Pembagian Harta Peninggalan ( Mana ) Dalam Adat Masyarakat Bugis Bone Menurut Tinjauan Hukum Kewarisan Islam ( Studi Pada Di Desa Talungeng Kec. Barebbo Kab. Bone )

No image available for this title
Skiripsi ini berjudul Pembagian Harta Peninggalan Mana Dalam Adat
Masyarakat Bugis Bone Menurut Tinjauan Hukum Kewarisan Islam ( Studi Pada Di
Desa Talungeng Kec. Barebbo Kab ). Adapun masalah pokok yang diajukan dalam
skripsi ini yakni Bagaimana Kedudukan Mana dalam hukum adat ditinjau menurut
hukum Kewarisan Islam dan Bagaimana Pola pendistribusian Harta berupa Mana
pada masyarakat desa talungeng Kec. Barebbo menurut tinjauan hukum kewarisan
Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan
kedudukan dalam hukum adat ditinjau menurut hukum kewarisan Islam dan juga
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola pendistribusian harta berupa Mana pada
masyarakat desa talungeng Kec. Barebbo menurut tinjauan hukum kewarisan Islam.
Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut,
penulis menggunakan metode kepustakaan (library research) dan melalui field
research yang bersifat lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara
(interview) dan studi dokumentasi dengan informan secara langsung
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan mana merupakan hal
yang menyangkut tentang hak untuk mendapatkan warisan dari kerabat terdekat dan
tidak dapat di pindahkan tanpa sepengetahuan ahli waris mana dalam hukum
kewarisan Islam menjelaskan jika ahli waris meninggal lebih dahulu dari pada
pewaris maka bisa di gantikan oleh anaknya
Hal kedua yang diperoleh dari penelitian ini adalah pola pendistribusian
mana di mana pembagianya masih dengan cara sistem kekeluargaan, Jika bisa
dilakukan cara tersebut jika ada belah pihak yang keberatan biasanya di selesaikan di
Kantor Desa hingga menemukan titik terang. Dan pembagianya pun masih 2:1
begitupun dalam hukum kewarisan islam majjujung makkunraie, mallemppa
orowane. (laki-laki memikul perempuan menjunjung), artinya laki-laki besar
tanggung jawabnya dari pada perempuan, Dan laki-laki punya peranan besar dalam
sebuah keluarga.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian berupa kajian pustaka dan lapangan
tentang pembagian harta peninggalan (mana) dalam adat masyarakat bugis bone
menurut tinjauan hukum kewarisan Islam yang lokasi penelitiannya bertempat di
Desa Talungeng Kec. Barebbo, sebagaimana yang telah dikemukakan bab demi bab
dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagi
berikut :
1. Tinjauan hukum Islam mengenai kedudukan harta mana yaitu: Mana (bahasa
bugis) adalah harta warisan (baik yang bernilai ekonomis maupun peralatan
kehidupan sehari-hari untuk digunakan mengais mata pencaharian).
Pewarisan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah proses peralihan atau
penerusan harta dari pewaris kepada ahli warisnya, yang dimungkinkan terjadi
semasa hidup si pewaris. Nilai “Luka manaa telluka pabbere” (pepatah Bugis)
artinya warisan dapat ditarik kembali, tapi pemberian sekali diberikan tidak
dapat ditarik lagi. Dari nilai adat Bugis ini dapat ditarik pemaknaan yang lebih
mendalam bahwa dasarnya pabbereitu dibedakan dengan manaa (warisan).
2. Pola Pendistribusian Harta Mana Dalam Adat masyarakat Bugis Bone
Menurut Tinjauan Hukum Kewarisan Islam yaitu sebagai berikut: Berkaitan
dengan sistem pewarisan dalam masyarakat Bugis secara umum tidak terlalu
berbeda dengan sistem pewarisan adat pada daerah lain di Indonesia,
khususnya yang menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral.
Masyarakat Bugis yang juga menganut kekerabatan parental dalam hal
kewarisan menyandarkan proses dan praktik pembagian warisannya menurut
pesan-pesan yang telah ditinggalkan oleh leluhur. Hal ini tertuang dalam
manuskrip Bugis kuno, antara lain sebagai berikut:
“Naia riasengnge tessiala mana’, temmakullei riacinnai reso lumu’na to
matoammu”.
Naiy riasEeG tEsial mn, tEmkuelai riacinai erso lumun tomtoamu.
