Efektifitas Perkawinan Pada Wanita Usia 40 Tahun Ke Atas Dalam Hubungannya Dengan Prinsip-Prinsip Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam ( Studi Pada Kec. Tanete Riattang Dan Tanete Riattang Timur )

No image available for this title
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan didalam suatu
perkawinan yang dilakukan pada wanita usia 40 tahun ke atas jika dihubungkan
dengan prinsip-prinsip perkawinan menurut tinjauan hukum Islam pada masyarakat
Kecamatan tanete riattang dan tanete riattang timur. Dengan permasalahan dalam
penelitian ini adalah, apakahmenikah pada usia 40 tahun tersebut bisa dikatakan
efektif jika dihubungkan dengan prinsip-prinsip perkawinan dan bagaimana tinjauan
hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) di bidang hukum
dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan normatif yuridis. Jenis
data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder,
analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu suatu analisis
data dengan cara menguraikan, menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk
uraian. Dengan menggunakan metode berpikir induktif yaitu peneliti menganalisa dan
mengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan padahal-hal yang
bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkanbahwa perkawinan yang dilakukan pada usia 40
tahun ke atas jika dihubungkan dengan prinsip-prinsip perkawinan bisa dikatakan
efektif karena didalam prinsip perkawinan, pertama: memenuhi dan melaksanakan
perintah agama dikatakan efektif karena telah melakasanakan perintah agama dengan
menikah walaupun menikah pada usia 40 tahun ke atas. Kedua: atas kerelaan dan
persetujuan, efektif karena perkawinan tersebut atas kerelaan dan persetujuan dari
masing-masing pihak, tanpa adanya paksaan. Ketiga: perkawinan untuk selamanya,
maksudnya perkawinan untuk selamanya yaitu terpenuhinya tujuan perkawinan itu
yaitu mendapatkan keturunan. Tetapi yang kita ketahui bahwa perkawinan yang
dilakukan pada wanita usia 40 tahun ke atas sulit untuk mendapatkan keturunan
karena faktor usia dan faktor kesuburan dari wanita itu sendiri.
Adapun tinjauan hukum Islam mengenai perkawinan yang terjadi pada wanita
usia 40 tahun ke atas jika dihubungkan dengan prinsip-prinsip perkawinan, di dalam
hukum Islam belum ada dijelaskan batasan-batasan untuk menikah bagi perempuan
tetapi ada baiknya perempuan tersebut jangan pernah memilih-milih ataupun
menunda-nunda perkawinan karena menikah usia 40 tahun ke atas itu banyak sekali
resiko yang dapat ditimbulkan bagi perempuan. Misalnya saja perkawinan yang
terjadi usia 40 tahun ke atas yang terjadi pada masyarakat Kec. Tanete Riattang dan
Tanete Riattang Timur sampai sekarang belum dikaruniai seorang anak.
A. Simpulan
Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada
bab
sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan
penelitian. Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Efektifitas perkawinan pada wanita usia 40 tahun ke atas dalam
hubungannya dengan prinsip – prinsip perkawinan ditinjau dari
hukum Islam, dari beberapa pendapat yang peneliti telaah dapat
disimpulkan bahwa perkawinan yang terjadi pada wanita usia 40
tahun keatas dikatakan tidak efektif dari segi mendapatkan keturunan
disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena faktor usia dan
berhentinya masa haid atau menstruasi dan gangguan pada Kesehatan.
Tetapi jika dipandang dari prinsip–prinsip yang lain seperti
melaksanakan perintah agama, bisa dikatakan efektif karena sudah
memenuhi perintah agama dengan menikah.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap perkawinan pada wanita usia 40 tahun
ke atas jika dihubungkan dengan prinsip–prinsip perkawinan, bahwa
di dalam hukum Islam tidak ada dijelaskan batasan–batasan untuk
menikah, perkawinan yang dilakukan pada usia 40 tahun ke atas
bisasaja dikatakan efektif karena sudah memenuhi perintah agama
dengan cara melaksanakan pernikahan, tetapi jika dipandang lagi dari
segi untuk mendapatkan keturunan maka tidak efektif.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapatdisarankan sebagai
berikut:
1. Bagi seorang perempuan hendaknya tidak
pernah menunda–nunda
pernikahan disaat ada yang melamar, dan pada waktu muda jangan juga terlalu
memilih–milih pasangan, menikahlah karena sesungguhnya Allah menyukai
orang–orang yang menyukai sunnahnya karena menikah merupakan sunnah
Allah Swt.
2. Didalam hukum Islam memang tidak ada dijelaskan tentang batasan-
batasan bagi wanita
untuk menikah, jadi sebaiknya wanita jika sudah ada
yang melamarnya dan sudah ada jodoh yang dikirim oleh Allah untuknya
maka hendaknya untuk menikah.
Ketersediaan
SSYA20160176176/2016Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

176/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Perkawinan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top