Peran DPRD Dalam menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Pelaksanaan APBD di Kabupaten Bone
Masrudi Atno/01.11.4019 - Personal Name
Skripsi ini membahas masalah “peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Bone, Pokok permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini berkisar pada peran DPRD dalam mengawasi jalannya pelaksanaan APBD 2015 di kabupaten Bone sehingga bisa diketahui kekurangan dan kendala-kendala yang ada pada saat pengawasan.
Untuk memperoleh data tentang masalah dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan. Metode yang disebutkan pertama adalah menganalisisa buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini. Sedangkan metode yang disebutkan kedua dilakukan dengan cara interview (wawancara) serta observasi di Kantor DPRD dan SKPD Selanjutnya data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Dan dalam menganalisa data menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun kendala-kendala Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2015 di Kabupaten Bone yaitu Belum terlembaganya sistem standar dan prosedur baku pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Bone, Belum tersusunya agenda pengawasan dan mekanisme pelaporan tindaklanjut dalam pelaporan hasil pengwasan di DPRD Kabupaten Bone dan Belum optimalnya pengorganisasian seluruh sumber daya pengawasan, kendala-kendala itulah yang akan dijadikan dasar supaya dicarikan solusi supaya DPRD dalam menjalankan perannya lebih efektif dan optimal.
A. Simpulan
Berdasarkan data dari pengamatan dan informasi yang penulis peroleh pada masalah peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2015 di Kabupaten Bone, sebagaimana yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan ini berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, walaupun masih ada yang perlu dibenahi, berbagai cara yang dilakukan oleh para anggota DPRD dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan diimplementasikan dengan melakukan kunjungan kerja maupun membentuk panitia khusus untuk menangani permasalahan tertentu, melalui rapat-rapat komisi dengan agenda pembahasan pandangan umum fraksi pada setiap komisi dan mengadakan dengar pendapat.
2. Kendala-kendala Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2015 di Kabupaten Bone yaitu Belum terlembaganya sistem standar dan prosedur baku pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Bone, Belum tersusunya agenda pengawasan dan mekanisme pelaporan tindaklanjut dalam pelaporan hasil pengwasan di DPRD Kabupaten Bone dan Belum optimalnya pengorganisasian seluruh sumber daya pengawasan.
B.Saran
1.Diperlukan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam hal APBD.
Diperlukan adanya komunikasi yang baik antara anggota dewan dengan masyarakat baik yang berada di Kota maupun yang ada di Daerah terpencil agar pelaksanaan tugas dari DPRD berjalan sebagaimana yang dikehendaki
Untuk memperoleh data tentang masalah dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan. Metode yang disebutkan pertama adalah menganalisisa buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini. Sedangkan metode yang disebutkan kedua dilakukan dengan cara interview (wawancara) serta observasi di Kantor DPRD dan SKPD Selanjutnya data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Dan dalam menganalisa data menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun kendala-kendala Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2015 di Kabupaten Bone yaitu Belum terlembaganya sistem standar dan prosedur baku pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Bone, Belum tersusunya agenda pengawasan dan mekanisme pelaporan tindaklanjut dalam pelaporan hasil pengwasan di DPRD Kabupaten Bone dan Belum optimalnya pengorganisasian seluruh sumber daya pengawasan, kendala-kendala itulah yang akan dijadikan dasar supaya dicarikan solusi supaya DPRD dalam menjalankan perannya lebih efektif dan optimal.
A. Simpulan
Berdasarkan data dari pengamatan dan informasi yang penulis peroleh pada masalah peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2015 di Kabupaten Bone, sebagaimana yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan ini berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, walaupun masih ada yang perlu dibenahi, berbagai cara yang dilakukan oleh para anggota DPRD dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan diimplementasikan dengan melakukan kunjungan kerja maupun membentuk panitia khusus untuk menangani permasalahan tertentu, melalui rapat-rapat komisi dengan agenda pembahasan pandangan umum fraksi pada setiap komisi dan mengadakan dengar pendapat.
2. Kendala-kendala Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bone dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2015 di Kabupaten Bone yaitu Belum terlembaganya sistem standar dan prosedur baku pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Bone, Belum tersusunya agenda pengawasan dan mekanisme pelaporan tindaklanjut dalam pelaporan hasil pengwasan di DPRD Kabupaten Bone dan Belum optimalnya pengorganisasian seluruh sumber daya pengawasan.
B.Saran
1.Diperlukan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam hal APBD.
Diperlukan adanya komunikasi yang baik antara anggota dewan dengan masyarakat baik yang berada di Kota maupun yang ada di Daerah terpencil agar pelaksanaan tugas dari DPRD berjalan sebagaimana yang dikehendaki
Ketersediaan
| SS20170035 | 35/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
35/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