Pesan tersebut dapat diartikan: “Yang dimaksud tidak saling mengambil
pusaka (ialah) tidak boleh diingini (hasil) jerih payah orang tuamu”. Maksud dari
pesan di atas adalah adalah anak sebagai calon ahli waris dari orang tuanya tidak
boleh mempunyai perasaan ingin memiliki harta yang dihasilkan orang tuanya,
semuanya harus diserahkan kepada keputusan orang tua apa akan memberikan
warisannya atau tidak. Hal ini didasarkan pada dasar didikan anak-anak Bugis jaman
dulu yang menyatakan ersop tEmGiGi, nmlomo neletai pmes’ edwt. resopa
temmangingngi’ na malomo naletei pammase’ Dewata (kerja keras tak kenal
menyerah baru dapat mudah mendapat rahmat Dewata). Inilah yang melandasi
sehingga seseorang tidak boleh menggantungkan hidupnya hanya pada warisan orang
tuanya tapi dengan melakukan kerja keras untuk mendapat penghasilan sendiri.
Berdasarkan pesan di atas, istilah warisan dalam bahasa Bugis disebut sebagaimana’.
Mana’ini dapat berupa harta benda maupun harta
pusaka. Mana’ dapat bersumber dari dua belah pihak baik pihak bapak maupun pihak
ibu. Mana sebagai bentuk warisan dalam masyarakat Bugis dalam pembagiannya
didasarkan pada keinginan orang tua, tidak ada aturan yang mengikat seberapa besar
bagian masing-masing ahli waris (tergantung cenning ati atau esse bebbua tomatua
diartikan: tergantung pada keikhlasan hati dan rasa kasihan dari orang tua). Walaupun
begitu dalam pembagian mana’ biasanya orang tua tetap memperhatikan pembagian
yang baik dan merata dari hasil kesepakatan bersama dalam keluarga yang disebut
ade’ assituruseng sebagaimana dijabarkan berikut:
“Ade’ assituruseng (adat berdasarkan persetujuan bersama), yang dilukiskan
sebagai berikut: adapun yang kita buat ade’ ialah apa yang kita sepakati bersama
yang tak diubah, kebulatan kita yang tak terbelah, kesepakatan kita yang diteruskan,
kehendak bersama kita yang tak dirusak, janji kita yang tak ditinggalkan, agar kita
bersama dalam kebaikan dan suci menjalaninya dan suruh menjalaninya pada orang
lain serta kita persaksikan kepada Dewata Yang Esa. Hal-hal yang suci telah kita
sepakati bersama, untuk menyebutnya jalan yang lurus, kebaikan yang merata.
B. Saran-Saran
Dengan terselesainya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi harapan
penulis, antara lain :
1. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menghadapi kendala-kendala yaitu
keterbatasan fasilitas penelitian yang menyebabkan penulis agak kesulitan
dalam melakukan penulisan dan penelitian. Maka dari itu penulis mencoba
memberi saran bagi peneliti-peneliti berikutnya untuk betul-betul
mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan penelitian, mulai dari
fasilitas-fasilitas yang akan digunakan sampai dengan pemilihan lokasi
penelitian yang lebih efektif.
2. Hubungan dalam sebuah keluarga/lingkungan tempat tinggal hendaknya dijaga
keharmonisannya, baik antara orang tua kepada anak, kepada sesama maupun
sebaliknya, Sehingga dalam suatu tempat tinggal tetap solid dalam berinteraksi.
Sehingga tidak terjadi perselisihan antara orang tua dengan orang tua yang
mengakibatkan sampai Harta Mana Tidak terbagi/di berikan kepada yang
berhak.
3. Baik orang tua maupun sanak saudara yang berada dalam tempat tinggal yang
sama dengan rumah yang berbeda, hendaknya tidak mengedepankan
kepentingan masing-masing, akan tetapi segala permasalahan harus
diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai kebaikan bagi masingmasing
pihak seperti halnya dalam sebuah pembagian harta Mana.
4. Seperti permasalahan dalam tingkat Desa ada Kepala Desa yang Menjadi
Tempat Untuk mengadu dan mendapatkan sebuah pengarahan bagaimana
semestinya yang harus dilakukan jika terjadi sengketa yang dimana masalahnya
tentang Harta Mana yang menyangkut Hak seseorang. Dimana jika kepala
Desa tidak bias menyelesaikan secara musyawarah maka akan dilimpahkan di
pengadilan agama yang menjadi kekuatan hukum yang sah dalam Islam
Ketersediaan
SS20160113113/2016Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

113/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Warisan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top