Tinjauan Hukum Islam terhadap Sidang Pra Nikah bagi Anggota Polri di POLRES Bone
Syawalia Meldhany M/01.12.1004 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sidang
Pra Nikah bagi Anggota Polri di POLRES Bone”. Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni untuk mengetahui proses pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota
Polri di POLRES Bone, dan tinjauan hukum Islam terhadap proses pelaksanaan
sidang pra nikah tersebut.
Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini bagaimana proses
pelaksanaan sidang pra nikah yang menjadi syarat wajib bagi anggota Polri yang
hendak melangsungkan perkawinan. Serta bagaimana hukum Islam memandang
proses pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota Polri di POLRES Bone.
Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis
menggunakan metode field research yang bersifat lapangan dan didukung dengan
penelitian kepustakaan (library research) dengan melalui pengumpulan data yang
dilakukan melalui wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi dengan
informan secara langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dilaksanakannya sidang
pra nikah adalah Peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Proses pelaksanaan sidang pra nikah dimulai dengan
permohonan izin kawin pada KAPOLRES Bone selaku atasan, bersama surat-surat
lampiran lainnya yang dapat diproses pada Bagian Sumber Daya (Bag Sumda)
POLRES Bone. Apabila telah mendapat izin dari atasan, maka dinyatakan dapat
melangsungkan sidang pra nikah. Dalam sidang pra nikah, calon mempelai diberi
arahan agar dapat menjaga nama baik keluarga, dan instansi kepolisian, juga
bimbingan untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dilihat
dari sudut pandang hukum Islam, dapat diketahui bahwa sidang pra nikah banyak
mengandung unsur maslahah. Maka dari itu proses pelaksanaan sidang pra nikah bagi
anggota Polri di POLRES Bone diperbolehkan menurut syari’at Islam.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian di lapangan dan didukung oleh
tinjauan teoritis tentang tinjauan hukum Islam terhadap proses pelaksanaan sidang pra
nikah bagi anggota Polri pada POLRES Bone, sebagaimana yang telah dikemukakan
bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagi berikut :
1. Sidang pra nikah bagi anggota polri yang dilaksanakan di POLRES Bone,
pada dasarnya merupakan aturan dari atasan dalam Peraturan KAPOLRI
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian,
dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang pra nikah tersebut merupakan suatu pembinaan bagi anggota Polri
beserta calon istrinya sebelum melaksanakan pernikahan. Proses pelaksanaan
sidang pra nikah yaitu :
a. Pertama-tama kedua calon mempelai melengkapi berkas-berkas yang
menjadi syarat wajib sebelum melangsungkan perkawinan, guna
memperoleh Surat Ijin Kawin (SIK), untuk selanjutnya diadakan
bimbingan atau sidang pra nikah;
b. Pembinaan pra nikah (sidang pra nikah) meliputi: pembinaan keluarga
sakinah, mawaddah, warahmah, menjunjung tinggi harkat serta martabat
Polri di masyarakat, menjaga nama baik suami sebagai anggota Polri, dan
pembinaan kebhayangkarian;
c. Apabila kedua calon mempelai dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan
tidak melanggar hukum agama dan perundang-undangan yang berlaku,
maka kedua calon mempelai sudah bisa melangsungkan perkawinan.
2. Dilihat dari sudut pandang hukum Islam, bahwa sangat dianjurkan
diadakannya sidang pra nikah bagi anggota Polri. Hal ini dimaksudkan
sebagai penyerahan tanggung jawab yang dibebankan kepada istri anggota
Polri selama dalam masa ikatan dinas, kemudian untuk menghindari adanya
tuntutan yang datang dari pihak istri anggota Polri tentang tidak terpenuhi
hak-haknya sebagai istri anggota Polri. Dilihat dari berbagai sudut pandang,
justru sidang pra nikah banyak mengandung unsur maslahah. Maka dari itu
pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota Polri di POLRES Bone
diperbolehkan menurut syari’at Islam.
B. Saran
Dengan terselesainya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi saran
maupun harapan peneliti, antara lain :
1. Dalam menentukan calon istri, para anggota Polri hendaknya memilih
pasangan yang sama keyakinannya, hal ini untuk memudahkan para petugas
pelaksana dalam menangani terselenggaranya sidang pra nikah. Serta
terwujudnya kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
2. Sidang pra nikah memang sebaiknya diikuti oleh anggota Polri bersama
pasangannya yang hendak melangsungkan perkawinan. Karena awal
terbinanya kehidupan rumah tangga yang sejahtera sangat bergantung pada
pembinaan awal sebelum calon pengantin melangsungkan perkawinan. Agar
tercipta keluarga yang senantiasa saling berkomunikasi, yang senantiasa
bersabar dan bertawakkal. Dan dapat saling bermusyawarah dengan baik
ketika menghadapi permasalahan dalam keluarga dan senantiasa
mengutamakan kemaslahatan.
3. Dalam menyusun skripsi ini, peneliti menghadapi kendala-kendala yaitu
keterbatasan referensi penelitian yang menyebabkan peeliti agak kesulitan
dalam melakukan penelitian. Maka dari itu peneliti mencoba memberi saran
bagi peneliti-peneliti berikutnya untuk betul-betul mempersiapkan segala
sesuatunya sebelum melakukan penelitian.
