam?, dan 2) faktor-faktor apa yang mendukung dan yang menghambat proses akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam?
Penelitian ini tergolong jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologis, yuridis, serta sosiologis. Informan dari penelitian ini ditujukan pada 3 tokoh agama, 3 tokoh adat, serta 10 masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mendalam tentang prosesi perkawinan Bugis Bone dengan menggunakan sampel bertujuan (purposive sampling) dan sampel bola salju (snowball sampling). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara (interview), observasi partisipatif (participatory observation), dokumentasi (documentation), penelusuran referensi (reference exploring). Analisis data dalam penelitian dilakukan melalui tiga tahapan secara berkesinambungan yang meliputi tahap reduksi data (data reduction), tahap penyajian data (data display), dan tahap penarikan kesimpulan/verivikasi (conclusion drawing/verivication).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam mengadopsi teori receptio a canirario yang mendudukkan hukum Islam sebagai “hakim konstitusi” atas hukum adat. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai adat yang terdapat pada rangkaian prosesi perkawinan Bone adalah nilai-nilai adat yang telah disaring oleh nilai-nilai Islam, adapun faktor-faktor pendukung model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) adanya komunikasi yang baik antara unsur pemerintah Kabupaten Bone dengan berbagai ormas Islam yang ada di Kabupaten Bone, 2) karakter masyarakat Kabupaten Bone yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama, serta 3) semakin mudahnya akses masyarakat Kabupaten Bone dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Adapun faktor-faktor yang menghambat model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) masih adanya sekelompok kecil masyarakat Kabupaten Bone yang masih dipengaruhi oleh pengaruh dinamisme dan animisme, dan 2) pembedaan jarak strata sosial masih cenderung dipertahankan oleh sebagian masyarakat kabupaten Bone.
Penelitian memberikan implikasi bahwa adat tidaklah berada pada sisi yang berseberangan dengan agama. Nilai-nilai keduanya apabila diakulturasikan secara proporsional akan menghadirkan suatu paket yang kaya dengan cipta, rasa, dan karsa pada satu sisi juga kuat dari sisi pijakan yuridis normatifnya. Perkawinan Bugis Bone dengan segala rangkaian prosesinya adalah suatu model akulturasi yang sangat apik dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam dan ini adalah warisan budaya yang harus dipertahankan oleh masyarakat Kabupaten Bone.
A.Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya tentang model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam termasuk faktor-faktor yang mendukung dan yang menghambat proses akulturasi tersebut , maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.Model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam mengadopsi teori receptio a canirario yang mendudukkan hukum Islam sebagai “hakim konstitusi” atas hukum adat. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai adat yang terdapat pada rangkaian prosesi perkawinan Bone adalah nilai-nilai adat yang telah disaring oleh nilai-nilai Islam.
2. Faktor-faktor pendukung model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) adanya komunikasi yang baik antara unsur pemerintah Kabupaten Bone dengan berbagai ormas Islam yang ada di Kabupaten Bone, 2) karakter masyarakat Kabupaten Bone yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama, serta 3) semakin mudahnya akses masyarakat Kabupaten Bone dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Adapun faktor-faktor yang menghambat model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) masih adanya sekelompok kecil masyarakat Kabupaten Bone yang masih dipengaruhi oleh pengaruh dinamisme dan animisme, dan 2) pembedaan jarak strata sosial masih cenderung dipertahankan oleh sebagian masyarakat kabupaten Bone
B.Implikasi
Penelitian memberikan implikasi bahwa adat tidaklah berada pada sisi yang berseberangan dengan agama. Nilai-nilai keduanya apabila diakulturasikan secara proporsional akan menghadirkan suatu paket yang kaya dengan cipta, rasa, dan karsa pada satu sisi juga kuat dari sisi pijakan yuridis normatifnya. Perkawinan Bugis Bone dengan segala rangkaian prosesinya adalah suatu model akulturasi yang sangat apik dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam dan ini adalah warisan budaya yang harus dipertahankan oleh masyarakat Kabupaten Bone.
