Minat Masyarakat Terhadap Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Kewarisan Islam (Studi Pada Masyarakat Desa PallaemKecamatan Cenrana Kabupaten Bone).

No image available for this title
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui minat masyarakat terhadap
pembagian harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam di Desa Pallae
Kecamatan Cenrana. Dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah,apakah
pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta warisan
berdasarkan hukum kewarisan Islam, serta sejauh mana minat masyarakat terhadap
pembagian harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian
kepustakaan (research library) di bidang hukum dengan menggunakan pendekatan
hokum sosiologis dan pendekatan teologis normatif. Jenis data yang dikumpulkan
dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang
digunakan penelitia adalah analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data dengan
cara menguraikan, menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk uraian.
Dengan menggunakan metode berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti menganalisa
dan mengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan pada hal-hal
yang bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat
terhadap pembagian harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam, bahwa sudah
ada pengetahuan masyarakat akan hukum kewarisan Islam dengan mengetahui
mengenai siapa-siapa yang berhak menerima harta warisan dan bagian ahli waris
yang telah ditentukan dalam hukum kewarisan Islam,dalam hal pembagian harta
warisan yang telah dilakukan bahwa ada 9 orang ahli waris yang membagi dengan
bagian yang ditentukan dalam hukum kewarisan Islam, dan ada 6 orang ahli waris
yang membagi dengan cara para ahli waris melakukan perdamaian, setelah ahli waris
menyadari masing-masing bagiannya.
Adapun minat masyarakat Desa Pallae terhadap pembagian harta warisan
berdasarkan hukum kewarisan Islam, yaitu bahwa masyarakat Desa Pallae berminat
untuk melaksanakan hukum kewarisan Islam karena hukum kewarisan Islam
merupakan perintah Allah swt. Dan Rasulullah saw., dan pembagian dengan bagian
yang sesuai dengan hukum kewarisan Islam, akan terhindar terjadinya pertengkaran
para ahli waris.
A. Simpulan
Berdasar dari pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Sebagian besar dari pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap
pembagian harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam, yaitu
masyarakat mengetahui siapa-siapa yang berhak menerima harta warisan,
seperti anak dari pewaris, orang tua pewaris, saudara-saudara pewaris, serta
yang mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris, dan harta warisan yang
boleh dibagi kepada ahli waris. Adapun bagian ahli waris yang diketahui oleh
masyarakat bahwa bagian laki-laki sama dengan dua bagian seorang
perempuan.
2. Adapun minat masyarakat terhadap pembagian harta warisan berdasarkan
hukum kewarisan Islam, bahwa dengan adanya pengetahuan, pemahaman serta
kesadaran akan hukum kewarisan Islam yang merupakan perintah Allah swt.,
dan dengan adanya ketaatan masyarakat dalam beribadah kepada Allah swt.
agar terhindar dari perbuatan yang batil, sehingga para ahli waris berminat
untuk membagi harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam.
B. Saran
Melalui penyusunan skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai
berikut:
Kepada segenap sarjana muslim, khususnya alumni Syari’ah yang
mengetahui dan memahami tentang hukum kewarisan Islam, sangat diharapkan
keterlibatannya dalam memberikan sumbang pemikirannya kepada masyarakat
yang ada dipelosok desa yang masih kurang pengetahuan dan pemahamannya
mengenai hukum kewarisan Islam, agar pengetahuan dan pemahaman masyarakat
dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat nantinya lebih berminat membagi harta
warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam.
Selain itu, khususnya diharapkan kepada penyuluh yang ada di kantor urusan
Agama, yang memiliki pengetahuan serta pemahaman tentang hukum kewarisan
Islam, agar hendaknya senantiasa lebih memberikan perhatian dan bimbingan
kepada masyarakat di dalam memberikan arahan-arahan mengenai hukum
kewarisan Islam.
Ketersediaan
SS20160168168/2016Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

168/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top