Pra Nikah bagi Anggota Polri di POLRES Bone”. Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni untuk mengetahui proses pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota
Polri di POLRES Bone, dan tinjauan hukum Islam terhadap proses pelaksanaan
sidang pra nikah tersebut.
Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini bagaimana proses
pelaksanaan sidang pra nikah yang menjadi syarat wajib bagi anggota Polri yang
hendak melangsungkan perkawinan. Serta bagaimana hukum Islam memandang
proses pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota Polri di POLRES Bone.
Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis
menggunakan metode field research yang bersifat lapangan dan didukung dengan
penelitian kepustakaan (library research) dengan melalui pengumpulan data yang
dilakukan melalui wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi dengan
informan secara langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dilaksanakannya sidang
pra nikah adalah Peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Proses pelaksanaan sidang pra nikah dimulai dengan
permohonan izin kawin pada KAPOLRES Bone selaku atasan, bersama surat-surat
lampiran lainnya yang dapat diproses pada Bagian Sumber Daya (Bag Sumda)
POLRES Bone. Apabila telah mendapat izin dari atasan, maka dinyatakan dapat
melangsungkan sidang pra nikah. Dalam sidang pra nikah, calon mempelai diberi
arahan agar dapat menjaga nama baik keluarga, dan instansi kepolisian, juga
bimbingan untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dilihat
dari sudut pandang hukum Islam, dapat diketahui bahwa sidang pra nikah banyak
mengandung unsur maslahah. Maka dari itu proses pelaksanaan sidang pra nikah bagi
anggota Polri di POLRES Bone diperbolehkan menurut syari’at Islam.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian di lapangan dan didukung oleh
tinjauan teoritis tentang tinjauan hukum Islam terhadap proses pelaksanaan sidang pra
nikah bagi anggota Polri pada POLRES Bone, sebagaimana yang telah dikemukakan
bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagi berikut :
1. Sidang pra nikah bagi anggota polri yang dilaksanakan di POLRES Bone,
pada dasarnya merupakan aturan dari atasan dalam Peraturan KAPOLRI
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian,
dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang pra nikah tersebut merupakan suatu pembinaan bagi anggota Polri
beserta calon istrinya sebelum melaksanakan pernikahan. Proses pelaksanaan
sidang pra nikah yaitu :
a. Pertama-tama kedua calon mempelai melengkapi berkas-berkas yang
menjadi syarat wajib sebelum melangsungkan perkawinan, guna
memperoleh Surat Ijin Kawin (SIK), untuk selanjutnya diadakan
bimbingan atau sidang pra nikah;
b. Pembinaan pra nikah (sidang pra nikah) meliputi: pembinaan keluarga
sakinah, mawaddah, warahmah, menjunjung tinggi harkat serta martabat
Polri di masyarakat, menjaga nama baik suami sebagai anggota Polri, dan
pembinaan kebhayangkarian;
c. Apabila kedua calon mempelai dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan
tidak melanggar hukum agama dan perundang-undangan yang berlaku,
maka kedua calon mempelai sudah bisa melangsungkan perkawinan.
2. Dilihat dari sudut pandang hukum Islam, bahwa sangat dianjurkan
diadakannya sidang pra nikah bagi anggota Polri. Hal ini dimaksudkan
sebagai penyerahan tanggung jawab yang dibebankan kepada istri anggota
Polri selama dalam masa ikatan dinas, kemudian untuk menghindari adanya
tuntutan yang datang dari pihak istri anggota Polri tentang tidak terpenuhi
hak-haknya sebagai istri anggota Polri. Dilihat dari berbagai sudut pandang,
justru sidang pra nikah banyak mengandung unsur maslahah. Maka dari itu
pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota Polri di POLRES Bone
diperbolehkan menurut syari’at Islam.
B. Saran
Dengan terselesainya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi saran
maupun harapan peneliti, antara lain :
1. Dalam menentukan calon istri, para anggota Polri hendaknya memilih
pasangan yang sama keyakinannya, hal ini untuk memudahkan para petugas
pelaksana dalam menangani terselenggaranya sidang pra nikah. Serta
terwujudnya kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
2. Sidang pra nikah memang sebaiknya diikuti oleh anggota Polri bersama
pasangannya yang hendak melangsungkan perkawinan. Karena awal
terbinanya kehidupan rumah tangga yang sejahtera sangat bergantung pada
pembinaan awal sebelum calon pengantin melangsungkan perkawinan. Agar
tercipta keluarga yang senantiasa saling berkomunikasi, yang senantiasa
bersabar dan bertawakkal. Dan dapat saling bermusyawarah dengan baik
ketika menghadapi permasalahan dalam keluarga dan senantiasa
mengutamakan kemaslahatan.
3. Dalam menyusun skripsi ini, peneliti menghadapi kendala-kendala yaitu
keterbatasan referensi penelitian yang menyebabkan peeliti agak kesulitan
dalam melakukan penelitian. Maka dari itu peneliti mencoba memberi saran
bagi peneliti-peneliti berikutnya untuk betul-betul mempersiapkan segala
sesuatunya sebelum melakukan penelitian.
Ketersediaan
| SS20160114 | 114/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