Penelitian ini tergolong jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologis, yuridis, serta sosiologis. Informan dari penelitian ini ditujukan pada 3 tokoh agama, 3 tokoh adat, serta 10 masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mendalam tentang prosesi perkawinan Bugis Bone dengan menggunakan sampel bertujuan (purposive sampling) dan sampel bola salju (snowball sampling). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara (interview), observasi partisipatif (participatory observation), dokumentasi (documentation), penelusuran referensi (reference exploring). Analisis data dalam penelitian dilakukan melalui tiga tahapan secara berkesinambungan yang meliputi tahap reduksi data (data reduction), tahap penyajian data (data display), dan tahap penarikan kesimpulan/verivikasi (conclusion drawing/verivication).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam mengadopsi teori receptio a canirario yang mendudukkan hukum Islam sebagai “hakim konstitusi” atas hukum adat. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai adat yang terdapat pada rangkaian prosesi perkawinan Bone adalah nilai-nilai adat yang telah disaring oleh nilai-nilai Islam, adapun faktor-faktor pendukung model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) adanya komunikasi yang baik antara unsur pemerintah Kabupaten Bone dengan berbagai ormas Islam yang ada di Kabupaten Bone, 2) karakter masyarakat Kabupaten Bone yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama, serta 3) semakin mudahnya akses masyarakat Kabupaten Bone dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Adapun faktor-faktor yang menghambat model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) masih adanya sekelompok kecil masyarakat Kabupaten Bone yang masih dipengaruhi oleh pengaruh dinamisme dan animisme, dan 2) pembedaan jarak strata sosial masih cenderung dipertahankan oleh sebagian masyarakat kabupaten Bone.
Penelitian memberikan implikasi bahwa adat tidaklah berada pada sisi yang berseberangan dengan agama. Nilai-nilai keduanya apabila diakulturasikan secara proporsional akan menghadirkan suatu paket yang kaya dengan cipta, rasa, dan karsa pada satu sisi juga kuat dari sisi pijakan yuridis normatifnya. Perkawinan Bugis Bone dengan segala rangkaian prosesinya adalah suatu model akulturasi yang sangat apik dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam dan ini adalah warisan budaya yang harus dipertahankan oleh masyarakat Kabupaten Bone.
A.Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya tentang model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam termasuk faktor-faktor yang mendukung dan yang menghambat proses akulturasi tersebut , maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.Model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam mengadopsi teori receptio a canirario yang mendudukkan hukum Islam sebagai “hakim konstitusi” atas hukum adat. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai adat yang terdapat pada rangkaian prosesi perkawinan Bone adalah nilai-nilai adat yang telah disaring oleh nilai-nilai Islam.
2. Faktor-faktor pendukung model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) adanya komunikasi yang baik antara unsur pemerintah Kabupaten Bone dengan berbagai ormas Islam yang ada di Kabupaten Bone, 2) karakter masyarakat Kabupaten Bone yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama, serta 3) semakin mudahnya akses masyarakat Kabupaten Bone dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Adapun faktor-faktor yang menghambat model akulturasi nilai Islam dan nilai adat dalam perkawinan Bugis Bone dalam perspektif sosiologi hukum Islam adalah 1) masih adanya sekelompok kecil masyarakat Kabupaten Bone yang masih dipengaruhi oleh pengaruh dinamisme dan animisme, dan 2) pembedaan jarak strata sosial masih cenderung dipertahankan oleh sebagian masyarakat kabupaten Bone
B.Implikasi
Penelitian memberikan implikasi bahwa adat tidaklah berada pada sisi yang berseberangan dengan agama. Nilai-nilai keduanya apabila diakulturasikan secara proporsional akan menghadirkan suatu paket yang kaya dengan cipta, rasa, dan karsa pada satu sisi juga kuat dari sisi pijakan yuridis normatifnya. Perkawinan Bugis Bone dengan segala rangkaian prosesinya adalah suatu model akulturasi yang sangat apik dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam dan ini adalah warisan budaya yang harus dipertahankan oleh masyarakat Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SS20140229 | 229/2014 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
229/2014
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
